Keprionline.co.id, Nasional – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Mario Dandy dengan vonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Tony Pribadi, Kamis (19/10/2023).
Diketahui, dalam persidangan tersebut Mario Dandy tidak hadir dalam sidang banding. Hadir dalam persidangan kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga. Adapun vonis ini sama dengan vonis PN Jaksel.
Sebagai informasi, Majelis Hakim menjatuhkan Vonis terhadap Mario Dandy 12 tahun penjara. Sementara itu Shane Lukas 5 Tahun penjara dan AG 3,5 tahun penjara.
Hakim memutuskan untuk membebaskan Shane Lukas dari restitusi atau ganti rugi sebesar Rp120.388.911.030 (Rp120 miliar). Hakim menilai Shane bukanlah sebagai pelaku peran utama, sehingga tidak adil bila terdakwa Shane dibebankan restitusi. Namun, Mario dituntut untuk memberi ganti rugi atau restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.030.
Jaksa menjelaskan hal yang memberatkan Mario yaitu perbuatan yang dilakukan terdakwa Mario sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis, penganiayaan mengakibatkan David mengalani kerusaksan otak dan mengalami amnesia serta telah merusak masa depan David. Jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan.
Mario Dandy dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)






