Jumat, 16 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

Redaksi
7 Mei 2026
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, TANJUNGPINANG – Sidang praperadilan Kepala Dinas Kesehatan Nias, Rahmani Oktaviani Zandroto, kembali memanas. Dalam persidangan hari ketiga di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026), tim kuasa hukum Rahmani secara tegas menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli cacat prosedur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum Rahmani bergantian membacakan tanggapan atas jawaban pihak Kejari Gunungsitoli yang disampaikan sehari sebelumnya. Salah satu poin yang disorot yakni tudingan kejaksaan yang menilai pihak Rahmani mempermainkan proses hukum karena sempat mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli sebelum kembali mengajukannya di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

15 Oktober 2026
6
Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
46

Kuasa hukum Rahmani, Yulius Laoli, membantah keras tuduhan tersebut. Menurutnya, pencabutan dan pengajuan kembali permohonan praperadilan merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang.

“Pencabutan permohonan adalah hak yang sah menurut undang-undang, dan pengajuan kembali gugatan juga diperbolehkan secara undang-undang,” tegas Yulius Laoli dalam persidangan.

Ia menilai pernyataan Kejari Gunungsitoli yang menyebut pihaknya mempermainkan hukum hanya sebatas opini menyesatkan dan tidak mencerminkan profesionalisme aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, kubu Rahmani juga menyerang dasar penetapan tersangka yang disebut mengacu pada tiga alat bukti, termasuk keterangan ahli Irwan Suranta Sembiring yang dihadirkan pada 2 Maret 2026 terkait dugaan kerugian negara.

Menurut kuasa hukum, pendapat ahli tersebut tidak dapat dijadikan dasar menetapkan adanya kerugian negara yang nyata atau actual loss. Mereka menilai keterangan itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang berwenang menetapkan kerugian negara secara riil.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengutip Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan kerugian negara harus benar-benar nyata, bukan sekadar potensi.

“Hingga hari ini Kejari Gunungsitoli tidak mampu membuktikan berapa nilai kerugian negara. Karena itu, keterangan ahli yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak sah dan tidak mengikat,” ujar kuasa hukum Rahmani.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Nias yang sebelumnya menyeret sejumlah pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi. (Jantua)

Tags: Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur
Sebelumnya

Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

Berikutnya

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

Berita Terkait

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN
KEPRI TANJUNGPINANG

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

15 Oktober 2026
6
Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah
KEPRI TANJUNGPINANG

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
46
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM
KEPRI TANJUNGPINANG

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
41

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelaku Pemerasan Meminta Maaf Kepada Korban

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.