Minggu, 10 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Gapenta Apresiasi Kinerja Lanal Karimun, Polisi Diminta Terapkan Pasal dengan Hukuman Maksimal

Redaksi
4 Mei 2026
di KARIMUN
0
Gapenta Apresiasi Kinerja Lanal Karimun, Polisi Diminta Terapkan Pasal dengan Hukuman Maksimal

ketua Gapenta Karimun, Maniur Tua Simamora ( Foto Dok / Jantua).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, KARIMUN – Ketua Gapenta Karimun, Maniur Tua Simamora memberikan apresiasi ke Lanal Karimun atas keberhasilan Tim Auick Response Region Naval Command IV Lanal TBK melaksanakan penindakan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI NP) yang berjumlah 14 orang dengan tujuan Pontian menggunakan boat selodang berwarna merah hitam bermesin 200 PK di Perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Keberhasilan merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam mencegah pengirman PMI Non Prosedural ke Luar Negeri, Persoalan pengiriman PMI Non Prosedural dari dulu tidak pernah selesai, dan kita meminta Aparat Penegak Hukum ( APH) memberikan hukuman yang berat, ujar Maniur Simamora.

Baca Juga

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun

9 Mei 2026
12
Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

8 Mei 2026
35

Selain itu Polisi juga harus benar-benar menerapkan pasal dengan hukuman maksimal kepada tersangka pengriman PMI Non Prosedural sesuai dengan Pasal 120 UU Keimigrasian adalah pasal kunci yang menjerat pelaku pengiriman imigran gelap (penyelundupan manusia).

Sesuai dengan pasal 120 UU Keimigrasian sanksi pidana penjara kepada tersangka pengiriman PMI Non Prosedural paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan sanksi pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp1.500.000.000,00, ujar Maniur Simamora.

Selain itu, Polisi juga bisa menerapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 48 ayat 1 Menindak pelaku perdagangan orang yang termasuk dalam kategori pengiriman PMI non-prosedural dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda yang besar.

Selain itu, Gapenta juga meminta Polisi menelusuri dugaan penggunaan narkoba oleh tekong inisial W ( 48 ) Thn, dan Gapenta selalu mendukung kinerja pemerintah untuk mengusut atau memutus matai rantai pengiriman PMI Non Prosedural, ujar Maniur Simamora kepada media, Senin ( 4/5/2026).

Sebelumnya pada hari Minggu, 03 Mei 2026 pukul 01.00 WIB, Tim Auick Response Region Naval Command IV Lanal TBK berhasil melaksanakan penindakan terhadap sebuah boat selodang berwarna merah hitam bermesin 200 PK di Perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada koordinat 1”13’04.5″N 103”26’39.9″E. Penindakan tersebut dilakukan terhadap upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI NP) yang berjumlah 14 orang dengan tujuan Pontian, Malaysia. (Jantua)

Tags: Gapenta Karimun Apresiasi Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan PMI Non Prosedural
Sebelumnya

Lanal Karimun Berhasil Amankan Pengiriman PMI Non Prosedural, Tekong Positif Gunakan Narkoba

Berikutnya

Iman Sutiawan Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Polemik Pernyataan Li Claudia

Berita Terkait

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap
KARIMUN

PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun

9 Mei 2026
12
Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun
KARIMUN

Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

8 Mei 2026
35
Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?
KARIMUN

Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

7 Mei 2026
53

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Kejari Gunungsitoli Perdana Digelar di PN Medan, Agenda Pemeriksaan Legalitas Para

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lanal Karimun Berhasil Amankan Pengiriman PMI Non Prosedural, Tekong Positif Gunakan Narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Solnet Diduga Tidak Miliki IPJ, Warga Minta Dihentikan Sementara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gapenta Apresiasi Kinerja Lanal Karimun, Polisi Diminta Terapkan Pasal dengan Hukuman Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.