Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terima tahap II kasus dugaan korulsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri, Rabu (26/02/2025).
Hal tersebut dikatakan Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjumgpinang Atik Rusmiaty, ia menyebitkan pihak telah terima berkas dan penyerahan tersangka dari Kejati Kepri.
“Telah ditetapkan 3 tersangka, yakni berinisial DO, HT, AT. Pelimpahan ini dari Tim Penyidik tindak pidana khusus Kejati kepri,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington harahap menyampaikan, tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepri HT dan AT telah ditahan di rutan kelas I Tanjungpinang.
Ia menambahkan, tersangka DO merupakan PPTK Pembangunan Gedung TVRI Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara. Sedangkan tersangka Ht, Direktur Utama PT. Tamba Ria Jaya dan Tersangka AT, perempuan Direktur PT. Triana Jaya Abadi.
“Kedua tersangka ini dilakukan penahanan di rutan. Sedangkan untuk tersangka DO tidak dilakukan penahanan karena kondisi dalam keadaan sakit jantung. Tapi tetap wajib lapor,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Roy, penahanan ini dikarenakan adanya penyimpangan pembangunan studio LPP TVRI Kepri, sehingga melanggar ketentuan dari prinsip pengadaan berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang barang dan jasa.
“Kerugian yang disebabkan yakni sebesar Rp. 9,083 Miliar,” katanya.
Usai menerima pelimpahan berkas tahap II, Kejari Tanjungpinang akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor.
“Perkara ini akan segera kami sidangkan dan dua minggu berikutnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” ucapnya.
Dari ketiga tersangka, hanya 1 tersangka yang sudah melakukan pengembalian kerugian negara.
“Nanti akan segera kami tagih. Jika tidak dibayarkan, kami akan segera melakukan aset lessing terhadap tersangka,” sebut kasi Pidsus.
Diktahui, ketiga tersangka dijerat melanggar pasal pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Youlita ).






