Keprionline.co.id, Batam – Seorang pekerja bengkel di Batam ditangkap Satres Narkoba Polresta Barelang. Polisi menangkap SU (46) yang merupakan Warga Tiban Indah Permai, Sekupang, Batam atas kasus pengedaran gelap narkotika.
Saat ditanya penyidik, SU baru pertama kali melakukan perbuatan haram tersebut. SU tergiur atas upah yang dijanjikan apabila SU berhasil mengantarkan paket narkoba tersebut.
“Saya diberi upah Rp 15 juta jika berhasil memberikan paket itu. Tapi tidak ada uang DP-nya,” kata SU, saat dihadirkan dalam ekspose kasus narkoba jenis sabu 2,919 kg di Lobi Mapolresta Barelang, Kamis (23/11/2023).
Upah tersebut, rencananya untuk membeli motor buat narik ojek. Ia merasa upah dia sebagai pekerja di salah satu bengkel di daerah Sagulung tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Uangnya nanti rencananya mau buat beli motor,” ungkapnya.
Kronologi Penangkapan
Satres Narkoba Polresta Barelang menangkap SU di Pelabuhan Sagulung, Sei Binti, Sagulung, Kota Batam 19 November 2023, pukul 23:00 WIB.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkap penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika di Pelabuhan Sagulung.
“Tim melakukan undercover dan penyelidikan di lokasi terkait laporan ini, dan kita dapati pelaku ini (SU),”
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 3 bungkus sabu seberat 2,919 kg dalam pack teh China berwarna hijau.
“Jadi pelaku ini hendak mengantarkan barang ke pemesan dengan inisial A yang saat ini masih kita selidiki dan DPO,” ungkap Kapolres.
Ia melanjutkan, sabu-sabu itu berasal dari Malaysia. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut bagaimana sabu itu bisa sampai ke tangan SU.
“Jadi narkoba ini ditaruh di motor, dan hasil dari penyidikan motor tersebut milik pemesannya yaitu A tadi,” kata Kapolresta.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.






