Keprionline.co.id, KARIMUN – Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, diduga menjadi salah satu jalur distribusi rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal antar pulau. Kondisi tersebut memunculkan desakan agar pengawasan di pelabuhan rakyat tersebut diperketat.
Ketua RCW Kepri, Mulkansyah, Sabtu (23/5/2026), meminta pihak Badan Usaha Pelabuhan (BUP) selaku pengelola pelabuhan lebih waspada terhadap aktivitas distribusi barang ilegal, khususnya rokok tanpa cukai.
Menurutnya, status Pelabuhan Sri Tanjung Gelam sebagai pelabuhan rakyat membuat aktivitas keluar masuk penumpang dan barang berlangsung cukup padat setiap harinya. Situasi tersebut dinilai dapat dimanfaatkan oknum tertentu untuk menyelundupkan rokok ilegal ke berbagai pulau.
“Dirut BUP sebagai pengelola pelabuhan agar jeli jangan sampai pelabuhan rakyat tersebut dijadikan jalur distribusi rokok ilegal. Sedangkan untuk Bea Cukai diminta menempatkan anggotanya di pelabuhan guna menutup ruang distribusi rokok ilegal antar pulau,” ujar Mulkansyah.
Selain itu, ia juga berharap pihak kepolisian turut melakukan pengawasan dan penindakan sebagai langkah antisipasi terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Mulkansyah menambahkan, peredaran rokok ilegal melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang mengatur kewajiban cukai dan larangan peredaran barang kena cukai tanpa izin. Selain itu, pengawasan terhadap rokok ilegal juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2012.
Sementara itu, hingga berita ini diunggah, Plt Direktur Utama BUP Karimun, Sonder Van, belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut. Begitu pula Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Tri Wahyudi, yang juga belum dapat dimintai konfirmasi. (Oky)






