Kamis, 13 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Gapenta Apresiasi Kinerja Lanal Karimun, Polisi Diminta Terapkan Pasal dengan Hukuman Maksimal

Redaksi
4 Mei 2026
di KARIMUN
0
Gapenta Apresiasi Kinerja Lanal Karimun, Polisi Diminta Terapkan Pasal dengan Hukuman Maksimal

ketua Gapenta Karimun, Maniur Tua Simamora ( Foto Dok / Jantua).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, KARIMUN – Ketua Gapenta Karimun, Maniur Tua Simamora memberikan apresiasi ke Lanal Karimun atas keberhasilan Tim Auick Response Region Naval Command IV Lanal TBK melaksanakan penindakan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI NP) yang berjumlah 14 orang dengan tujuan Pontian menggunakan boat selodang berwarna merah hitam bermesin 200 PK di Perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Keberhasilan merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam mencegah pengirman PMI Non Prosedural ke Luar Negeri, Persoalan pengiriman PMI Non Prosedural dari dulu tidak pernah selesai, dan kita meminta Aparat Penegak Hukum ( APH) memberikan hukuman yang berat, ujar Maniur Simamora.

Baca Juga

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

5 Agustus 2026
19
Polisi Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Jelang HUT RI ke 81

Polisi Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Jelang HUT RI ke 81

3 Agustus 2026
10

Selain itu Polisi juga harus benar-benar menerapkan pasal dengan hukuman maksimal kepada tersangka pengriman PMI Non Prosedural sesuai dengan Pasal 120 UU Keimigrasian adalah pasal kunci yang menjerat pelaku pengiriman imigran gelap (penyelundupan manusia).

Sesuai dengan pasal 120 UU Keimigrasian sanksi pidana penjara kepada tersangka pengiriman PMI Non Prosedural paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan sanksi pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp1.500.000.000,00, ujar Maniur Simamora.

Selain itu, Polisi juga bisa menerapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 48 ayat 1 Menindak pelaku perdagangan orang yang termasuk dalam kategori pengiriman PMI non-prosedural dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda yang besar.

Selain itu, Gapenta juga meminta Polisi menelusuri dugaan penggunaan narkoba oleh tekong inisial W ( 48 ) Thn, dan Gapenta selalu mendukung kinerja pemerintah untuk mengusut atau memutus matai rantai pengiriman PMI Non Prosedural, ujar Maniur Simamora kepada media, Senin ( 4/5/2026).

Sebelumnya pada hari Minggu, 03 Mei 2026 pukul 01.00 WIB, Tim Auick Response Region Naval Command IV Lanal TBK berhasil melaksanakan penindakan terhadap sebuah boat selodang berwarna merah hitam bermesin 200 PK di Perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada koordinat 1”13’04.5″N 103”26’39.9″E. Penindakan tersebut dilakukan terhadap upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI NP) yang berjumlah 14 orang dengan tujuan Pontian, Malaysia. (Jantua)

Tags: Gapenta Karimun Apresiasi Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan PMI Non Prosedural
Sebelumnya

Lanal Karimun Berhasil Amankan Pengiriman PMI Non Prosedural, Tekong Positif Gunakan Narkoba

Berikutnya

Iman Sutiawan Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Polemik Pernyataan Li Claudia

Berita Terkait

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur
KARIMUN

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

5 Agustus 2026
19
Polisi Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Jelang HUT RI ke 81
KARIMUN

Polisi Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Jelang HUT RI ke 81

3 Agustus 2026
10
Pelaku Penganiayaan Ojol di Karimun Berhasil Diamankan Polisi
KARIMUN

Pelaku Penganiayaan Ojol di Karimun Berhasil Diamankan Polisi

3 Agustus 2026
29

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Marcos Kaban: PT Laut Mas Tak Punya Etiket Bayar Sewa Kapal 141 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Viral, Dua Gadis Afghanistan yang Ditembak Ayah Kandung Dalam Kasus Honour Killing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.