Selasa, 28 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Selalu Nonton Film Porno,Ayah Tega Cabuli Anak Kandung

Redaksi
20 November 2020
di SERBA - SERBI
0
Selalu Nonton Film Porno,Ayah Tega Cabuli Anak Kandung

Foto Ilustrasi

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID NASIONAL – Seorang pria asal Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat mencabuli anak kandungnya karena terpengaruh film porno yang kerap ia tonton.

Kapolres Tegal Kapolres Tegal M. Iqbal Simatupang saat jumpa pers, Kamis (12/11/2020), mengatakan bahwa peristiwa terjadi di rumah pelaku. Tepatnya saat korban yang masih berumur 16 tahun tersebut main dan menginap ke rumah pelaku selama lima hari.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
12
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
47

“Jadi si pelaku ini sudah berpisah atau cerai dengan istrinya cukup lama. Si anak ini kangen sama bapaknya atau si pelaku ini, akhirnya si korban main ke rumah dan menginap di rumah pelaku,” katanya.

Peristiwa itu, lanjut Iqbal, terjadi sekitar akhir bulan Oktober lalu. Pada hari pertama hingga hari keempat saat menginap di rumah pelaku, korban aman. Namun, saat malam kelima, pelaku masuk ke kamar, tempat korban tidur. Pelaku langsung memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

“Setelah masuk ke kamar, pelaku langsung memeluk korban dari arah belakang hingga akhirnya terbangun,” ungkapnya.

Meski terbangun, korban tidak bisa berbuat banyak untuk menyelamatkan diri. Pasalnya, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kepada ibunya. Pelaku juga menjanjikan korban membelikan sepeda motor jika tidak melaporkan perbuatan bejadnya.

“Namun setelah pulang, korban kemudian melaporkan ke ibunya. dan akhirnya melaporkan ke polisi,” ujarnya.

Sementara itu, S mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut kepada korban karena terpengaruh film porno. Apalagi ia sudah 8 tahun cerai dengan istrinya hingga tak mampu menahan hawa nafsunya. “Saya nonton film gituan seminggu sekali. Kalau nonton ya pas gak ada anak di rumah. Jadi nonton film sejak pisah dengan istri,” akunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di rumah tahanan Mapolres Tegal. Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 atau ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. ( sumber panturapost )

Sebelumnya

Viral Benamkan Kepala Balita ke Ember, Ibu Muda di Tangerang Tertangkap!

Berikutnya

Polisi Ditemukan Tewas Mengapung di Kali

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
12
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
47
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
50

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.