Keprionline.co.id, KARIMUN – Polemik aktivitas bongkar muat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Roro Parit Rempak akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun.
Plt Direktur Utama BUP Karimun, Evan, menegaskan bahwa kegiatan pengangkutan limbah B3 yang sempat menjadi sorotan publik tersebut telah melalui seluruh prosedur dan perizinan dari instansi terkait.
“Kami tidak mungkin mengizinkan kegiatan itu berjalan jika dokumen dan izinnya belum lengkap,” tegas Evan, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, proses perizinan melibatkan sejumlah lembaga, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), hingga Bea Cukai.
Evan menjelaskan, awalnya permohonan bongkar muat limbah yang diajukan PT KHS sempat terkendala jadwal kapal lain yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Parit Rempak. Namun setelah dilakukan penyesuaian lokasi dan jadwal, kegiatan akhirnya dapat dilaksanakan.
“Sebelum kegiatan dilakukan, kami cek semuanya. Izin lingkungan ada, izin muat dari KSOP ada, surat pengawasan ada, sampai izin dari Bea Cukai juga sudah keluar. Setelah lengkap, baru kami izinkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, posisi BUP Karimun hanya sebagai pengelola pelabuhan dan penyedia fasilitas. Sedangkan proses teknis bongkar muat dilakukan oleh agen Perusahaan Bongkar Muat (PBM) bersama Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
“Kalau ada persoalan teknis di lapangan, yang bertanggung jawab adalah pihak PBM sebagai pelaksana kegiatan,” jelasnya.
Di sisi lain, Evan mengaku kecewa dengan berbagai pemberitaan yang menyebut aktivitas di Pelabuhan Parit Rempak sebagai “diduga ilegal”. Menurutnya, stigma tersebut berdampak terhadap upaya BUP Karimun dalam mengembangkan pelabuhan agar lebih aktif dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya dan direksi lainnya sedang berupaya keras mempromosikan Pelabuhan Parit Rempak agar ramai dan bisa dimanfaatkan masyarakat Karimun. Tapi setiap ada kegiatan selalu muncul pemberitaan negatif,” katanya.
Ia menambahkan, Pelabuhan Parit Rempak merupakan pelabuhan umum yang terbuka untuk kepentingan masyarakat dan dunia usaha, bukan Terminal Khusus (TUKS).
“Masalah utama kami saat ini adalah dueling time, yaitu kapal tidak bisa sandar karena dermaga dipakai kapal lain. Itu sedang kami benahi bersama TKBM,” tambahnya.
Sementara itu, agen PBM, Tatang, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan pekerjaan bongkar muat berdasarkan penunjukan dari pemilik barang. Untuk tenaga kerja bongkar muat, pihaknya bekerja sama dengan PKBM.
“Kami hanya mengatur proses pemuatan dan pembongkaran barang. Untuk tenaga kerja, kami bekerja sama dengan PKBM,” tutupnya.(Oky)






