Kamis, 14 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Subkontraktor WaKDaicien Project Diduga Rekrut dan Datangkan TKA Menggunakan Visa Pelancong

Redaksi
25 Januari 2026
di BINTAN
0
Subkontraktor WaKDaicien Project Diduga Rekrut dan Datangkan TKA Menggunakan Visa Pelancong
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co id, Kepri – Dugaan pelanggaran keimigrasian kembali mencuat di Kabupaten Bintan. Subkontraktor WaKDaicien Project yang terlibat dalam proyek konstruksi di kawasan Masiran, Bintan, diduga memasukkan dan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok dengan menggunakan visa pelancong.

Para TKA tersebut disebut-sebut bekerja di lingkungan proyek PT Bintan Fine Chem Indonesia.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
17

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
17

Informasi ini mencuat dari pengakuan seorang mantan pekerja lokal yang mengaku baru menerima upahnya setelah hampir tiga bulan bekerja tanpa kejelasan pembayaran. Ironisnya, usai upah tersebut akhirnya dibayarkan dan pekerja bersama rekan-rekannya melakukan aksi unjuk rasa menuntut pembayaran sisa upah selama dua hingga tiga bulan yang belum direalisasikan, ia justru dikeluarkan dari pekerjaannya.

Dalam keterangannya, mantan pekerja tersebut juga mengungkapkan bahwa selama terlibat dalam proyek itu, terdapat sejumlah tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang aktif bekerja langsung di lapangan. Namun, keberadaan para TKA tersebut diduga tidak dilengkapi dengan izin kerja yang sah, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Menurut pengakuan mantan pekerja itu, para TKA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa pelancong dan dibawa oleh seseorang berinisial MR.H, yang diduga memiliki peran penting dalam mendatangkan dan mengoordinasikan tenaga kerja asing tersebut. Praktik ini disinyalir telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara sistematis.

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas kerja ilegal oleh warga negara asing. Selain itu, perusahaan maupun pihak yang memfasilitasi masuknya TKA ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak agar Kantor Imigrasi untuk segera turun tangan melakukan penelusuran mendalam, pemeriksaan dokumen keimigrasian para TKA, serta mengusut peran pihak-pihak yang terlibat. Aparat penegak hukum juga diminta membawa persoalan ini ke ranah hukum secara transparan, demi menjaga kedaulatan tenaga kerja nasional dan menegakkan supremasi hukum di wilayah Kepulauan Riau.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut-sebut sebagai juru bicara berinisial HY berdasarkan nomor telepon yang diperoleh dari sumber +62 853-7539-8XXX yang bersangkutan justru membantah keterkaitannya.

Dalam percakapan singkat melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (25/1/2026) sekitar pukul 16.38 WIB, pemilik nomor tersebut menyatakan tidak bekerja di PT Bintan Fine Chem Indonesia. Bahkan, ia juga mengaku tidak mengetahui asal-usul nomor teleponnya diperoleh oleh awak media.

Selang beberapa menit kemudian, tepatnya pukul 16.42 WIB, yang bersangkutan kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan PT WaKDaicien.

Bantahan tersebut menambah panjang daftar pertanyaan terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proyek di PT Bintan Fine Chem Indonesia, khususnya menyangkut isu penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang kini menjadi sorotan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari manajemen PT Bintan Fine Chem Indonesia maupun pihak subkontraktor WaKDaicien terkait tudingan tersebut. ( Oky)

Sebelumnya

Polda Kepri Lakukan Pengambilan Sumpah Panitia dengan Peserta SIPSS dan Orang Tua

Berikutnya

Kebakaran Berulang di PT ASL Shipyard Batam

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
17
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
17
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Musda PGLII Karimun Resmi Dibuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Tebing dan Warga Bersatu Selamatkan Dua Nelayan Hilang di Laut Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Kejari Gunungsitoli Perdana Digelar di PN Medan, Agenda Pemeriksaan Legalitas Para

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.