Jumat, 14 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Kalapas Edi Mulyono Sematkan Satya Lencana Karya Satya Kepada 4 Petugas

Kepri Online
19 Oktober 2023
di BINTAN
0
Kalapas Edi Mulyono Sematkan Satya Lencana Karya Satya Kepada 4 Petugas
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono menyerahkan Satya Lencana Karya Satya kepada petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Kalapas Edi Mulyono menyampaikan bahwa Satya Lencana Karya Satya merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah menunjukkan pengabdian yang luar biasa selama 10, 20, atau 30 tahun.

Baca Juga

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
16
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

25 Juni 2026
13

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada PNS karena berdedikasi, dan berkontribusi di Lapas.

“Saya mengucapkan selamat kepada para penerima Satya Lencana Karya Satya. Penghargaan ini merupakan wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian dan dedikasi selama ini,” kata Kalapas Edi.

Kalapas Narkotika Tanjungpinang juga berpesan kepada para penerima Satya Lencana Karya Satya agar terus berkarya dan memberikan kontribusi terbaiknya untuk Kemenkumham.

“Saya berharap kepada kita semua khususnya penerima penghargaan agar dapat terus berkarya dan memberikan kontribusi terbaiknya untuk Lapas Narkotika Tanjungpinang. Kita harus bersama-sama membangun Lapas Narkotika Tanjungpinang yang lebih baik lagi,” kata Edi Mulyono.

Adapun jumlah penerima Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun adalah 4 Orang.

Para penerima Satya Lencana Karya Satya tampak bahagia dan bangga menerima penghargaan tersebut. Mereka mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas penghargaan yang diberikan.

Kegiatan disejalankan dengan penyematan tanda kenaikan pangkat, setingkat lebih tinggi daripada sebelumnya.

Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan seseorang PNG berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian, dan digunakan sebagai dasar penggajian.

“Selamat kepada petugas yang naik pangkat, dedikasi baik yang telah anda lakukan selama ini lanjutkan. Berikan yang terbaik untuk lapas ini, Kementerian Hukum dan HAM” ujar Kalapas Edi Mulyono.

Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada PNSh untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.

“Kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya,” tutupnya. (Afio)

Tags: Lapas Narkotika Tanjungpinang
Sebelumnya

Densus 88 AT Polri Bersama FKDM Kota Batam Sosialisasikan Bahaya Virus Intoleransi dan Radikalisme

Berikutnya

Banding Ditolak! Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun

Berita Terkait

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
16
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

25 Juni 2026
13
Lanal Bintan Gelar Bakti Sosial untuk 300 Warga, Wabup Deby Tekankan Pentingnya Kolaborasi
BINTAN

Lanal Bintan Gelar Bakti Sosial untuk 300 Warga, Wabup Deby Tekankan Pentingnya Kolaborasi

24 Juni 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Marcos Kaban: PT Laut Mas Tak Punya Etiket Bayar Sewa Kapal 141 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kabar Mantan Atlet Voli Wanita yang Kini Jadi Pria Tulen, Sekarang Melamar Kekasihnya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 2 Personil Polresta Barelang Juarai Safety Riding Police Contest Tingkat Pusat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Viral, Dua Gadis Afghanistan yang Ditembak Ayah Kandung Dalam Kasus Honour Killing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.