Sabtu, 6 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

Redaksi
5 Mei 2026
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menetapkan Rahmani Oktaviani Zandroto bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Nias dengan nilai pagu Rp38 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada tiga alat bukti sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen resmi terkait proyek. Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Ketua Jokowidodo pada Selasa (5/5/2026).

Baca Juga

Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

Kepri Jadi Tuan Rumah Hari Anak Nasional 2026, Tanjungpinang Siap Sambut Ribuan Anak Indonesia

5 Juni 2026
9
Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

5 Juni 2026
23

Dalam persidangan hari kedua, jaksa dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Daniel Raja Philis Hutagalung dan Yuanda Winaldi, memaparkan dasar hukum penetapan sekaligus penahanan para tersangka. Disebutkan, penyidik telah memeriksa 13 saksi, menghadirkan ahli konstruksi dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, serta mengamankan sejumlah dokumen penting.

Dokumen yang disita antara lain laporan hasil investigasi lapangan, surat keputusan pengangkatan Rahmani sebagai pengguna anggaran, kontrak proyek, serta berita acara serah terima. Seluruh penyitaan dilakukan secara sah dengan izin dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

“Terkait kerugian negara yang dipersoalkan oleh pemohon, hal itu merupakan bagian dari pokok perkara dan akan dibuktikan dalam persidangan, sehingga tidak relevan dalam praperadilan,” ujar Daniel.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Rahmani pada 19 Februari 2026 dengan mengantongi izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Penggeledahan tersebut disaksikan oleh perangkat desa setempat dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani semua pihak.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga penggeledahan dan penyitaan, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP.

Pihak Kejari Gunungsitoli juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan tidak berdasar karena menyentuh substansi perkara, bukan aspek formil. Oleh karena itu, mereka meminta agar permohonan tersebut ditolak.

Sementara itu, proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Nias tetap berlanjut sesuai prosedur. (Jantua)

Tags: Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami TanggapiSidang Prapid Hari Kedua
Sebelumnya

63 Pelajar Lolos Seleksi Administrasi Kelas Beasiswa PT Timah di SMAN 1 Pemali

Berikutnya

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

Berita Terkait

Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024
KEPRI TANJUNGPINANG

Kepri Jadi Tuan Rumah Hari Anak Nasional 2026, Tanjungpinang Siap Sambut Ribuan Anak Indonesia

5 Juni 2026
9
Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024
KEPRI TANJUNGPINANG

Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

5 Juni 2026
23
Polda Kepri Raih Penghargaan BPJS Kesehatan atas Dukungan terhadap Program JKN
KEPRI TANJUNGPINANG

Seminar Akhir Zaman dan Pembagian Proyektor Digelar di Bekasi, Diikuti 133 Peserta

4 Juni 2026
7

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.