Selasa, 12 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

Redaksi
12 Mei 2026
di BATAM
0
Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit V Siber Berhasil Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Perjudian Daring (online)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian daring (online) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) di Kota Batam, Selasa (12/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Kabidhumas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri Arif Mahari, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Baca Juga

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

7 Mei 2026
11
Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun dengan BOT

Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun dengan BOT

4 Mei 2026
13

Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah ruko kawasan Sukajadi, Batam.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung mendatangi lokasi dan pada pukul 17.50 WIB menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan di dalam bangunan. Saat dilakukan pemeriksaan, beberapa orang terlihat berusaha melarikan diri melalui rooftop bangunan,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang di lokasi dengan bantuan pihak keamanan setempat. Dari hasil pendataan, polisi mengamankan sebanyak 24 WNA yang terdiri atas tiga warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, satu warga negara Suriah, dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan empat warga negara Filipina.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamora menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lantai satu dan dua bangunan tersebut diduga digunakan sebagai pusat operasional perjudian online jenis lotre, sementara lantai tiga difungsikan sebagai tempat tinggal para pelaku.

“Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung atau live streaming untuk menarik calon pemain,” jelas Silvester.

Ia menambahkan, para pelaku memiliki peran berbeda-beda, mulai dari host, customer service, operator, hingga pemain palsu atau fake player guna menciptakan kesan seolah permainan tersebut memberikan keuntungan besar kepada pemain.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas juga mendatangi lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Di lokasi kedua, polisi menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola serupa, meski bangunan dalam keadaan kosong.

Dari kedua lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti berupa CPU, monitor, laptop, telepon genggam, router wifi, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda kategori VII.

Pada kesempatan terpisah, Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian online karena selain melanggar hukum juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian maupun tindak pidana siber lainnya melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Tags: 44 WNA DiamankanPolda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam
Sebelumnya

Musda PGLII Karimun Resmi Dibuka

Berikutnya

Ansar Ahmad dan Gubernur NTT Bahas Sinergi Ekonomi, Kepri Jadi Contoh Pengendalian Inflasi

Berita Terkait

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap
BATAM

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

7 Mei 2026
11
Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun dengan BOT
BATAM

Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun dengan BOT

4 Mei 2026
13
Iman Sutiawan Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Polemik Pernyataan Li Claudia
BATAM

Iman Sutiawan Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Polemik Pernyataan Li Claudia

4 Mei 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Solnet Diduga Tidak Miliki IPJ, Warga Minta Dihentikan Sementara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Musda PGLII Karimun Resmi Dibuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Kejari Gunungsitoli Perdana Digelar di PN Medan, Agenda Pemeriksaan Legalitas Para

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Tebing dan Warga Bersatu Selamatkan Dua Nelayan Hilang di Laut Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.