Keprionline.o.id, Batam – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Kota Batam (GAMKI BATAM) menyayangkan penggusuran yang terjadi di Tembesi Tower yang sempat Viral sebelumnya.
Penggusuran rumah-rumah yang di Tembesi Tower ini merupakan kelalaian pemerintah. Kalau memang itu ruli seharusnya dari awal pemerintah Kota Batam tidak melakukan pembiaran dan mengijinkan warga sampai puluhan tahun tinggal disana, ujar Ketua GAMKI Kota Batam Rini Lisbeth Sitio, SE. MM saat ditemui media Keprionline.co.id diruang kerjanya .
Rio Ferdinan Turnip, S.H selalu Ketua Departemen Hukum dan HAM GAMKI Kota Batam menyampaikan bahwa Penggusuran yang terjadi terkesan menghilangkan hak masyarakat, seharusnya proses/tahapan penggusuran daerah Tembesi Tower menerapkan prinsip Sosialisasi dan Komunikasi karena penggusuran yang akan dilakukan menyangkut Kehidupan manusia, kehidupan keluarga dan Kehidupan anak anak.
Seharusnya proses sosialisasi dan komunikasi tersebut di upayakan semaksimal mungkin hingga mendapatkan rasa keadilan bagi warga mengingat terdapat kaum rentan seperti anak dan perempuan yang berada di lokasi Tersebut.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya) (“UU 11/2005”) diterangkan bahwa:
Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus.
Negara Pihak akan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini dengan mengakui arti penting kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan sukarela.
Selain itu, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia (“UUD 1945”) menerangkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
GAMKI Kota Batam meminta agar tidak mewajarkan penggusuran dengan kekerasan sebagaimana yang terjadi di Tembesi Tower, menurutnya, yang Terpenting adalah komunikasi jika memang diberikan pergantian dan pengertian yang tepat kepada masyarakat, kami yakin Masyarakat terlebih Masyarakat Kota Batam Pasti mengikuti arahan dari Pihak Yang berwajib ataupun Pemerintah Kota Batam, ujar Rio Ferdinan Turnip, S.H .
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari menyampaikan Sebelum dilakukan penggusuran atau pada tanggal 31 Juli 2024 kita sudah melakukan monitoring ke lahan dan terdapat 344 Kepala Keluarga yang masih berdiam dan tidak sepakat dengan opsi relokasi dan penataan lahan.
Dalam proses monitoring tersebut, warga Tembesi Tower menyatakan untuk akan tetap bertahan di lokasi tersebut, karena proses panjang yang telah diajukan guna mendapatkan legalitas lahan.
Ombudsman sangat menyayangkan langkah yang dilakukan oleh Pemko Batam dan BP Batam, dan seharusnya kami masih ada opsi terbaik yang dilakukan Pemko Batam yaitu kembali melakukan sosialisasi n melakukan komunikasi persuasif kepada warga yang akan digusur.
Ombudsman RI meminta kepada para pihak yang berkepentingan agar memberikan atensi serta dukungan melalui penyelesaian terbaik, mencegah tindakan yang merugikan masyarakat serta perilaku kesewenang-wenangan. “Hormati proses yang bergulir di Ombudsman RI demi tata kelola pemerintahan yang baik, serta penyelesaian yang berkeadilan, ujar Lagat Siadari. ( Gordon ).