Keprionline.co.id, Batam – Kasus viral perkara dugaan penipuan atau penggelapan yang menjerat Wartawan Kepri Online, Gordon Hassler Silalahi kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (18/9/2025).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang di Pimpin Majelis Hakim, Vabiannes Stuart Wattimena dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdullah dan Susanto Martua, tim Penasehat Hukum terdakwa yakni Niko Nixon Situmorang S.H., M.H., Anrizal S.H., dan Jon Raperi S.H., terbuka untuk umum.
Tiga orang saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan adalah Ikhwan Rotib Nasution sebagai pelapor, Hendri (Direktur PT Nusa Cipta Propertindo dan Yuyun (pensiunan BP Batam).
Menurut Tokoh berpengaruh Masyarakat Rumpun Melanesia Bersatu (RMB) Kepulauan Riau, Moody Arnold Timisela mencurigai Bos PT Nusa Cipta Propertindo bermain dibalik kasus kriminalisasi terhadap Gordon Silalahi.
“Dialah yang selama ini saya curigai bermain dibalik kasus kriminalisasi terhadap kerabat kita Gordon Silalahi,” tegas Moody Arnold Timisela secara singkat usai sidang kepada para awak media.
Hingga berita ini tayang awak media ini akan mencoba mengkonfirmasi Bos PT Nusa Cipta Propertindo.( Jantua ).






