Rabu, 20 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Selalu Nonton Film Porno,Ayah Tega Cabuli Anak Kandung

Redaksi
20 November 2020
di SERBA - SERBI
0
Selalu Nonton Film Porno,Ayah Tega Cabuli Anak Kandung

Foto Ilustrasi

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID NASIONAL – Seorang pria asal Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat mencabuli anak kandungnya karena terpengaruh film porno yang kerap ia tonton.

Kapolres Tegal Kapolres Tegal M. Iqbal Simatupang saat jumpa pers, Kamis (12/11/2020), mengatakan bahwa peristiwa terjadi di rumah pelaku. Tepatnya saat korban yang masih berumur 16 tahun tersebut main dan menginap ke rumah pelaku selama lima hari.

Baca Juga

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
24
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
21

“Jadi si pelaku ini sudah berpisah atau cerai dengan istrinya cukup lama. Si anak ini kangen sama bapaknya atau si pelaku ini, akhirnya si korban main ke rumah dan menginap di rumah pelaku,” katanya.

Peristiwa itu, lanjut Iqbal, terjadi sekitar akhir bulan Oktober lalu. Pada hari pertama hingga hari keempat saat menginap di rumah pelaku, korban aman. Namun, saat malam kelima, pelaku masuk ke kamar, tempat korban tidur. Pelaku langsung memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

“Setelah masuk ke kamar, pelaku langsung memeluk korban dari arah belakang hingga akhirnya terbangun,” ungkapnya.

Meski terbangun, korban tidak bisa berbuat banyak untuk menyelamatkan diri. Pasalnya, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kepada ibunya. Pelaku juga menjanjikan korban membelikan sepeda motor jika tidak melaporkan perbuatan bejadnya.

“Namun setelah pulang, korban kemudian melaporkan ke ibunya. dan akhirnya melaporkan ke polisi,” ujarnya.

Sementara itu, S mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut kepada korban karena terpengaruh film porno. Apalagi ia sudah 8 tahun cerai dengan istrinya hingga tak mampu menahan hawa nafsunya. “Saya nonton film gituan seminggu sekali. Kalau nonton ya pas gak ada anak di rumah. Jadi nonton film sejak pisah dengan istri,” akunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di rumah tahanan Mapolres Tegal. Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 atau ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. ( sumber panturapost )

Sebelumnya

Viral Benamkan Kepala Balita ke Ember, Ibu Muda di Tangerang Tertangkap!

Berikutnya

Polisi Ditemukan Tewas Mengapung di Kali

Berita Terkait

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
24
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
21
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
44

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BUP Karimun Klarifikasi Aktivitas Bongkar Muat Limbah B3 di Pelabuhan Parit Rempak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Owner PT Emwil Silaturahmi dengan Kapolres Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • LAM Batam Usulkan 46 Nama Baru Simpang dan Bundaran Demi Kembalikan Identitas Melayu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.