Senin, 27 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Bos PT Nusa Cipta Propertindo Akui Tidak Memberi Surat Kuasa Laporkan Gordon Silalahi ke Polisi

Redaksi
18 September 2025
di BATAM
0
Bos PT Nusa Cipta Propertindo Akui Tidak Memberi Surat Kuasa Laporkan Gordon Silalahi ke Polisi

Gordon Silalahi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengandilan Negeri Kota Batam dengan agenda pembacaan Pledoi. ( Foto / Oky ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id ,Batam – Kasus viral dugaan kriminalisasi terhadap wartawan Kepri Online, Gordon Hassler Silalahi yang dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan memasuki babak baru.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang di Pimpin Majelis Hakim, Vabiannes Stuart Wattimena dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdullah dan Susanto Martua kemudian tim Kuasa Hukum terdakwa yakni Niko Nixon Situmorang, Anrizal serta Jon Raperi berlangsung terbuka untuk umum, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

23 Juli 2026
15
Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

22 Juli 2026
39

Tiga orang saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan adalah Ikhwan Rotib Nasution sebagai pelapor, Hendri (Direktur PT Nusa Cipta Propertindo) dan Yuyun (Pensiunan BP Batam).

Direktur PT Nusa Cipta Propertindo, Hendri, saat ditanyain Penasehat Hukum dari terdakwa menjelaskan bahwa dia tidak ada memberikan surat kuasa kepada Ikhwan Nasution untuk melaporkan Gordon Silalahi kepolisi.

“Andakah sebagai Direktur, laporan inikan terkait perusahaan, seharusnya untuk laporan polisi, Ikhwan harus ada kuasa dari perusahaan ?,” tanya Anrizal SH penasehat HUKUM Gordon Silalahi.

Menanggapi pertanyaan penasehat HUKUM, Hendri terlihat terdiam sejenak, lalu menjawab dia tidak pernah memberikan kuasa terkait laporan tersebut.

“Saya memberikan surat kuasa pengurusan jaringan air, bukan kuasa lapor polisi. Sayapun tidak tahu Ikhwan melapor ke Polsek Batu Ampar, ” terang Hendri dipersidangan.

Walau menjawab tidak tahu terkait laporan polisi yang dibuat Ikhwan, Hendri mengakui sempat dimintai keterangan di Polsek Batu Ampar dan Polresta Barelang.

Dari pantauan dipersidangan, Hendri terlihat mendadak jadi pelupa. Semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya lebih banyak dijawab tidak tahu dan lupa. Hakim Ketua, Vabiannes Stuart Wattimena SH, sempat berulang memberikan pertanyaan kepada Hendri agar mengerti maksud yang ditanyakan penasehat HUKUM.

Anrizalpun kembali bertanya, terkait proses laporan Ikhwan ke di Polresta Barelang dan hasil gelar perkara khusus di Polda Kepri, inipun dijawab tidak tahu oleh Hendri.

Bagaimana bisa laporan Ikhwan Nasution diterima Satreskrim Polresta Barelang tanpa ada surat kuasa dari perusahaan ?.

Dengan jawaban Hendri ini terlihat Hakim tersenyum sambil menarik tangan seperti menopang dagu. Pertanyaan seperti air mengalir menggali keterangan dari para saksi yang dihadirkan.

Sementara Yuyun saksi dari SPAM BP Batam menjelaskan, penyebab ketelambatan pemasangan air itu bukanlah merupakan tanggung jawab Gordon.

“Saat itu ada peralihan atara PT ATB ke PT Moya, sehingga proses kepengurusan saat itu melambat, dan pemohon untuk pemasangan air bukan hanya perusahaan,” terang Yuyun.

Penasehat hukumpun kembali bertanya, terkait peran Nasib Siahaan sebagai pengurus penyambungan sehingga air terpasang. Apakah bisa by phone (dengan ditelpon maksudnya) pemasangan air bisa langsung terpasang ?, tanya Niko Nixon Situmorang SH MH.

“Tidak bisa, harus dibuatkan permohonan dengan kelengkapan surat-surat perusahaan yang dibutuhkan, diproses, dievaluasi selanjutnya ditinjau lokasi, setelah itu baru keluar resi dan RAB,” terang Yuyun.

Menanggapi hal tersebut, Nixon kembali bertanya memperjelas, artinya dengan keluar resi dan RAB lah baru bisa dilakukan pembayaran, selanjutnya baru bisa diteruskan untuk dikerjakan ?.

“Ya benar,” jawab Yuyun singkat.

Menurut penuturan Hendri saat dipersidangan, Nasib Siahaan lah yang mengurus proses selesainya pemasangan jaringan air yang terletak di Muka Kuning.

“Saya menugaskan Nasib Siahaan untuk memproses selesainya pemasangan jaringan air yang terletak di Muka Kuning,” ujar Hendri diruang sidang.

Namun, keterangan Bos PT Nusa Cipta Propertindo tersebut dibantah, Yuyun tidak mengenal sama sekali Nasib Siahaan.

“Saya tidak mengenal Nasib Siahaan,” sebut Yuyun singkat kepada media ini usai sidang.

Dipersidangan Ikhwan Nasution (pelapor) sempat tidak mengakui bahwa dia menghubungi Gordon 13 September 2022 untuk membicarakan terkait pemasangan air. Setelah berulang ditanya dan dibantu ditanyakan lagi oleh Hakim, Ikhwanpun mengakui menelepon Gordon untuk membicarakan terkait pemasangan air.

Sidang dilanjutkan pada Selasa (23/9) minggu depan dengan menghadirkan Nasib Siahaan dan saksi lainnya.( Jantua ).

Tags: Bos PT Nusa Cipta Propertindo Akui Tidak Memberi Surat Kuasa Laporkan Gordon Silalahi ke Polisi
Sebelumnya

Mendiktisaintek Dorong PT Timah Jadi Pelopor Pengembangan Logam Tanah Jarang di Indonesia

Berikutnya

RMB Duga Bos PT Nusa Cipta Propertindo Dalang Kasus Kriminalisasi Gordon Silalahi

Berita Terkait

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
BATAM

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

23 Juli 2026
15
Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung
BATAM

Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

22 Juli 2026
39
Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan
BATAM

Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

22 Juli 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.