Minggu, 21 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

Redaksi
5 Mei 2026
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menetapkan Rahmani Oktaviani Zandroto bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Nias dengan nilai pagu Rp38 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada tiga alat bukti sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen resmi terkait proyek. Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Ketua Jokowidodo pada Selasa (5/5/2026).

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Diskominfo Kepri Matangkan Monev Keterbukaan Informasi 2026, PPID OPD Didorong Lebih Informatif

20 Juni 2026
3
Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

PT TIMAH Bantu Bangun Pos Kamling dan Fasilitas Komunikasi, Perkuat Keamanan Desa Tanjung Gunung

20 Juni 2026
6

Dalam persidangan hari kedua, jaksa dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Daniel Raja Philis Hutagalung dan Yuanda Winaldi, memaparkan dasar hukum penetapan sekaligus penahanan para tersangka. Disebutkan, penyidik telah memeriksa 13 saksi, menghadirkan ahli konstruksi dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, serta mengamankan sejumlah dokumen penting.

Dokumen yang disita antara lain laporan hasil investigasi lapangan, surat keputusan pengangkatan Rahmani sebagai pengguna anggaran, kontrak proyek, serta berita acara serah terima. Seluruh penyitaan dilakukan secara sah dengan izin dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

“Terkait kerugian negara yang dipersoalkan oleh pemohon, hal itu merupakan bagian dari pokok perkara dan akan dibuktikan dalam persidangan, sehingga tidak relevan dalam praperadilan,” ujar Daniel.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Rahmani pada 19 Februari 2026 dengan mengantongi izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Penggeledahan tersebut disaksikan oleh perangkat desa setempat dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani semua pihak.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga penggeledahan dan penyitaan, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP.

Pihak Kejari Gunungsitoli juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan tidak berdasar karena menyentuh substansi perkara, bukan aspek formil. Oleh karena itu, mereka meminta agar permohonan tersebut ditolak.

Sementara itu, proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Nias tetap berlanjut sesuai prosedur. (Jantua)

Tags: Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami TanggapiSidang Prapid Hari Kedua
Sebelumnya

63 Pelajar Lolos Seleksi Administrasi Kelas Beasiswa PT Timah di SMAN 1 Pemali

Berikutnya

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
KEPRI TANJUNGPINANG

Diskominfo Kepri Matangkan Monev Keterbukaan Informasi 2026, PPID OPD Didorong Lebih Informatif

20 Juni 2026
3
Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
KEPRI TANJUNGPINANG

PT TIMAH Bantu Bangun Pos Kamling dan Fasilitas Komunikasi, Perkuat Keamanan Desa Tanjung Gunung

20 Juni 2026
6
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Karimun Nobar Piala Dunia 2026 dan Bagikan 52 Paket Sembako
KEPRI TANJUNGPINANG

Danlanud RHF Hadiri Pengukuhan Kadin Kepri, Perkuat Sinergi Dorong Investasi dan Ekonomi Daerah

19 Juni 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Berangkatkan Fanny Tampubolon Ikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke Papua Barat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan Batu Licin Memanas, PT MBCW Keberatan Pengajuan AMDAL PT ANP

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Rutin Lakukan Fogging di Kundur, Cegah Penyebaran DBD dan Jaga Kesehatan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karimun Dinilai Punya Potensi Besar, Ansar Dorong Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kepri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wajah Baru Tanjungpinang Mulai Dibangun! Rp12 Miliar Dikucurkan, Taman Gurindam 12 Disulap Jadi Pusat UMKM dan Ikon Wisata Kepri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jumaga Nadeak Kontingen Pesparawi dari Kepri Merupakan Pilihan Tuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Kasus Pencurian di Kundur Berhasil Diungkap, Polsek Kundur Amankan Dua Pelaku

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.