Jumat, 19 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

Redaksi
29 April 2026
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Korupsi Rumah Sakit

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Nias – Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kabupaten Nias yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 telah rampung dan resmi diberitaacarakan sejak 2023. Seluruh kewajiban, termasuk denda atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023, juga telah diselesaikan. Meski demikian, proyek ini kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunung Sitoli, Tumpuan Berkat Dachi, pada Selasa (28/4/2026) menyampaikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti berupa keterangan saksi dan sejumlah pihak terkait. Namun, terkait besaran kerugian negara, pihaknya belum mengungkapkan secara rinci. “Nanti di persidangan saja kami sampaikan,” ujarnya.

Baca Juga

PT TIMAH Edukasi Bahaya Kebakaran kepada Puluhan Siswa TK di Kundur Utara

PT TIMAH Edukasi Siswa SDN 22 Mentok Kelola Sampah Plastik Jadi Ecobrick

18 Juni 2026
6
PT TIMAH Edukasi Bahaya Kebakaran kepada Puluhan Siswa TK di Kundur Utara

Ansar Ahmad dan Kepala BPS RI Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kepri

18 Juni 2026
5

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Rahmani Oktaviani Zandroto, menjelaskan bahwa pembayaran kepada rekanan dilakukan sesuai prosedur setelah pekerjaan dinyatakan selesai. Hal itu dibuktikan melalui proses serah terima pertama (PHO) dan serah terima akhir (FHO) pada tahun 2023.

“Pembangunan rumah sakit ini sudah diberitaacarakan sesuai aturan. Setelah itu langsung dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat,” kata Rahmani.

Ia menambahkan, secara administratif dan fungsional proyek tersebut telah tuntas dan memasuki tahap operasional. Rumah sakit pun kini telah digunakan untuk melayani masyarakat.

Terkait anggaran, pada tahun 2022 Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah ( BPKPD ) telah mencairkan 60 persen dari total pagu sebesar Rp38 miliar. Namun, sisa pembayaran 40 persen baru dapat direalisasikan pada tahun 2024 lantaran tidak adanya Perubahan APBD pada tahun 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, membenarkan bahwa tidak dilakukan perubahan anggaran pada tahun 2023  karena waktu itu tidak mencapai kesepakatan P-APBD di tahun 2023,” ujarnya.

Setelah pencairan sisa anggaran pada 2024, pihak rekanan disebut langsung melunasi denda keterlambatan dan kekurangan volume pekerjaan sebesar kurang lebih Rp2,6 miliar ke kas umum daerah.

Rahmani pun mempertanyakan dasar penetapan tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, berdasarkan hasil audit BPK, proyek pembangunan rumah sakit telah selesai 100 persen dan tidak ditemukan kerugian negara.

“Kalau pembangunan sudah selesai, diberitaacarakan, diserahkan ke pemerintah daerah, dan rumah sakit sudah beroperasi, lalu tidak ada kerugian negara, mengapa kami ditetapkan sebagai tersangka oleh audit Kejari Gunung Sitoli?” ujarnya. (Nila)

Tags: Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Bungkam Saat Ditanya Kerugian Negara Terkait Korupsi Rumah Sakit
Sebelumnya

FPK Karimun Resmi Dilantik, Iskandarsyah Ajak Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman

Berikutnya

Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Sabu, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

Berita Terkait

PT TIMAH Edukasi Bahaya Kebakaran kepada Puluhan Siswa TK di Kundur Utara
KEPRI TANJUNGPINANG

PT TIMAH Edukasi Siswa SDN 22 Mentok Kelola Sampah Plastik Jadi Ecobrick

18 Juni 2026
6
PT TIMAH Edukasi Bahaya Kebakaran kepada Puluhan Siswa TK di Kundur Utara
KEPRI TANJUNGPINANG

Ansar Ahmad dan Kepala BPS RI Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kepri

18 Juni 2026
5
SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Ribuan Mediator Bersertifikat, Dorong Budaya Damai dan Kurangi Perkara di Pengadilan
KEPRI TANJUNGPINANG

SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Ribuan Mediator Bersertifikat, Dorong Budaya Damai dan Kurangi Perkara di Pengadilan

18 Juni 2026
5

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Berangkatkan Fanny Tampubolon Ikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke Papua Barat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Rutin Lakukan Fogging di Kundur, Cegah Penyebaran DBD dan Jaga Kesehatan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lahan Bekas Tambang Disulap Jadi Kebun Buah, PT TIMAH dan Polres Bangka Barat Tanam Ratusan Pohon

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Andi Acok Terpilih Aklamasi Pimpin Pertina Karimun 2026-2030, Bidik Emas Porprov dan Cetak Petinju Berprestasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan Batu Licin Memanas, PT MBCW Keberatan Pengajuan AMDAL PT ANP

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sabu 1Kg dan 582 Butir Pil ekstasi Berhasil Digagalkan TNl AL

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.