Sabtu, 13 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Polresta Barelang Bongkar Judi Online Internasional di Rumah Mewah Batam, Rp1 Miliar Disita

Redaksi
26 Mei 2026
di BATAM
0
Pemprov Kepri dan BPOM RI Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu

Rumah mewah di kawasan Perumahan Taman Golf Residence, Batam, yang selama ini tampak tenang ternyata menyimpan aktivitas ilegal

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, BATAM – Rumah mewah di kawasan Perumahan Taman Golf Residence, Batam, yang selama ini tampak tenang ternyata menyimpan aktivitas ilegal. Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menggerebek rumah tersebut pada Kamis (21/5/2026) dan mengungkap praktik judi online berskala internasional.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka serta menyita uang lebih dari Rp1 miliar yang diduga terkait aktivitas perjudian online. Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (25/5/2026).

Baca Juga

Momen Nobar Piala Dunia Bareng Masyarakat, Polda Kepri Salurkan Bansos dan Alsintan

Momen Nobar Piala Dunia Bareng Masyarakat, Polda Kepri Salurkan Bansos dan Alsintan

12 Juni 2026
7
Viral! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu dan 582 Butir Ekstasi di Perairan Karimun

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kepri Gelar Bakti Religi di Gereja dan Masjid

12 Juni 2026
8

“Polresta Barelang melakukan pengungkapan tindak pidana judi online di salah satu perumahan mewah di Kota Batam. Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan,” ujarnya.

Polisi menyita dana dari rekening penampungan sebesar Rp1.001.460.000. Selain itu, ditemukan sejumlah situs judi online yang dioperasikan para pelaku, di antaranya MPO999, Malbetnew, dan 1MpoMega.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, M. Debby Tri Andrestian menjelaskan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengarah ke sebuah rumah di Blok J Nomor 19, Perumahan Taman Golf Residence, Kelurahan Sukajadi, Batam.

Saat penggerebekan dilakukan, para pelaku diketahui tengah mengoperasikan komputer dan laptop untuk mengakses dashboard website judi online. Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40). Dua di antaranya merupakan warga Batam, sedangkan satu lainnya berasal dari Jakarta namun telah lama menetap di Batam.

Menurut Debby, HR berperan sebagai pengelola utama jaringan judi online tersebut. Ia bertugas menyiapkan website, sistem pembayaran, serta mengatur operasional pekerja di Kamboja mulai dari admin, marketing hingga customer service.

Jaringan ini diketahui terhubung dengan perusahaan induk di Filipina, sementara operasional dijalankan dari Kamboja dengan sistem pembagian keuntungan 20 persen untuk perusahaan induk dan 80 persen untuk pengelola di Indonesia.

Sementara itu, HL dan ET bertugas mengelola keuangan, mulai dari menarik dana dari dashboard payment gateway, mengirim dana kepada perusahaan induk dan pekerja di Kamboja, hingga menyusun laporan keuangan bulanan.

Polisi menduga rumah mewah tersebut sengaja dipilih sebagai markas operasional untuk menghindari perhatian aparat penegak hukum. Dari lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 16 unit ponsel, tiga tablet, satu laptop, dua CPU, empat monitor, empat token bank BCA, dua paspor, serta uang tunai lebih dari Rp1 miliar.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 426 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (Oki)

Tags: Polresta Barelang Bongkar Judi Online Internasional di Rumah Mewah BatamRp1 Miliar Disita
Sebelumnya

Pemprov Kepri dan BPOM RI Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu

Berikutnya

Wamendukbangga RI Tinjau MBG di Tanjungpinang, Pastikan Makanan Bergizi Higienis dan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Momen Nobar Piala Dunia Bareng Masyarakat, Polda Kepri Salurkan Bansos dan Alsintan
BATAM

Momen Nobar Piala Dunia Bareng Masyarakat, Polda Kepri Salurkan Bansos dan Alsintan

12 Juni 2026
7
Viral! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu dan 582 Butir Ekstasi di Perairan Karimun
BATAM

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kepri Gelar Bakti Religi di Gereja dan Masjid

12 Juni 2026
8
Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum
BATAM

Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

11 Juni 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IPK Kepri Budi Bukti Purba Rayakan Ulang Tahun ke-51, Momentum Perkuat Solidaritas Organisasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolda Kepri Hadiri Penandatanganan Kesepakatan P2MI, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.