Selasa, 26 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Terungkap Motif Direktur PT DAS Korupsi Penerimaan Pajak Barang

Redaksi
7 Oktober 2025
di BATAM
0
Jaksa Tahan Direktur PT Daviena Alam Semesta

Jaksa Tahan Direktur PT Daviena Alam Semesta inisial AO sebagai tersangka. ( Foto Nilawty ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menahan AO, Direktur PT Daviena Alam Semesta (DAS), perusahaan yang mengelola Hotel Da Vienna Boutique Batam, atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menemukan bukti kuat bahwa AO secara sengaja menyelewengkan uang pajak hotel untuk kepentingan pribadinya selama bertahun-tahun.

Baca Juga

Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026

Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026

22 Mei 2026
13
Lanal TBK dan INTI Karimun Gelar Bakti Sosial serta Pengobatan Gratis di Durai

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 122 Ribu Benih Lobster di Batam, Dua Pelaku Diamankan

21 Mei 2026
13

Penetapan AO sebagai tersangka merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terkait praktik penggelapan pajak yang berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, AO diketahui tidak menyetorkan PBJT yang sudah dipungut dari pelanggan hotel ke kas daerah. Dana tersebut justru digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pribadi dan gaya hidup mewahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, SH, MH, dalam konferensi pers di lobi Kejari Batam, Senin (6/10/2025) sore, menjelaskan bahwa penyimpangan keuangan ini bukanlah kejadian baru. Menurutnya, sejak awal beroperasi pada tahun 2015, AO sudah sering mengambil uang dari keuangan hotel tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

“Sejak hotel Da Vienna Boutique Batam beroperasi sekitar tahun 2015, AO selaku pemilik perusahaan kerap mengambil uang dari keuangan hotel untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut dilakukan berulang setiap tahun sehingga kemampuan keuangan hotel menjadi tidak stabil,” ungkap Wayan.

Penyidik Kejari Batam telah mengantongi empat alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk, yang seluruhnya mengarah pada tindakan melawan hukum oleh AO. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat ulah AO mencapai Rp3.785.520.316,78. Dana tersebut seharusnya masuk ke kas Pemerintah Kota Batam sebagai pendapatan daerah dari sektor pajak hotel.

Wayan menambahkan, Pemerintah Kota Batam sebenarnya telah melakukan berbagai langkah persuasif terhadap pihak hotel agar melunasi tunggakan pajak, termasuk dengan memberikan surat teguran dan melakukan pemasangan spanduk peringatan di area hotel. Namun, AO tetap bersikeras tidak membayar dan justru melakukan langkah yang lebih ekstrem dengan menjual Hotel Da Vienna Boutique Batam kepada PT Mahkota Metro Indonesia pada akhir tahun 2024.

“Gara-gara menggelapkan uang pajak untuk kepentingan pribadi, AO tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pajak tersebut. Bahkan, pada periode September hingga Desember 2024, AO menjual Hotel Da Vienna Boutique Batam kepada PT Mahkota Metro Indonesia untuk menghindari tanggung jawab pajak,” tegas Wayan.

Lebih lanjut, AO dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain penahanan terhadap AO, Kejari Batam juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau menikmati hasil dari kejahatan tersebut, termasuk dalam proses penjualan hotel kepada perusahaan baru. Penyidik menduga, transaksi jual beli itu dilakukan dengan motif untuk menghapus jejak dan mengalihkan tanggung jawab hukum dari AO selaku pemilik lama.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Hotel Da Vienna Boutique Batam selama ini dikenal sebagai salah satu hotel berbintang di kawasan Nagoya yang ramai dikunjungi wisatawan. Namun, di balik kemegahannya, ternyata tersimpan praktik korupsi dan penggelapan pajak yang merugikan daerah hingga miliaran rupiah. ( Oky ).

Sebelumnya

Pelaku UMKM Minta Penataan UMKM Jangan Memihak

Berikutnya

Tersangka Narkoba 9,3 Kg Akui Dapat Barang dari Malaysia

Berita Terkait

Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026
BATAM

Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026

22 Mei 2026
13
Lanal TBK dan INTI Karimun Gelar Bakti Sosial serta Pengobatan Gratis di Durai
BATAM

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 122 Ribu Benih Lobster di Batam, Dua Pelaku Diamankan

21 Mei 2026
13
Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar
BATAM

Brimob Polda Kepri Bentuk Karakter Pegawai BP Batam Lewat Diklat Orientasi

19 Mei 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • BUP Karimun Klarifikasi Aktivitas Bongkar Muat Limbah B3 di Pelabuhan Parit Rempak

    BUP Karimun Klarifikasi Aktivitas Bongkar Muat Limbah B3 di Pelabuhan Parit Rempak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Klarifikasi Hibah Rp4,4 Miliar dari Pemkab: Masih Tahap Lelang dan Diawasi Berlapis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Jalur Rokok Ilegal Antar Pulau, Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Diminta Diawasi Ketat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Pengemplangan Pajak FTZ di Kepri Masuk Tahap Pendalaman, Petinggi PT BIB Dikabarkan Dipanggil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Simulasi Tanggap Darurat di PLTU Sebatak, Antisipasi Black Out hingga Huru-Hara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Paparkan Strategi Cross Border Tourism di Rakornas Pariwisata 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.