Kamis, 21 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

GAMKI Kota Batam Bersuara Terkait Penggusuran di Tembesi Tower

Redaksi
16 Januari 2025
di BATAM
0
GAMKI Kota Batam Bersuara Terkait Penggusuran di Tembesi Tower
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.o.id, Batam – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Kota Batam (GAMKI BATAM) menyayangkan penggusuran yang terjadi di Tembesi Tower yang sempat Viral sebelumnya.
‎
‎Penggusuran rumah-rumah yang di Tembesi Tower ini merupakan kelalaian pemerintah. Kalau memang itu ruli seharusnya dari awal pemerintah Kota Batam tidak melakukan pembiaran dan mengijinkan warga sampai puluhan tahun tinggal disana, ujar Ketua GAMKI Kota Batam Rini Lisbeth Sitio, SE. MM saat ditemui media Keprionline.co.id diruang kerjanya .

Baca Juga

Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar

Brimob Polda Kepri Bentuk Karakter Pegawai BP Batam Lewat Diklat Orientasi

19 Mei 2026
10
Empat Siswa MAN Karimun Lolos Seleksi Dayung Porprov Kepri 2026

Empat Siswa MAN Karimun Lolos Seleksi Dayung Porprov Kepri 2026

18 Mei 2026
8

‎Rio Ferdinan Turnip, S.H selalu Ketua Departemen Hukum dan HAM GAMKI Kota Batam menyampaikan bahwa Penggusuran yang terjadi terkesan menghilangkan hak masyarakat, seharusnya proses/tahapan penggusuran daerah Tembesi Tower menerapkan prinsip Sosialisasi dan Komunikasi karena penggusuran yang akan dilakukan menyangkut Kehidupan manusia, kehidupan keluarga dan Kehidupan anak anak.
‎
‎Seharusnya proses sosialisasi dan komunikasi tersebut di upayakan semaksimal mungkin hingga mendapatkan rasa keadilan bagi warga mengingat terdapat kaum rentan seperti anak dan perempuan yang berada di lokasi Tersebut.
‎
‎Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya) (“UU 11/2005”) diterangkan bahwa:
‎
‎Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus.

Negara Pihak akan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini dengan mengakui arti penting kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan sukarela.
‎
‎Selain itu, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia (“UUD 1945”) menerangkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
‎
‎GAMKI Kota Batam meminta agar tidak mewajarkan penggusuran dengan kekerasan sebagaimana yang terjadi di Tembesi Tower, menurutnya, yang Terpenting adalah komunikasi jika memang diberikan pergantian dan pengertian yang tepat kepada masyarakat, kami yakin Masyarakat terlebih Masyarakat Kota Batam Pasti mengikuti arahan dari Pihak Yang berwajib ataupun Pemerintah Kota Batam, ujar Rio Ferdinan Turnip, S.H .

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari menyampaikan Sebelum dilakukan penggusuran atau pada tanggal 31 Juli 2024 kita sudah melakukan monitoring ke lahan dan terdapat 344 Kepala Keluarga yang masih berdiam dan tidak sepakat dengan opsi relokasi dan penataan lahan.

Dalam proses monitoring tersebut, warga Tembesi Tower menyatakan untuk akan tetap bertahan di lokasi tersebut, karena proses panjang yang telah diajukan guna mendapatkan legalitas lahan.

Ombudsman sangat menyayangkan langkah yang dilakukan oleh Pemko Batam dan BP Batam, dan seharusnya kami masih ada opsi terbaik yang dilakukan Pemko Batam yaitu kembali melakukan sosialisasi n melakukan komunikasi persuasif kepada warga yang akan digusur.

Ombudsman RI meminta kepada para pihak yang berkepentingan agar memberikan atensi serta dukungan melalui penyelesaian terbaik, mencegah tindakan yang merugikan masyarakat serta perilaku kesewenang-wenangan. “Hormati proses yang bergulir di Ombudsman RI demi tata kelola pemerintahan yang baik, serta penyelesaian yang berkeadilan, ujar Lagat Siadari. ( Gordon ).

Tags: BisnisGAMKIgusurNagoyatembesi tower
Sebelumnya

Pelindo Multi Terminal Branch Tanjungpinang Sukses Layani Penumpang Nataru

Berikutnya

Jalin Silaturahmi, Kapolres Yunita Kunjungi Forkopimda Kabupaten Bintan

Berita Terkait

Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar
BATAM

Brimob Polda Kepri Bentuk Karakter Pegawai BP Batam Lewat Diklat Orientasi

19 Mei 2026
10
Empat Siswa MAN Karimun Lolos Seleksi Dayung Porprov Kepri 2026
BATAM

Empat Siswa MAN Karimun Lolos Seleksi Dayung Porprov Kepri 2026

18 Mei 2026
8
Ikuti Peluncuran Koperasi Merah Putih, Wagub Nyanyang Soroti Tantangan Pulau Terluar Kepri
BATAM

Ikuti Peluncuran Koperasi Merah Putih, Wagub Nyanyang Soroti Tantangan Pulau Terluar Kepri

18 Mei 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BUP Karimun Klarifikasi Aktivitas Bongkar Muat Limbah B3 di Pelabuhan Parit Rempak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Klarifikasi Hibah Rp4,4 Miliar dari Pemkab: Masih Tahap Lelang dan Diawasi Berlapis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 10 portal berita terpilih untuk mengikuti program GNI Startups Lab Indonesia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Owner PT Emwil Silaturahmi dengan Kapolres Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Lowongan Kerja Berkedok Rekrutmen Perusahaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.