Sabtu, 23 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

UMK Karimun Ditetapkan Naik Sebesar Rp 3.715.000

kepri online
23 November 2023
di KARIMUN
0
UMK Karimun Ditetapkan Naik Sebesar Rp 3.715.000

Suasana saat rapat penetapan UMK di Gedung C Perkantoran Bupati Karimun

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun telah menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2024 sebesar Rp 3.715.000.

Angka UMK tersebut hanya naik sebesar Rp 122.981 dibanding tahun 2023 dengan nilai Rp 3.592.019.

Baca Juga

PT TIMAH Salurkan 268 Sapi Kurban ke Tiga Provinsi dan Jakarta Jelang Idul Adha 1447 H

PT TIMAH Salurkan 268 Sapi Kurban ke Tiga Provinsi dan Jakarta Jelang Idul Adha 1447 H

23 Mei 2026
6
Mabes Polri Tinjau Polres Karimun, Program Polmas Dinilai Berjalan Baik

Diduga Jadi Jalur Rokok Ilegal Antar Pulau, Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Diminta Diawasi Ketat

23 Mei 2026
5

Jumlah tersebut jauh dari angka yang diusulkan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sebesar 15 persen atau Rp 4.130.821.

Sementara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), mengusulkan UMK 2024 menjadi Rp 4.000.000.

Perlu diketahui, upah minimum ini tidak berlaku kepada usaha-usaha mikro dan kecil.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsyah menjelaskan, penetapan UMK ini telah melalui tahapan simulasi dengan melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, pemerintah dan BPS terhadap berbagai kajian serta usulan para pihak.

Penetapan berdasarkan suara paling mendominasi dari para pihak yang terlibat dalam perumusan jumlah UMK 2024.

“Setelah disepekati, ditetapkan UMK Karimun 2024 naik sebesar 3.42 persen atau Rp 3.715.000,” jelasnya usai rapat penetapan UMK di Gedung C Perkantoran Bupati Karimun, Kamis (23/11/2023).

Ruffindy mengatakan, dalam menetapkan UMK 2024, mengacu pada formulasi variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Ketentuan ini sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023. Untuk indeks tertentu itu tergantung pada ketenagakerjaan dan median upah.

“UMK 2024 yang sudah ditetapkan akan berlaku 1 Januari 2024 untuk pekerja dengan masa kerja 0-12 bulan. Sementara pekerja di atas 12 bulan, menggunakan acuan struktur dalam skala upah,” katanya. (Red)

Tags: UMK Karimunupah
Sebelumnya

Puncak HUT Hubad, Denhubrem 033/WP Gelar Rangkaian Baksos dan Syukuran

Berikutnya

Tergiur Upah, Pekerja Bengkel di Batam Nyambi Kurir Narkoba

Berita Terkait

PT TIMAH Salurkan 268 Sapi Kurban ke Tiga Provinsi dan Jakarta Jelang Idul Adha 1447 H
KARIMUN

PT TIMAH Salurkan 268 Sapi Kurban ke Tiga Provinsi dan Jakarta Jelang Idul Adha 1447 H

23 Mei 2026
6
Mabes Polri Tinjau Polres Karimun, Program Polmas Dinilai Berjalan Baik
KARIMUN

Diduga Jadi Jalur Rokok Ilegal Antar Pulau, Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Diminta Diawasi Ketat

23 Mei 2026
5
Mabes Polri Tinjau Polres Karimun, Program Polmas Dinilai Berjalan Baik
KARIMUN

Mabes Polri Tinjau Polres Karimun, Program Polmas Dinilai Berjalan Baik

23 Mei 2026
7

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BUP Karimun Klarifikasi Aktivitas Bongkar Muat Limbah B3 di Pelabuhan Parit Rempak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Klarifikasi Hibah Rp4,4 Miliar dari Pemkab: Masih Tahap Lelang dan Diawasi Berlapis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Simulasi Tanggap Darurat di PLTU Sebatak, Antisipasi Black Out hingga Huru-Hara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Paparkan Strategi Cross Border Tourism di Rakornas Pariwisata 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Melaju Kencang, Honda WR-V Terbalik Usai Tabrak Brio di Dekat MTC Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.