Minggu, 10 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Lanal Karimun Berhasil Amankan Pengiriman PMI Non Prosedural, Tekong Positif Gunakan Narkoba

Redaksi
4 Mei 2026
di KARIMUN
0

Danlanal Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut ( P ) Samuel Christian Noya saat penyerahah tekong pengiriman PMI Non Prosedural kepada Kasat Polair Polres Karimun, Ipda Fredy Harahap untuk lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. ( Foto Jantua).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Danlanal Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut ( P ) Samuel Christian Noya mengatakan, satu orang tekong kapal berinisial W ( 48 tahun ) positif menggunaka narkoba, hal ini diketahui saat dilakukan pemeriksaan awal kepada W , ujar Samuel kepada media, Senin ( 4/5/2026).

Penindakan ini dilakukan pada hari Minggu, 03 Mei 2026 pukul 01.00 WIB, Tim Auick Response Region Naval Command IV Lanal TBK berhasil melaksanakan penindakan terhadap sebuah boat selodang berwarna merah hitam bermesin 200 PK di Perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada koordinat 1”13’04.5″N 103”26’39.9″E. Penindakan tersebut dilakukan terhadap upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI NP) yang berjumlah 14 orang dengan tujuan Pontian, Malaysia, ujar Samuel.

Baca Juga

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun

9 Mei 2026
12
Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

8 Mei 2026
35

Tim mengamankan satu orang tekong kapal berinisial W (48 tahun) dan satu orang ABK berinisial A (37 tahun), beserta 14 orang PMI Non Prosedural yang terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan dari berbagai daerah yaitu Aceh 1 orang, Medan 2 orang, Lampung 1 orang, Jambi 1 orang, Jawa Timur 2 orang, Jawa Tengah 2 orang, dan Nusa Tenggara Barat 5 orang.

Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa menuju Mako Lanal Tg. Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Kronologi bermula dari adanya informasi dari masyarakat akong Iyu. Pukul 23.35 WIB, mendeteksi adanya suara mesin boat mencurigakan yang bergerak menuju arah perbatasan Malaysia. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap boat tersebut, karena tidak mengindahkan perintah berhenti, tim memberikan tembakan peringatan hingga akhirnya kapal berhasil dihentikan pada pukul 01.00 WIB dan seluruh penumpang diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut.

Kerugian biaya yang dikeluarkan setiap korban mulai Rp 5.000.000 s.d Rp 13.000.000. Rencana tindak lanjut, tersangka akan diserahkan kepada Satpolairud Polres Karimun untuk proses hukum, sementara PMI akan diserahkan kepada P4MI guna penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, ujar Danlanal Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut ( P ) Samuel Christian Noya.

Semetara PMI Non Proseduraldiserahkan kepada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Karimun guna penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, Sementara dua tekong langsung diserahkan ke Satpolair Polres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Salah satu PMI Non Prosedural, Imron mengatakan, nekad menjadi PMI Non Prosedural karena di Indonesia susah mendapatkan pekerjaaan, dan sudah mentransfer uang senilai Rp 7.500.000 kepada salah satu warga Batam, ujar Imron. ( Jantua) .

Tags: ImronSamueltekongTNI AL
Sebelumnya

SMSI Apresiasi Kemudahan Legalitas Pers di Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026

Berikutnya

Gapenta Apresiasi Kinerja Lanal Karimun, Polisi Diminta Terapkan Pasal dengan Hukuman Maksimal

Berita Terkait

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap
KARIMUN

PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun

9 Mei 2026
12
Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun
KARIMUN

Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

8 Mei 2026
35
Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?
KARIMUN

Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

7 Mei 2026
53

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Kejari Gunungsitoli Perdana Digelar di PN Medan, Agenda Pemeriksaan Legalitas Para

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lanal Karimun Berhasil Amankan Pengiriman PMI Non Prosedural, Tekong Positif Gunakan Narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Solnet Diduga Tidak Miliki IPJ, Warga Minta Dihentikan Sementara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gapenta Apresiasi Kinerja Lanal Karimun, Polisi Diminta Terapkan Pasal dengan Hukuman Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.