Minggu, 10 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

Redaksi
5 Mei 2026
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menetapkan Rahmani Oktaviani Zandroto bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Nias dengan nilai pagu Rp38 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada tiga alat bukti sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen resmi terkait proyek. Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Ketua Jokowidodo pada Selasa (5/5/2026).

Baca Juga

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

Kepri dan Kepulauan Meranti Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Konektivitas dan Pelayanan Publik

9 Mei 2026
7
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

Pulau Penyengat Jadi Saksi Persaudaraan Melayu, Ansar Ahmad Sambut Hangat Menteri Besar Kelantan

7 Mei 2026
7

Dalam persidangan hari kedua, jaksa dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Daniel Raja Philis Hutagalung dan Yuanda Winaldi, memaparkan dasar hukum penetapan sekaligus penahanan para tersangka. Disebutkan, penyidik telah memeriksa 13 saksi, menghadirkan ahli konstruksi dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, serta mengamankan sejumlah dokumen penting.

Dokumen yang disita antara lain laporan hasil investigasi lapangan, surat keputusan pengangkatan Rahmani sebagai pengguna anggaran, kontrak proyek, serta berita acara serah terima. Seluruh penyitaan dilakukan secara sah dengan izin dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

“Terkait kerugian negara yang dipersoalkan oleh pemohon, hal itu merupakan bagian dari pokok perkara dan akan dibuktikan dalam persidangan, sehingga tidak relevan dalam praperadilan,” ujar Daniel.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Rahmani pada 19 Februari 2026 dengan mengantongi izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Penggeledahan tersebut disaksikan oleh perangkat desa setempat dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani semua pihak.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga penggeledahan dan penyitaan, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP.

Pihak Kejari Gunungsitoli juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan tidak berdasar karena menyentuh substansi perkara, bukan aspek formil. Oleh karena itu, mereka meminta agar permohonan tersebut ditolak.

Sementara itu, proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Nias tetap berlanjut sesuai prosedur. (Jantua)

Tags: Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami TanggapiSidang Prapid Hari Kedua
Sebelumnya

63 Pelajar Lolos Seleksi Administrasi Kelas Beasiswa PT Timah di SMAN 1 Pemali

Berikutnya

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

Berita Terkait

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap
KEPRI TANJUNGPINANG

Kepri dan Kepulauan Meranti Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Konektivitas dan Pelayanan Publik

9 Mei 2026
7
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap
KEPRI TANJUNGPINANG

Pulau Penyengat Jadi Saksi Persaudaraan Melayu, Ansar Ahmad Sambut Hangat Menteri Besar Kelantan

7 Mei 2026
7
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur
KEPRI TANJUNGPINANG

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

7 Mei 2026
68

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Kejari Gunungsitoli Perdana Digelar di PN Medan, Agenda Pemeriksaan Legalitas Para

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lanal Karimun Berhasil Amankan Pengiriman PMI Non Prosedural, Tekong Positif Gunakan Narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Solnet Diduga Tidak Miliki IPJ, Warga Minta Dihentikan Sementara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gapenta Apresiasi Kinerja Lanal Karimun, Polisi Diminta Terapkan Pasal dengan Hukuman Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.