Rabu, 12 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

Redaksi
1 Mei 2026
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, TANJUNGPINANG – Gunung Sitoli, Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli menghadapi gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pembangunan Rumah Sakit Pratama Nias. Gugatan tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Medan pada 4 Mei 2026.

Langkah hukum ini muncul karena Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dinilai tidak profesional serta diduga melanggar prosedur dalam menetapkan tersangka. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil revisi 2025, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Namun, pihak kejaksaan menyatakan bukti tersebut akan dipaparkan dalam persidangan.

Baca Juga

Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

27 Juli 2026
30
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Kepala SLB Negeri Sungailiat Apresiasi PT TIMAH Konsisten Dukung Anak Berkebutuhan Khusus

23 Juli 2026
18

Kondisi ini memicu sorotan publik yang menilai adanya praktik “tangkap dan tahan dulu, baru buktikan”. Perwakilan Forum Aliansi Rakyat Peduli Nias (Farpken), Helpin Zebua dan Eduard, menilai langkah Kejari bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Sejauh ini Kejari Gunung Sitoli belum mampu menjelaskan kerugian negara dalam kasus yang melibatkan lima tersangka,” ujar Helpin, 30 April 2026.

Selain itu, mereka juga menyoroti audit Kejari yang dianggap mengabaikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023. Dalam laporan tersebut, proyek pembangunan dinyatakan telah selesai setelah rekanan membayar denda sesuai temuan.

Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunung Sitoli, Tumpuan Berkat Daichi, menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi praperadilan. “Kami siap mengikuti sidang praperadilan di Medan minggu depan. Sebelumnya kami juga sudah memenuhi panggilan,” ujarnya.

Sidang praperadilan ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, khususnya terkait transparansi dan profesionalitas penegakan hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi di daerah. (Jantua)

 

Tags: Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei
Sebelumnya

Polres Karimun Sigap Padamkan Kebakaran Warung di Coastal Area

Berikutnya

Kejari dan Kasipidsus Menghindar Saat Aksi Damai di Kanto Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli

Berita Terkait

Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung
KEPRI TANJUNGPINANG

Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

27 Juli 2026
30
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Kepala SLB Negeri Sungailiat Apresiasi PT TIMAH Konsisten Dukung Anak Berkebutuhan Khusus

23 Juli 2026
18
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

23 Juli 2026
13

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Marcos Kaban: PT Laut Mas Tak Punya Etiket Bayar Sewa Kapal 141 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.