Selasa, 6 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

UMK Karimun Ditetapkan Naik Sebesar Rp 3.715.000

kepri online
23 November 2023
di KARIMUN
0
UMK Karimun Ditetapkan Naik Sebesar Rp 3.715.000

Suasana saat rapat penetapan UMK di Gedung C Perkantoran Bupati Karimun

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun telah menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2024 sebesar Rp 3.715.000.

Angka UMK tersebut hanya naik sebesar Rp 122.981 dibanding tahun 2023 dengan nilai Rp 3.592.019.

Baca Juga

Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

6 Oktober 2026
9
Warga Sungai Pasir Keluhkan Penimbunan Lahan Sepihak Tanpa Koordinasi RT dan Masyarakat

Warga Sungai Pasir Keluhkan Penimbunan Lahan Sepihak Tanpa Koordinasi RT dan Masyarakat

2 Oktober 2026
17

Jumlah tersebut jauh dari angka yang diusulkan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sebesar 15 persen atau Rp 4.130.821.

Sementara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), mengusulkan UMK 2024 menjadi Rp 4.000.000.

Perlu diketahui, upah minimum ini tidak berlaku kepada usaha-usaha mikro dan kecil.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsyah menjelaskan, penetapan UMK ini telah melalui tahapan simulasi dengan melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, pemerintah dan BPS terhadap berbagai kajian serta usulan para pihak.

Penetapan berdasarkan suara paling mendominasi dari para pihak yang terlibat dalam perumusan jumlah UMK 2024.

“Setelah disepekati, ditetapkan UMK Karimun 2024 naik sebesar 3.42 persen atau Rp 3.715.000,” jelasnya usai rapat penetapan UMK di Gedung C Perkantoran Bupati Karimun, Kamis (23/11/2023).

Ruffindy mengatakan, dalam menetapkan UMK 2024, mengacu pada formulasi variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Ketentuan ini sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023. Untuk indeks tertentu itu tergantung pada ketenagakerjaan dan median upah.

“UMK 2024 yang sudah ditetapkan akan berlaku 1 Januari 2024 untuk pekerja dengan masa kerja 0-12 bulan. Sementara pekerja di atas 12 bulan, menggunakan acuan struktur dalam skala upah,” katanya. (Red)

Tags: UMK Karimunupah
Sebelumnya

Puncak HUT Hubad, Denhubrem 033/WP Gelar Rangkaian Baksos dan Syukuran

Berikutnya

Tergiur Upah, Pekerja Bengkel di Batam Nyambi Kurir Narkoba

Berita Terkait

Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi
KARIMUN

Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

6 Oktober 2026
9
Warga Sungai Pasir Keluhkan Penimbunan Lahan Sepihak Tanpa Koordinasi RT dan Masyarakat
KARIMUN

Warga Sungai Pasir Keluhkan Penimbunan Lahan Sepihak Tanpa Koordinasi RT dan Masyarakat

2 Oktober 2026
17
Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun
KARIMUN

Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun

28 September 2026
56

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • IPK Batam Desak APH Usut Dugaan Penimbunan Mangrove di Marina

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BTN Bersama Gubernur Bahas Pembangunan Perumahan Untuk ASN

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Sungai Pasir Keluhkan Penimbunan Lahan Sepihak Tanpa Koordinasi RT dan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Timah Dukung Siswa Berprestasi di Bidang Olahraga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.