Keprionlline.co.id, Batam – Setelah mengadakan pertemuan bipartit dua kali, terkait perselisihan Supardi, mantan karyawan Mega Mall, dengan PT Federal Investindo, akhirnya kasus ini berlanjut ke tingkat tripartit, Rabu, 26 Februari 2025 di kantor Dinas Tenaga Kerja kota Batam.
Menurut Supardi, upaya ini dilakukan setelah hasil bipartit dianggap tidak sesuai dengan harapannya. Hal-hal yang telah disampaikan ke pihak manajemen Mega Mall tidak diakomodir baik dari haknya maupun untuk menghadirkan Frikles dan pimpinan Mega Mall. Ironisnya, kata Ana, istri Supardi ketidakhadiran Supardi bekerja menjadi prioritas perhatian pihak Mega Mall.
“Mengapa suami saya tidak bekerja, itu tidak dilihat,” kata Ana. Suami-istri ini telah menyampaikan, keberatannya kembali bekerja di Mega Mall, dengan cara menandatangani kontrak baru, dan mengabaikan hak Supardi yang sudah mengabdi selama 14 tahun dengan status karyawan permanen. “Mereka membuat pilihan. Jika saya ingin bekerja di perusahaan itu, saya harus tanda tangani kontrak baru,” kata Supardi.
Ketika ditanya apa dasar dirinya dipindahkan dan harus membuat kontrak baru, Supardi menjelaskan pimpinan Mega Mall sudah tidak suka dirinya bekerja di perusahaan tersebut. Hal itu disampaikan Frikles selaku koordinator lapangan (bukan bagian HRD) kepadanya. “Sewaktu-waktu saya akan memberikan bukti pernyataan Frikles berupa rekaman suara, jika nantinya masalah ini harus berlanjut ke PHI (Pengadilan Hubungan Industri),” kata Supardi.
Ana menambahkan jika dalam pertemuan bipartit tersebut, Lina, HRD Mega Mall membantah banyak hal, termasuk ketidaktahuan komunikasi antara Frikles dengan Supardi. Padahal di awal kasus ini bergulir, Lina mengetahui. Tetapi baik dalam bipartit pertama, dan dalam tripartit, Lina mengatakan bahwa pihak manajemen tidak tahu menahu dengan Frikles.
Terhitung mulai 1 Desember 2024 lalu, Supardi tidak bekerja lagi dengan alasan pimpinan Mega Mall sudah tidak suka dirinya bekerja di sana, kemudian mesin absensi sudah dicabut. “Gimana itu ceritanya, saya bekerja tetapi dianggap tidak ada, karena gak ada mesin absen?” kata Supardi.
Sejak kasus ini bergulir, pihak manajemen tidak bisa dikonfirmasi, terkesan menghindar. Bahkan ketika Keprionline meminta konfirmasi, Lina ditemani Tendessy Bahry, yang juga bagian dari manajemen PT Federal Investindo. Lina pergi ke toilet, Tendessy masuk ke salah satu ruangan di kantor Disnaker. Sampai jemputan mereka datang, Lina dan Tendessy tidak mau memberi keterangan dan langsung menerobos ke dalam mobil putih.
Terakhir, di tripartit selanjutnya, Ana mengatakan Disnaker akan menjadwalkan kembali pertemuan dan dalam pertemuan selanjutnya, akan menghadirkan Frikles. “Itu tadi yang disampaikan moderator dari Disnaker, akan meminta klarifikasi dari Frikles selaku bagian dari Mega Mall,” kata Ana. ( Nilawaty).






