Keprionline.co.id, TANJUNGPINANG – Subdit Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kepulauan Riau terus mendalami kasus dugaan pengemplangan pajak dengan modus pemanfaatan fasilitas Free Trade Zone (FTZ) yang dilaporkan Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom Sinaga.
Setelah sebelumnya memeriksa pelapor dan menerima sejumlah dokumen pendukung, kini beredar informasi bahwa penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Komisaris Utama, Direktur Utama, serta salah satu karyawan PT Bintan Indo Baru (BIB) pada Senin (25/5/2026).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan distribusi barang dari kawasan FTZ Tanjung Uban ke luar kawasan tanpa memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dalam laporannya, Forkorindo menyoroti distribusi pipa merek Rucika yang diduga berlangsung sejak 2023 hingga 2025.
Barang disebut masuk dari Jakarta melalui Pelabuhan FTZ Tanjung Uban dan disimpan di gudang perusahaan. Selanjutnya, barang diduga dipindahkan ke gudang di Batu 6 Tanjungpinang yang berada di luar kawasan FTZ sebelum didistribusikan ke sejumlah toko. Sorotan utama dalam perkara ini adalah dugaan keluarnya barang dari kawasan FTZ tanpa mekanisme administrasi dan kewajiban perpajakan yang semestinya.
Forkorindo menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Dengan nilai transaksi yang disebut mencapai miliaran rupiah setiap tahun, potensi kerugian negara dinilai perlu didalami secara serius oleh aparat penegak hukum.
Ketua Umum Forkorindo, Tohom Sinaga, mengapresiasi langkah Krimsus Polda Kepri yang terus menindaklanjuti laporan tersebut.
“Proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan menyentuh seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam aktivitas yang sedang diselidiki,” ujar Tohom.
Forkorindo juga berharap penyidik tidak hanya mendalami aspek administrasi distribusi barang, tetapi turut menelusuri kesesuaian dokumen, alur pergerakan barang, hingga kewajiban perpajakan dalam setiap transaksi.
Munculnya informasi pemanggilan terhadap jajaran petinggi PT BIB turut menjadi perhatian publik. Banyak pihak menilai proses ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang berbagai dugaan yang berkembang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Doni turut menyatakan dukungannya terhadap langkah Krimsus Polda Kepri dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Menurutnya, apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pemanfaatan fasilitas FTZ yang berpotensi merugikan negara, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Namun apabila seluruh aktivitas perusahaan terbukti sesuai ketentuan, maka proses hukum yang berjalan dapat menjadi ruang klarifikasi yang memberikan kepastian bagi publik. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BIB belum memberikan keterangan resmi terkait informasi pemanggilan yang beredar.
Sebelumnya, perusahaan melalui salah satu karyawannya membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa barang yang didistribusikan bukan berasal dari kawasan FTZ Tanjung Uban sebagaimana dilaporkan. Seluruh keterangan dan bantahan itu kini menjadi bagian dari materi yang akan diuji dalam proses penyelidikan di Krimsus Polda Kepri. (Oki)






