Keprionline.co.id, Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun telah menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2024 sebesar Rp 3.715.000.
Angka UMK tersebut hanya naik sebesar Rp 122.981 dibanding tahun 2023 dengan nilai Rp 3.592.019.
Jumlah tersebut jauh dari angka yang diusulkan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sebesar 15 persen atau Rp 4.130.821.
Sementara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), mengusulkan UMK 2024 menjadi Rp 4.000.000.
Perlu diketahui, upah minimum ini tidak berlaku kepada usaha-usaha mikro dan kecil.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsyah menjelaskan, penetapan UMK ini telah melalui tahapan simulasi dengan melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, pemerintah dan BPS terhadap berbagai kajian serta usulan para pihak.
Penetapan berdasarkan suara paling mendominasi dari para pihak yang terlibat dalam perumusan jumlah UMK 2024.
“Setelah disepekati, ditetapkan UMK Karimun 2024 naik sebesar 3.42 persen atau Rp 3.715.000,” jelasnya usai rapat penetapan UMK di Gedung C Perkantoran Bupati Karimun, Kamis (23/11/2023).
Ruffindy mengatakan, dalam menetapkan UMK 2024, mengacu pada formulasi variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Ketentuan ini sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023. Untuk indeks tertentu itu tergantung pada ketenagakerjaan dan median upah.
“UMK 2024 yang sudah ditetapkan akan berlaku 1 Januari 2024 untuk pekerja dengan masa kerja 0-12 bulan. Sementara pekerja di atas 12 bulan, menggunakan acuan struktur dalam skala upah,” katanya. (Red)