Senin, 25 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Kejari Tanjugpinang TerIma tahap II Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI

Redaksi
26 Februari 2025
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Kejari Tanjugpinang TerIma tahap II Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI

Salah satu tersangka kasus korupsi pemabngunan gedung TVRI saat di giring di Kejari Tanjungpinang. ( Foto Youlita ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terima tahap II kasus dugaan korulsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri, Rabu (26/02/2025).

Hal tersebut dikatakan Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjumgpinang Atik Rusmiaty, ia menyebitkan pihak telah terima berkas dan penyerahan tersangka dari Kejati Kepri.

Baca Juga

Investor Saham Syariah Naik 158 Persen, BEI Perkuat Edukasi dan Gelar Elevate 2026

BEI Gelar Elevate 2026, Pasar Modal Syariah Indonesia Kian Mendunia

22 Mei 2026
14
Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026

Wagub Kepri Paparkan Strategi Cross Border Tourism di Rakornas Pariwisata 2026

22 Mei 2026
15

“Telah ditetapkan 3 tersangka, yakni berinisial DO, HT, AT. Pelimpahan ini dari Tim Penyidik tindak pidana khusus Kejati kepri,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington harahap menyampaikan, tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepri HT dan AT telah ditahan di rutan kelas I Tanjungpinang.

Ia menambahkan, tersangka DO merupakan PPTK Pembangunan Gedung TVRI Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara. Sedangkan tersangka Ht, Direktur Utama PT. Tamba Ria Jaya dan Tersangka AT, perempuan Direktur PT. Triana Jaya Abadi.

“Kedua tersangka ini dilakukan penahanan di rutan. Sedangkan untuk tersangka DO tidak dilakukan penahanan karena kondisi dalam keadaan sakit jantung. Tapi tetap wajib lapor,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Roy, penahanan ini dikarenakan adanya penyimpangan pembangunan studio LPP TVRI Kepri, sehingga melanggar ketentuan dari prinsip pengadaan berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang barang dan jasa.

“Kerugian yang disebabkan yakni sebesar Rp. 9,083 Miliar,” katanya.

Usai menerima pelimpahan berkas tahap II, Kejari Tanjungpinang akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor.

“Perkara ini akan segera kami sidangkan dan dua minggu berikutnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” ucapnya.

Dari ketiga tersangka, hanya 1 tersangka yang sudah melakukan pengembalian kerugian negara.

“Nanti akan segera kami tagih. Jika tidak dibayarkan, kami akan segera melakukan aset lessing terhadap tersangka,” sebut kasi Pidsus.

Diktahui, ketiga tersangka dijerat melanggar pasal pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Youlita ).

Sebelumnya

F1QR Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan 60.000 Pil Ekstasi di Perairan Tanjung Batu

Berikutnya

Kasus Mantan Karyawan Mega Mall Berlanjut ke Bipartit

Berita Terkait

Investor Saham Syariah Naik 158 Persen, BEI Perkuat Edukasi dan Gelar Elevate 2026
KEPRI TANJUNGPINANG

BEI Gelar Elevate 2026, Pasar Modal Syariah Indonesia Kian Mendunia

22 Mei 2026
14
Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026
KEPRI TANJUNGPINANG

Wagub Kepri Paparkan Strategi Cross Border Tourism di Rakornas Pariwisata 2026

22 Mei 2026
15
Lanal TBK dan INTI Karimun Gelar Bakti Sosial serta Pengobatan Gratis di Durai
KEPRI TANJUNGPINANG

SMSI dan ABPEDNAS Perkuat Sinergi Kawal Program Jaga Desa dan MBG

21 Mei 2026
12

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BUP Karimun Klarifikasi Aktivitas Bongkar Muat Limbah B3 di Pelabuhan Parit Rempak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Klarifikasi Hibah Rp4,4 Miliar dari Pemkab: Masih Tahap Lelang dan Diawasi Berlapis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Jalur Rokok Ilegal Antar Pulau, Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Diminta Diawasi Ketat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Simulasi Tanggap Darurat di PLTU Sebatak, Antisipasi Black Out hingga Huru-Hara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Paparkan Strategi Cross Border Tourism di Rakornas Pariwisata 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.