Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian daring (online) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) di Kota Batam, Selasa (12/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Kabidhumas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri Arif Mahari, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah ruko kawasan Sukajadi, Batam.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung mendatangi lokasi dan pada pukul 17.50 WIB menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan di dalam bangunan. Saat dilakukan pemeriksaan, beberapa orang terlihat berusaha melarikan diri melalui rooftop bangunan,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang di lokasi dengan bantuan pihak keamanan setempat. Dari hasil pendataan, polisi mengamankan sebanyak 24 WNA yang terdiri atas tiga warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, satu warga negara Suriah, dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan empat warga negara Filipina.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamora menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lantai satu dan dua bangunan tersebut diduga digunakan sebagai pusat operasional perjudian online jenis lotre, sementara lantai tiga difungsikan sebagai tempat tinggal para pelaku.
“Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung atau live streaming untuk menarik calon pemain,” jelas Silvester.
Ia menambahkan, para pelaku memiliki peran berbeda-beda, mulai dari host, customer service, operator, hingga pemain palsu atau fake player guna menciptakan kesan seolah permainan tersebut memberikan keuntungan besar kepada pemain.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas juga mendatangi lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Di lokasi kedua, polisi menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola serupa, meski bangunan dalam keadaan kosong.
Dari kedua lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti berupa CPU, monitor, laptop, telepon genggam, router wifi, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda kategori VII.
Pada kesempatan terpisah, Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian online karena selain melanggar hukum juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian maupun tindak pidana siber lainnya melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.






