Senin, 22 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

Redaksi
7 Mei 2026
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, TANJUNGPINANG – Sidang praperadilan Kepala Dinas Kesehatan Nias, Rahmani Oktaviani Zandroto, kembali memanas. Dalam persidangan hari ketiga di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026), tim kuasa hukum Rahmani secara tegas menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli cacat prosedur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum Rahmani bergantian membacakan tanggapan atas jawaban pihak Kejari Gunungsitoli yang disampaikan sehari sebelumnya. Salah satu poin yang disorot yakni tudingan kejaksaan yang menilai pihak Rahmani mempermainkan proses hukum karena sempat mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli sebelum kembali mengajukannya di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Diskominfo Kepri Matangkan Monev Keterbukaan Informasi 2026, PPID OPD Didorong Lebih Informatif

20 Juni 2026
3
Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

PT TIMAH Bantu Bangun Pos Kamling dan Fasilitas Komunikasi, Perkuat Keamanan Desa Tanjung Gunung

20 Juni 2026
6

Kuasa hukum Rahmani, Yulius Laoli, membantah keras tuduhan tersebut. Menurutnya, pencabutan dan pengajuan kembali permohonan praperadilan merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang.

“Pencabutan permohonan adalah hak yang sah menurut undang-undang, dan pengajuan kembali gugatan juga diperbolehkan secara undang-undang,” tegas Yulius Laoli dalam persidangan.

Ia menilai pernyataan Kejari Gunungsitoli yang menyebut pihaknya mempermainkan hukum hanya sebatas opini menyesatkan dan tidak mencerminkan profesionalisme aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, kubu Rahmani juga menyerang dasar penetapan tersangka yang disebut mengacu pada tiga alat bukti, termasuk keterangan ahli Irwan Suranta Sembiring yang dihadirkan pada 2 Maret 2026 terkait dugaan kerugian negara.

Menurut kuasa hukum, pendapat ahli tersebut tidak dapat dijadikan dasar menetapkan adanya kerugian negara yang nyata atau actual loss. Mereka menilai keterangan itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang berwenang menetapkan kerugian negara secara riil.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengutip Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan kerugian negara harus benar-benar nyata, bukan sekadar potensi.

“Hingga hari ini Kejari Gunungsitoli tidak mampu membuktikan berapa nilai kerugian negara. Karena itu, keterangan ahli yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak sah dan tidak mengikat,” ujar kuasa hukum Rahmani.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Nias yang sebelumnya menyeret sejumlah pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi. (Jantua)

Tags: Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur
Sebelumnya

Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

Berikutnya

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
KEPRI TANJUNGPINANG

Diskominfo Kepri Matangkan Monev Keterbukaan Informasi 2026, PPID OPD Didorong Lebih Informatif

20 Juni 2026
3
Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
KEPRI TANJUNGPINANG

PT TIMAH Bantu Bangun Pos Kamling dan Fasilitas Komunikasi, Perkuat Keamanan Desa Tanjung Gunung

20 Juni 2026
6
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Karimun Nobar Piala Dunia 2026 dan Bagikan 52 Paket Sembako
KEPRI TANJUNGPINANG

Danlanud RHF Hadiri Pengukuhan Kadin Kepri, Perkuat Sinergi Dorong Investasi dan Ekonomi Daerah

19 Juni 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Berangkatkan Fanny Tampubolon Ikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke Papua Barat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan Batu Licin Memanas, PT MBCW Keberatan Pengajuan AMDAL PT ANP

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karimun Dinilai Punya Potensi Besar, Ansar Dorong Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kepri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wajah Baru Tanjungpinang Mulai Dibangun! Rp12 Miliar Dikucurkan, Taman Gurindam 12 Disulap Jadi Pusat UMKM dan Ikon Wisata Kepri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jumaga Nadeak Kontingen Pesparawi dari Kepri Merupakan Pilihan Tuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Kasus Pencurian di Kundur Berhasil Diungkap, Polsek Kundur Amankan Dua Pelaku

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.