Selasa, 13 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Kasus Mantan Karyawan Mega Mall Berlanjut ke Bipartit

Redaksi
26 Februari 2025
di BATAM
0
Kasus Mantan Karyawan Mega Mall Berlanjut ke Bipartit

1. Tendessy Bahry, menolak dan berusaha menghindar ketika Keprionline hendak melakukan konfirmasi. (Foto: Nilawaty)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionlline.co.id, Batam – Setelah mengadakan pertemuan bipartit dua kali, terkait perselisihan Supardi, mantan karyawan Mega Mall, dengan PT Federal Investindo, akhirnya kasus ini berlanjut ke tingkat tripartit, Rabu, 26 Februari 2025 di kantor Dinas Tenaga Kerja kota Batam.

Menurut Supardi, upaya ini dilakukan setelah hasil bipartit dianggap tidak sesuai dengan harapannya. Hal-hal yang telah disampaikan ke pihak manajemen Mega Mall tidak diakomodir baik dari haknya maupun untuk menghadirkan Frikles dan pimpinan Mega Mall. Ironisnya, kata Ana, istri Supardi ketidakhadiran Supardi bekerja menjadi prioritas perhatian pihak Mega Mall.

Baca Juga

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
23
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

6 Oktober 2026
13

“Mengapa suami saya tidak bekerja, itu tidak dilihat,” kata Ana. Suami-istri ini telah menyampaikan, keberatannya kembali bekerja di Mega Mall, dengan cara menandatangani kontrak baru, dan mengabaikan hak Supardi yang sudah mengabdi selama 14 tahun dengan status karyawan permanen. “Mereka membuat pilihan. Jika saya ingin bekerja di perusahaan itu, saya harus tanda tangani kontrak baru,” kata Supardi.

Ketika ditanya apa dasar dirinya dipindahkan dan harus membuat kontrak baru, Supardi menjelaskan pimpinan Mega Mall sudah tidak suka dirinya bekerja di perusahaan tersebut. Hal itu disampaikan Frikles selaku koordinator lapangan (bukan bagian HRD) kepadanya. “Sewaktu-waktu saya akan memberikan bukti pernyataan Frikles berupa rekaman suara, jika nantinya masalah ini harus berlanjut ke PHI (Pengadilan Hubungan Industri),” kata Supardi.

Ana menambahkan jika dalam pertemuan bipartit tersebut, Lina, HRD Mega Mall membantah banyak hal, termasuk ketidaktahuan komunikasi antara Frikles dengan Supardi. Padahal di awal kasus ini bergulir, Lina mengetahui. Tetapi baik dalam bipartit pertama, dan dalam tripartit, Lina mengatakan bahwa pihak manajemen tidak tahu menahu dengan Frikles.

Terhitung mulai 1 Desember 2024 lalu, Supardi tidak bekerja lagi dengan alasan pimpinan Mega Mall sudah tidak suka dirinya bekerja di sana, kemudian mesin absensi sudah dicabut. “Gimana itu ceritanya, saya bekerja tetapi dianggap tidak ada, karena gak ada mesin absen?” kata Supardi.

Sejak kasus ini bergulir, pihak manajemen tidak bisa dikonfirmasi, terkesan menghindar. Bahkan ketika Keprionline meminta konfirmasi, Lina ditemani Tendessy Bahry, yang juga bagian dari manajemen PT Federal Investindo. Lina pergi ke toilet, Tendessy masuk ke salah satu ruangan di kantor Disnaker. Sampai jemputan mereka datang, Lina dan Tendessy tidak mau memberi keterangan dan langsung menerobos ke dalam mobil putih.

Terakhir, di tripartit selanjutnya, Ana mengatakan Disnaker akan menjadwalkan kembali pertemuan dan dalam pertemuan selanjutnya, akan menghadirkan Frikles. “Itu tadi yang disampaikan moderator dari Disnaker, akan meminta klarifikasi dari Frikles selaku bagian dari Mega Mall,” kata Ana. ( Nilawaty).

Tags: Kasus Mantan Karyawan Mega Mall Berlanjut ke Triparit
Sebelumnya

Kejari Tanjugpinang TerIma tahap II Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI

Berikutnya

Wabup Deby Ikuti Retret di Akmil Magelang

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
23
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

6 Oktober 2026
13
Polisi Gagalkan Penyeludupan Mesin Pesawat
BATAM

Polisi Gagalkan Penyeludupan Mesin Pesawat

1 Oktober 2026
12

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.