Keprionline.co.id, Batam – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak mengakui tiga tersangka yang ditetapkan Polresta Barelang sebagai tersangka menolak menempuh jalur restorative justice (RJ).
” Iya tiga tersangka ini memilih meniolak,” ujar Supriardoyo kepada media, Selasa ( 4/02/2025). Ketiga tersangka yang melakukan penolakan RJ yaitu Siti Hawa (Nenek Awe), Sani Rio, dan Abu Bakar.
“Selain melakukan penolakan RJ ketiga warga rempang ini juga sudah melayangkan surat permohonan perlindungan saksi ke Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia ( HAM ) dan mereka juga sudah mengajukan permohonan gelar perkara khusus untuk menilai kembali status hukum mereka,” ujar Supriardoyo.
“Upaya-upaya yang dilakukan oleh tiga tersangka ini hanya untuk meminta keadilan dan meminta hak-hak tiga tersanngka terpenuhi selama proses hukum, sementara mereka juga kasus mereka ini dilakukan secara transparan,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menegaskan Kepolisian kemungkinan akan membuka penyelesaian kasus ini melalui jalur restorative justice
artinya kalau kedua belah pihak mau melakukan kesepakatan damai bisa penyelesaian perkara di luar persidangan, ujar Heribertus Ompusunggu. ( Gordon ).