Jumat, 19 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

Redaksi
1 Mei 2026
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, TANJUNGPINANG – Gunung Sitoli, Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli menghadapi gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pembangunan Rumah Sakit Pratama Nias. Gugatan tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Medan pada 4 Mei 2026.

Langkah hukum ini muncul karena Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dinilai tidak profesional serta diduga melanggar prosedur dalam menetapkan tersangka. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil revisi 2025, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Namun, pihak kejaksaan menyatakan bukti tersebut akan dipaparkan dalam persidangan.

Baca Juga

PT TIMAH Edukasi Bahaya Kebakaran kepada Puluhan Siswa TK di Kundur Utara

PT TIMAH Edukasi Siswa SDN 22 Mentok Kelola Sampah Plastik Jadi Ecobrick

18 Juni 2026
6
PT TIMAH Edukasi Bahaya Kebakaran kepada Puluhan Siswa TK di Kundur Utara

Ansar Ahmad dan Kepala BPS RI Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kepri

18 Juni 2026
5

Kondisi ini memicu sorotan publik yang menilai adanya praktik “tangkap dan tahan dulu, baru buktikan”. Perwakilan Forum Aliansi Rakyat Peduli Nias (Farpken), Helpin Zebua dan Eduard, menilai langkah Kejari bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Sejauh ini Kejari Gunung Sitoli belum mampu menjelaskan kerugian negara dalam kasus yang melibatkan lima tersangka,” ujar Helpin, 30 April 2026.

Selain itu, mereka juga menyoroti audit Kejari yang dianggap mengabaikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023. Dalam laporan tersebut, proyek pembangunan dinyatakan telah selesai setelah rekanan membayar denda sesuai temuan.

Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunung Sitoli, Tumpuan Berkat Daichi, menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi praperadilan. “Kami siap mengikuti sidang praperadilan di Medan minggu depan. Sebelumnya kami juga sudah memenuhi panggilan,” ujarnya.

Sidang praperadilan ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, khususnya terkait transparansi dan profesionalitas penegakan hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi di daerah. (Jantua)

 

Tags: Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei
Sebelumnya

Polres Karimun Sigap Padamkan Kebakaran Warung di Coastal Area

Berikutnya

Kejari dan Kasipidsus Menghindar Saat Aksi Damai di Kanto Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli

Berita Terkait

PT TIMAH Edukasi Bahaya Kebakaran kepada Puluhan Siswa TK di Kundur Utara
KEPRI TANJUNGPINANG

PT TIMAH Edukasi Siswa SDN 22 Mentok Kelola Sampah Plastik Jadi Ecobrick

18 Juni 2026
6
PT TIMAH Edukasi Bahaya Kebakaran kepada Puluhan Siswa TK di Kundur Utara
KEPRI TANJUNGPINANG

Ansar Ahmad dan Kepala BPS RI Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kepri

18 Juni 2026
5
SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Ribuan Mediator Bersertifikat, Dorong Budaya Damai dan Kurangi Perkara di Pengadilan
KEPRI TANJUNGPINANG

SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Ribuan Mediator Bersertifikat, Dorong Budaya Damai dan Kurangi Perkara di Pengadilan

18 Juni 2026
6

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Berangkatkan Fanny Tampubolon Ikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke Papua Barat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Rutin Lakukan Fogging di Kundur, Cegah Penyebaran DBD dan Jaga Kesehatan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lahan Bekas Tambang Disulap Jadi Kebun Buah, PT TIMAH dan Polres Bangka Barat Tanam Ratusan Pohon

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Andi Acok Terpilih Aklamasi Pimpin Pertina Karimun 2026-2030, Bidik Emas Porprov dan Cetak Petinju Berprestasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan Batu Licin Memanas, PT MBCW Keberatan Pengajuan AMDAL PT ANP

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sabu 1Kg dan 582 Butir Pil ekstasi Berhasil Digagalkan TNl AL

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.