Kamis, 16 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

GAMKI Kota Batam Bersuara Terkait Penggusuran di Tembesi Tower

Redaksi
16 Januari 2025
di BATAM
0
GAMKI Kota Batam Bersuara Terkait Penggusuran di Tembesi Tower
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.o.id, Batam – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Kota Batam (GAMKI BATAM) menyayangkan penggusuran yang terjadi di Tembesi Tower yang sempat Viral sebelumnya.
‎
‎Penggusuran rumah-rumah yang di Tembesi Tower ini merupakan kelalaian pemerintah. Kalau memang itu ruli seharusnya dari awal pemerintah Kota Batam tidak melakukan pembiaran dan mengijinkan warga sampai puluhan tahun tinggal disana, ujar Ketua GAMKI Kota Batam Rini Lisbeth Sitio, SE. MM saat ditemui media Keprionline.co.id diruang kerjanya .

Baca Juga

Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

15 April 2026
11
Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

14 April 2026
28

‎Rio Ferdinan Turnip, S.H selalu Ketua Departemen Hukum dan HAM GAMKI Kota Batam menyampaikan bahwa Penggusuran yang terjadi terkesan menghilangkan hak masyarakat, seharusnya proses/tahapan penggusuran daerah Tembesi Tower menerapkan prinsip Sosialisasi dan Komunikasi karena penggusuran yang akan dilakukan menyangkut Kehidupan manusia, kehidupan keluarga dan Kehidupan anak anak.
‎
‎Seharusnya proses sosialisasi dan komunikasi tersebut di upayakan semaksimal mungkin hingga mendapatkan rasa keadilan bagi warga mengingat terdapat kaum rentan seperti anak dan perempuan yang berada di lokasi Tersebut.
‎
‎Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya) (“UU 11/2005”) diterangkan bahwa:
‎
‎Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus.

Negara Pihak akan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini dengan mengakui arti penting kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan sukarela.
‎
‎Selain itu, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia (“UUD 1945”) menerangkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
‎
‎GAMKI Kota Batam meminta agar tidak mewajarkan penggusuran dengan kekerasan sebagaimana yang terjadi di Tembesi Tower, menurutnya, yang Terpenting adalah komunikasi jika memang diberikan pergantian dan pengertian yang tepat kepada masyarakat, kami yakin Masyarakat terlebih Masyarakat Kota Batam Pasti mengikuti arahan dari Pihak Yang berwajib ataupun Pemerintah Kota Batam, ujar Rio Ferdinan Turnip, S.H .

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari menyampaikan Sebelum dilakukan penggusuran atau pada tanggal 31 Juli 2024 kita sudah melakukan monitoring ke lahan dan terdapat 344 Kepala Keluarga yang masih berdiam dan tidak sepakat dengan opsi relokasi dan penataan lahan.

Dalam proses monitoring tersebut, warga Tembesi Tower menyatakan untuk akan tetap bertahan di lokasi tersebut, karena proses panjang yang telah diajukan guna mendapatkan legalitas lahan.

Ombudsman sangat menyayangkan langkah yang dilakukan oleh Pemko Batam dan BP Batam, dan seharusnya kami masih ada opsi terbaik yang dilakukan Pemko Batam yaitu kembali melakukan sosialisasi n melakukan komunikasi persuasif kepada warga yang akan digusur.

Ombudsman RI meminta kepada para pihak yang berkepentingan agar memberikan atensi serta dukungan melalui penyelesaian terbaik, mencegah tindakan yang merugikan masyarakat serta perilaku kesewenang-wenangan. “Hormati proses yang bergulir di Ombudsman RI demi tata kelola pemerintahan yang baik, serta penyelesaian yang berkeadilan, ujar Lagat Siadari. ( Gordon ).

Tags: BisnisGAMKIgusurNagoyatembesi tower
Sebelumnya

Pelindo Multi Terminal Branch Tanjungpinang Sukses Layani Penumpang Nataru

Berikutnya

Jalin Silaturahmi, Kapolres Yunita Kunjungi Forkopimda Kabupaten Bintan

Berita Terkait

Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota
BATAM

Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

15 April 2026
11
Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat
BATAM

Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

14 April 2026
28
Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior
BATAM

Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

14 April 2026
108

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Batu Ampar Batam, Dua Pengendara Tewas di Tempat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Direktur Polibatam Wafat Mendadak, Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Nongsa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.