Selasa, 10 Februari 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Subkontraktor WaKDaicien Project Diduga Rekrut dan Datangkan TKA Menggunakan Visa Pelancong

Redaksi
25 Januari 2026
di BINTAN
0
Subkontraktor WaKDaicien Project Diduga Rekrut dan Datangkan TKA Menggunakan Visa Pelancong
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co id, Kepri – Dugaan pelanggaran keimigrasian kembali mencuat di Kabupaten Bintan. Subkontraktor WaKDaicien Project yang terlibat dalam proyek konstruksi di kawasan Masiran, Bintan, diduga memasukkan dan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok dengan menggunakan visa pelancong.

Para TKA tersebut disebut-sebut bekerja di lingkungan proyek PT Bintan Fine Chem Indonesia.

Baca Juga

Air Laut Disulap Bisa Diminum, Warga NTT Kini Bisa Dapat Air Bersih Murah

25 Kepala Keluarga Dapat Menikmati Air Bersih

3 Februari 2026
10
PT TIMAH Tbk Lepas 45 Unit Coral Garden

PT TIMAH Tbk Lepas 45 Unit Coral Garden

2 Februari 2026
9

Informasi ini mencuat dari pengakuan seorang mantan pekerja lokal yang mengaku baru menerima upahnya setelah hampir tiga bulan bekerja tanpa kejelasan pembayaran. Ironisnya, usai upah tersebut akhirnya dibayarkan dan pekerja bersama rekan-rekannya melakukan aksi unjuk rasa menuntut pembayaran sisa upah selama dua hingga tiga bulan yang belum direalisasikan, ia justru dikeluarkan dari pekerjaannya.

Dalam keterangannya, mantan pekerja tersebut juga mengungkapkan bahwa selama terlibat dalam proyek itu, terdapat sejumlah tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang aktif bekerja langsung di lapangan. Namun, keberadaan para TKA tersebut diduga tidak dilengkapi dengan izin kerja yang sah, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Menurut pengakuan mantan pekerja itu, para TKA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa pelancong dan dibawa oleh seseorang berinisial MR.H, yang diduga memiliki peran penting dalam mendatangkan dan mengoordinasikan tenaga kerja asing tersebut. Praktik ini disinyalir telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara sistematis.

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas kerja ilegal oleh warga negara asing. Selain itu, perusahaan maupun pihak yang memfasilitasi masuknya TKA ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak agar Kantor Imigrasi untuk segera turun tangan melakukan penelusuran mendalam, pemeriksaan dokumen keimigrasian para TKA, serta mengusut peran pihak-pihak yang terlibat. Aparat penegak hukum juga diminta membawa persoalan ini ke ranah hukum secara transparan, demi menjaga kedaulatan tenaga kerja nasional dan menegakkan supremasi hukum di wilayah Kepulauan Riau.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut-sebut sebagai juru bicara berinisial HY berdasarkan nomor telepon yang diperoleh dari sumber +62 853-7539-8XXX yang bersangkutan justru membantah keterkaitannya.

Dalam percakapan singkat melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (25/1/2026) sekitar pukul 16.38 WIB, pemilik nomor tersebut menyatakan tidak bekerja di PT Bintan Fine Chem Indonesia. Bahkan, ia juga mengaku tidak mengetahui asal-usul nomor teleponnya diperoleh oleh awak media.

Selang beberapa menit kemudian, tepatnya pukul 16.42 WIB, yang bersangkutan kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan PT WaKDaicien.

Bantahan tersebut menambah panjang daftar pertanyaan terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proyek di PT Bintan Fine Chem Indonesia, khususnya menyangkut isu penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang kini menjadi sorotan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari manajemen PT Bintan Fine Chem Indonesia maupun pihak subkontraktor WaKDaicien terkait tudingan tersebut. ( Oky)

Sebelumnya

Polda Kepri Lakukan Pengambilan Sumpah Panitia dengan Peserta SIPSS dan Orang Tua

Berikutnya

Kebakaran Berulang di PT ASL Shipyard Batam

Berita Terkait

Air Laut Disulap Bisa Diminum, Warga NTT Kini Bisa Dapat Air Bersih Murah
BINTAN

25 Kepala Keluarga Dapat Menikmati Air Bersih

3 Februari 2026
10
PT TIMAH Tbk Lepas 45 Unit Coral Garden
BINTAN

PT TIMAH Tbk Lepas 45 Unit Coral Garden

2 Februari 2026
9
PT TIMAH Tbk terus mendukung masyarakat dalam setiap aspek kehidupan
BINTAN

PT TIMAH Tbk terus mendukung masyarakat dalam setiap aspek kehidupan

26 Januari 2026
7

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan di Parit Benut , Tersangka Belum Ditahan

    Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan di Parit Benut , Tersangka Belum Ditahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Meral Pastikan Proses Hukum Dugaan Pengeroyokan MD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ada Kejanggalan! Proses Seleksi Dirut PDAM Karimun Tempuh Jalur PTUN

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Abaikan Himbauan Otoritas Karantina Karimun, Diduga Pengusaha Kebal Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nasir Hutabarat Ambil Alih Kantor Kadin Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Subkontraktor WaKDaicien Project Diduga Rekrut dan Datangkan TKA Menggunakan Visa Pelancong

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Terdakwa Pembunuh Bayi di Karimun Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Tetapkan Tersangka Mafia Lahan di Pulau Rempang Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wabup Karimun Kukuhkan Pengurus KPK Periode 2025-2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.