Keprionline.co.id, Batam – Puluhan elemen masyarakat Kepri resmi melaporkan Kasatreskrim ke Propam Polda Kepri terkait dugaan tindakan cacat hukum yang dilakukan oleh Kompol M Debby terkait penetapan Gordon Silalahi sebagai tersangka.
Penasehat hukum Gordon Silalahi, Anrizal SH mengatakan, Dalam persidangan terungkap bahwa Hendri Direktur PT Nusa Cipta Propertindo tidak ada memberikan kuasa untuk melaporkan Gordon Silalahi ke Polisi, ujar Anrizal.
Selain itu, awal proses laporan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Gordon Silalahi ke Polsek Batu Ampar, dan saat dilakukan pemeriksaan disana, polisi tidak ada menemukan unsur pidannya, ujar Anrizal.
Setelah itu PT Nusa Cipta Propertindo melaporkan kembali kasus ini di Polresta Barelang, dan saat proses penyidikan ada pergantian penyidikan dan akhirnya Gordon jadi tersangka.
Dari sini bisa kita lihat, ada kejanggalan penetepan tersangka dan penyidikan kepolisian diduga tidak Profesional, ini dasar kita melaporkan Kasatreskrim ke Propam Polda kepri dengan harapan laporan ini secara di proses nama-nama yang kami laporkan segera dipanggil, ujar Anrizal kepada media, Jumat ( 19/9/2205). ( Jantua ).






