Sabtu, 18 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Polresta Barelang Bongkar Judi Online Internasional di Rumah Mewah Batam, Rp1 Miliar Disita

Redaksi
26 Mei 2026
di BATAM
0
Pemprov Kepri dan BPOM RI Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu

Rumah mewah di kawasan Perumahan Taman Golf Residence, Batam, yang selama ini tampak tenang ternyata menyimpan aktivitas ilegal

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, BATAM – Rumah mewah di kawasan Perumahan Taman Golf Residence, Batam, yang selama ini tampak tenang ternyata menyimpan aktivitas ilegal. Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menggerebek rumah tersebut pada Kamis (21/5/2026) dan mengungkap praktik judi online berskala internasional.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka serta menyita uang lebih dari Rp1 miliar yang diduga terkait aktivitas perjudian online. Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (25/5/2026).

Baca Juga

Pemprov Kepri Dorong Percepatan Penanganan 207 Titik Blankspot, BNPP Siap Tindak Lanjuti

Pemprov Kepri Fasilitasi Kepulangan Dua Nelayan Bintan Usai Jalani Proses Hukum di Malaysia

17 Juli 2026
13
Polres Karimun Musnahkan 747 Gram Sabu, Ribuan Jiwa Berhasil Diselamatkan dari Bahaya Narkoba

Gubernur Ansar Mulai Pembangunan SMKN 13 dan SMKN 14 Batam, Targetkan Komposisi SMK Capai 70 Persen

14 Juli 2026
14

“Polresta Barelang melakukan pengungkapan tindak pidana judi online di salah satu perumahan mewah di Kota Batam. Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan,” ujarnya.

Polisi menyita dana dari rekening penampungan sebesar Rp1.001.460.000. Selain itu, ditemukan sejumlah situs judi online yang dioperasikan para pelaku, di antaranya MPO999, Malbetnew, dan 1MpoMega.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, M. Debby Tri Andrestian menjelaskan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengarah ke sebuah rumah di Blok J Nomor 19, Perumahan Taman Golf Residence, Kelurahan Sukajadi, Batam.

Saat penggerebekan dilakukan, para pelaku diketahui tengah mengoperasikan komputer dan laptop untuk mengakses dashboard website judi online. Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40). Dua di antaranya merupakan warga Batam, sedangkan satu lainnya berasal dari Jakarta namun telah lama menetap di Batam.

Menurut Debby, HR berperan sebagai pengelola utama jaringan judi online tersebut. Ia bertugas menyiapkan website, sistem pembayaran, serta mengatur operasional pekerja di Kamboja mulai dari admin, marketing hingga customer service.

Jaringan ini diketahui terhubung dengan perusahaan induk di Filipina, sementara operasional dijalankan dari Kamboja dengan sistem pembagian keuntungan 20 persen untuk perusahaan induk dan 80 persen untuk pengelola di Indonesia.

Sementara itu, HL dan ET bertugas mengelola keuangan, mulai dari menarik dana dari dashboard payment gateway, mengirim dana kepada perusahaan induk dan pekerja di Kamboja, hingga menyusun laporan keuangan bulanan.

Polisi menduga rumah mewah tersebut sengaja dipilih sebagai markas operasional untuk menghindari perhatian aparat penegak hukum. Dari lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 16 unit ponsel, tiga tablet, satu laptop, dua CPU, empat monitor, empat token bank BCA, dua paspor, serta uang tunai lebih dari Rp1 miliar.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 426 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (Oki)

Tags: Polresta Barelang Bongkar Judi Online Internasional di Rumah Mewah BatamRp1 Miliar Disita
Sebelumnya

Pemprov Kepri dan BPOM RI Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu

Berikutnya

Wamendukbangga RI Tinjau MBG di Tanjungpinang, Pastikan Makanan Bergizi Higienis dan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Pemprov Kepri Dorong Percepatan Penanganan 207 Titik Blankspot, BNPP Siap Tindak Lanjuti
BATAM

Pemprov Kepri Fasilitasi Kepulangan Dua Nelayan Bintan Usai Jalani Proses Hukum di Malaysia

17 Juli 2026
13
Polres Karimun Musnahkan 747 Gram Sabu, Ribuan Jiwa Berhasil Diselamatkan dari Bahaya Narkoba
BATAM

Gubernur Ansar Mulai Pembangunan SMKN 13 dan SMKN 14 Batam, Targetkan Komposisi SMK Capai 70 Persen

14 Juli 2026
14
Bupati Iskandarsyah Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Dorong Program Strategis untuk Karimun
BATAM

Wagub Kepri Ajak PGIW Perkuat Kerukunan, Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Pesparawi

10 Juli 2026
21

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Gelar Nobar Final Piala Dunia FIFA 2026 di Taman Gurindam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Dorong Percepatan Penanganan 207 Titik Blankspot, BNPP Siap Tindak Lanjuti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gubernur Ansar Ajukan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perkuat Tata Kelola Aset Kepri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Yayasan Isenabasa Barelang Diduga Beralih, Tim Peduli Isenabasa Dibentuk untuk Mengusut Dugaan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gubernur Ansar Mulai Pembangunan SMKN 13 dan SMKN 14 Batam, Targetkan Komposisi SMK Capai 70 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gubernur Ansar Lepas Dua Wakil Kepri Menuju Pemusatan Latihan Paskibraka Nasional 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Fasilitasi Kepulangan Dua Nelayan Bintan Usai Jalani Proses Hukum di Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Global Eyeglass Ministry Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata dan Bagikan Ribuan Kacamata Gratis di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Musnahkan 747 Gram Sabu, Ribuan Jiwa Berhasil Diselamatkan dari Bahaya Narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.