Keprionline.co.id, BATAM – Rumah mewah di kawasan Perumahan Taman Golf Residence, Batam, yang selama ini tampak tenang ternyata menyimpan aktivitas ilegal. Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menggerebek rumah tersebut pada Kamis (21/5/2026) dan mengungkap praktik judi online berskala internasional.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka serta menyita uang lebih dari Rp1 miliar yang diduga terkait aktivitas perjudian online. Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (25/5/2026).
“Polresta Barelang melakukan pengungkapan tindak pidana judi online di salah satu perumahan mewah di Kota Batam. Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan,” ujarnya.
Polisi menyita dana dari rekening penampungan sebesar Rp1.001.460.000. Selain itu, ditemukan sejumlah situs judi online yang dioperasikan para pelaku, di antaranya MPO999, Malbetnew, dan 1MpoMega.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, M. Debby Tri Andrestian menjelaskan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengarah ke sebuah rumah di Blok J Nomor 19, Perumahan Taman Golf Residence, Kelurahan Sukajadi, Batam.
Saat penggerebekan dilakukan, para pelaku diketahui tengah mengoperasikan komputer dan laptop untuk mengakses dashboard website judi online. Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40). Dua di antaranya merupakan warga Batam, sedangkan satu lainnya berasal dari Jakarta namun telah lama menetap di Batam.
Menurut Debby, HR berperan sebagai pengelola utama jaringan judi online tersebut. Ia bertugas menyiapkan website, sistem pembayaran, serta mengatur operasional pekerja di Kamboja mulai dari admin, marketing hingga customer service.
Jaringan ini diketahui terhubung dengan perusahaan induk di Filipina, sementara operasional dijalankan dari Kamboja dengan sistem pembagian keuntungan 20 persen untuk perusahaan induk dan 80 persen untuk pengelola di Indonesia.
Sementara itu, HL dan ET bertugas mengelola keuangan, mulai dari menarik dana dari dashboard payment gateway, mengirim dana kepada perusahaan induk dan pekerja di Kamboja, hingga menyusun laporan keuangan bulanan.
Polisi menduga rumah mewah tersebut sengaja dipilih sebagai markas operasional untuk menghindari perhatian aparat penegak hukum. Dari lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 16 unit ponsel, tiga tablet, satu laptop, dua CPU, empat monitor, empat token bank BCA, dua paspor, serta uang tunai lebih dari Rp1 miliar.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 426 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (Oki)






