Selasa, 13 Januari 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Tiga Tersangka Warga Rempang Batam Tolak Jalur Restorative Justice

Redaksi
4 Februari 2025
di BATAM
0
Tiga Tersangka Warga Rempang Batam Tolak Jalur Restorative Justice

Nenek Awe pejuang Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi . ( Foto Gordon / Dokumentasi ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak mengakui tiga tersangka yang ditetapkan Polresta Barelang sebagai tersangka menolak menempuh jalur restorative justice (RJ).

” Iya tiga tersangka ini memilih meniolak,” ujar Supriardoyo kepada media, Selasa ( 4/02/2025). Ketiga tersangka yang melakukan penolakan RJ yaitu Siti Hawa (Nenek Awe), Sani Rio, dan Abu Bakar.

Baca Juga

Lahan Yayasan GBI Jadi Sorotan, Diduga Ada Permaian Melibatkan Okum BP Batam Inisial AL

Lahan Yayasan GBI Jadi Sorotan, Diduga Ada Permaian Melibatkan Okum BP Batam Inisial AL

13 Januari 2026
3
Dugaan Adanya Judi Bola Pimpong di PUB & KTV Deluxe di Kawasan Winsor

Dugaan Adanya Judi Bola Pimpong di PUB & KTV Deluxe di Kawasan Winsor

13 Januari 2026
3

“Selain melakukan penolakan RJ ketiga warga rempang ini juga sudah melayangkan surat permohonan perlindungan saksi ke Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia ( HAM ) dan mereka juga sudah mengajukan permohonan gelar perkara khusus untuk menilai kembali status hukum mereka,” ujar Supriardoyo.

“Upaya-upaya yang dilakukan oleh tiga tersangka ini hanya untuk meminta keadilan dan meminta hak-hak tiga tersanngka terpenuhi selama proses hukum, sementara mereka juga kasus mereka ini dilakukan secara transparan,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menegaskan Kepolisian kemungkinan akan membuka penyelesaian kasus ini melalui jalur restorative justice
artinya kalau kedua belah pihak mau melakukan kesepakatan damai bisa penyelesaian perkara di luar persidangan, ujar Heribertus Ompusunggu. ( Gordon ).

Tags: Tiga Tersangka Warga Rempang Batam Tolak Jalur Restorative Justice
Sebelumnya

Pembangunan Infrastruktur Kota Batam Mampu Tarik Wisata Asing

Berikutnya

Tambang Pasir Ilegal di Tertibkan Aparat, Pegiat Sosial Dukung Tutup Permanen

Berita Terkait

Lahan Yayasan GBI Jadi Sorotan, Diduga Ada Permaian Melibatkan Okum BP Batam Inisial AL
BATAM

Lahan Yayasan GBI Jadi Sorotan, Diduga Ada Permaian Melibatkan Okum BP Batam Inisial AL

13 Januari 2026
3
Dugaan Adanya Judi Bola Pimpong di PUB & KTV Deluxe di Kawasan Winsor
BATAM

Dugaan Adanya Judi Bola Pimpong di PUB & KTV Deluxe di Kawasan Winsor

13 Januari 2026
3
Panen Raya Jagung Secara Virtual
BATAM

Panen Raya Jagung Secara Virtual

8 Januari 2026
7

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Diduga Jual Pacar Sendiri, Polisi Berhasil Amankan 2 Pelaku Mucikari di Hotel Lengkuas Kijang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Vandarones Purba Ajak Umat Kristen Protestan dan Katolik Meriahkan Natal Oikumene Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Diminta Tegas , Ada Bisnis BBM Solar Ilegal di Karimun Bernilai Miliaran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Karimun Soroti Kinerja Pengelolaan Parkir di RSUD Karimun Belum Optimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ribuan Umat Nasrani Hadiri Natal Oikumene Karimun, RM Agustinus Kita Semua Sama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dihadiri Bupati Karimun, Natal Oikumene 2025 Jadi Simbol Harmoni Umat Beragama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GHLHI Kepri Layangkan Somasi ke PT Tritunas Sinar Benua dan PT Dewi Citra Kencana, Terkait Aktifitas Dugaan Reklamasi Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Berprestasi yang Dekat Dengan Masyarakat Kecil Terpilih Mengikuti Sespim Polri, Dialah Sosok Kompol Yunita Stevani S.I.K., M.S.i.

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polwan Pertama AKBP Yunita Stevani Resmi Jabat Kapolres Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Merasa Ditipu dan Dilecehkan, Warga Karimun dan Kerabat Keluarga Korban Laporkan Oknum LSM ke Polisi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.