Minggu, 24 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Diduga Jadi Jalur Rokok Ilegal Antar Pulau, Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Diminta Diawasi Ketat

Redaksi
23 Mei 2026
di KARIMUN
0
Mabes Polri Tinjau Polres Karimun, Program Polmas Dinilai Berjalan Baik

Diduga Jadi Jalur Rokok Ilegal Antar Pulau, Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Diminta Diawasi Ketat

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, KARIMUN – Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, diduga menjadi salah satu jalur distribusi rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal antar pulau. Kondisi tersebut memunculkan desakan agar pengawasan di pelabuhan rakyat tersebut diperketat.

Ketua RCW Kepri, Mulkansyah, Sabtu (23/5/2026), meminta pihak Badan Usaha Pelabuhan (BUP) selaku pengelola pelabuhan lebih waspada terhadap aktivitas distribusi barang ilegal, khususnya rokok tanpa cukai.

Baca Juga

PT TIMAH Salurkan 268 Sapi Kurban ke Tiga Provinsi dan Jakarta Jelang Idul Adha 1447 H

PT TIMAH Salurkan 268 Sapi Kurban ke Tiga Provinsi dan Jakarta Jelang Idul Adha 1447 H

23 Mei 2026
6
Mabes Polri Tinjau Polres Karimun, Program Polmas Dinilai Berjalan Baik

Mabes Polri Tinjau Polres Karimun, Program Polmas Dinilai Berjalan Baik

23 Mei 2026
7

Menurutnya, status Pelabuhan Sri Tanjung Gelam sebagai pelabuhan rakyat membuat aktivitas keluar masuk penumpang dan barang berlangsung cukup padat setiap harinya. Situasi tersebut dinilai dapat dimanfaatkan oknum tertentu untuk menyelundupkan rokok ilegal ke berbagai pulau.

“Dirut BUP sebagai pengelola pelabuhan agar jeli jangan sampai pelabuhan rakyat tersebut dijadikan jalur distribusi rokok ilegal. Sedangkan untuk Bea Cukai diminta menempatkan anggotanya di pelabuhan guna menutup ruang distribusi rokok ilegal antar pulau,” ujar Mulkansyah.

Selain itu, ia juga berharap pihak kepolisian turut melakukan pengawasan dan penindakan sebagai langkah antisipasi terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Mulkansyah menambahkan, peredaran rokok ilegal melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang mengatur kewajiban cukai dan larangan peredaran barang kena cukai tanpa izin. Selain itu, pengawasan terhadap rokok ilegal juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2012.

Sementara itu, hingga berita ini diunggah, Plt Direktur Utama BUP Karimun, Sonder Van, belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut. Begitu pula Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Tri Wahyudi, yang juga belum dapat dimintai konfirmasi. (Oky)

Tags: Diduga Jadi Jalur Rokok Ilegal Antar PulauPelabuhan Sri Tanjung Gelam Diminta Diawasi Ketat
Sebelumnya

Mabes Polri Tinjau Polres Karimun, Program Polmas Dinilai Berjalan Baik

Berikutnya

PT TIMAH Salurkan 268 Sapi Kurban ke Tiga Provinsi dan Jakarta Jelang Idul Adha 1447 H

Berita Terkait

PT TIMAH Salurkan 268 Sapi Kurban ke Tiga Provinsi dan Jakarta Jelang Idul Adha 1447 H
KARIMUN

PT TIMAH Salurkan 268 Sapi Kurban ke Tiga Provinsi dan Jakarta Jelang Idul Adha 1447 H

23 Mei 2026
6
Mabes Polri Tinjau Polres Karimun, Program Polmas Dinilai Berjalan Baik
KARIMUN

Mabes Polri Tinjau Polres Karimun, Program Polmas Dinilai Berjalan Baik

23 Mei 2026
7
Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026
KARIMUN

Komisi I DPRD Karimun Belajar Layanan Disdukcapil Kilat dari Meranti

22 Mei 2026
7

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BUP Karimun Klarifikasi Aktivitas Bongkar Muat Limbah B3 di Pelabuhan Parit Rempak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Klarifikasi Hibah Rp4,4 Miliar dari Pemkab: Masih Tahap Lelang dan Diawasi Berlapis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Simulasi Tanggap Darurat di PLTU Sebatak, Antisipasi Black Out hingga Huru-Hara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Paparkan Strategi Cross Border Tourism di Rakornas Pariwisata 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 10 portal berita terpilih untuk mengikuti program GNI Startups Lab Indonesia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.