Keprionline.co.id, TANJUNGPINANG – Gunung Sitoli, Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli menghadapi gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pembangunan Rumah Sakit Pratama Nias. Gugatan tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Medan pada 4 Mei 2026.
Langkah hukum ini muncul karena Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dinilai tidak profesional serta diduga melanggar prosedur dalam menetapkan tersangka. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil revisi 2025, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Namun, pihak kejaksaan menyatakan bukti tersebut akan dipaparkan dalam persidangan.
Kondisi ini memicu sorotan publik yang menilai adanya praktik “tangkap dan tahan dulu, baru buktikan”. Perwakilan Forum Aliansi Rakyat Peduli Nias (Farpken), Helpin Zebua dan Eduard, menilai langkah Kejari bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Sejauh ini Kejari Gunung Sitoli belum mampu menjelaskan kerugian negara dalam kasus yang melibatkan lima tersangka,” ujar Helpin, 30 April 2026.
Selain itu, mereka juga menyoroti audit Kejari yang dianggap mengabaikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023. Dalam laporan tersebut, proyek pembangunan dinyatakan telah selesai setelah rekanan membayar denda sesuai temuan.
Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunung Sitoli, Tumpuan Berkat Daichi, menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi praperadilan. “Kami siap mengikuti sidang praperadilan di Medan minggu depan. Sebelumnya kami juga sudah memenuhi panggilan,” ujarnya.
Sidang praperadilan ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, khususnya terkait transparansi dan profesionalitas penegakan hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi di daerah. (Jantua)





