Selasa, 13 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Kejari Tanjugpinang TerIma tahap II Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI

Redaksi
26 Februari 2025
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Kejari Tanjugpinang TerIma tahap II Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI

Salah satu tersangka kasus korupsi pemabngunan gedung TVRI saat di giring di Kejari Tanjungpinang. ( Foto Youlita ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terima tahap II kasus dugaan korulsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri, Rabu (26/02/2025).

Hal tersebut dikatakan Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjumgpinang Atik Rusmiaty, ia menyebitkan pihak telah terima berkas dan penyerahan tersangka dari Kejati Kepri.

Baca Juga

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
44
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
38

“Telah ditetapkan 3 tersangka, yakni berinisial DO, HT, AT. Pelimpahan ini dari Tim Penyidik tindak pidana khusus Kejati kepri,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington harahap menyampaikan, tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepri HT dan AT telah ditahan di rutan kelas I Tanjungpinang.

Ia menambahkan, tersangka DO merupakan PPTK Pembangunan Gedung TVRI Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara. Sedangkan tersangka Ht, Direktur Utama PT. Tamba Ria Jaya dan Tersangka AT, perempuan Direktur PT. Triana Jaya Abadi.

“Kedua tersangka ini dilakukan penahanan di rutan. Sedangkan untuk tersangka DO tidak dilakukan penahanan karena kondisi dalam keadaan sakit jantung. Tapi tetap wajib lapor,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Roy, penahanan ini dikarenakan adanya penyimpangan pembangunan studio LPP TVRI Kepri, sehingga melanggar ketentuan dari prinsip pengadaan berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang barang dan jasa.

“Kerugian yang disebabkan yakni sebesar Rp. 9,083 Miliar,” katanya.

Usai menerima pelimpahan berkas tahap II, Kejari Tanjungpinang akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor.

“Perkara ini akan segera kami sidangkan dan dua minggu berikutnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” ucapnya.

Dari ketiga tersangka, hanya 1 tersangka yang sudah melakukan pengembalian kerugian negara.

“Nanti akan segera kami tagih. Jika tidak dibayarkan, kami akan segera melakukan aset lessing terhadap tersangka,” sebut kasi Pidsus.

Diktahui, ketiga tersangka dijerat melanggar pasal pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Youlita ).

Sebelumnya

F1QR Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan 60.000 Pil Ekstasi di Perairan Tanjung Batu

Berikutnya

Kasus Mantan Karyawan Mega Mall Berlanjut ke Bipartit

Berita Terkait

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah
KEPRI TANJUNGPINANG

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
44
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM
KEPRI TANJUNGPINANG

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
38
KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia
KEPRI TANJUNGPINANG

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

6 Oktober 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.