Keprionline.co id, Kepri – Dugaan pelanggaran keimigrasian kembali mencuat di Kabupaten Bintan. Subkontraktor WaKDaicien Project yang terlibat dalam proyek konstruksi di kawasan Masiran, Bintan, diduga memasukkan dan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok dengan menggunakan visa pelancong.
Para TKA tersebut disebut-sebut bekerja di lingkungan proyek PT Bintan Fine Chem Indonesia.
Informasi ini mencuat dari pengakuan seorang mantan pekerja lokal yang mengaku baru menerima upahnya setelah hampir tiga bulan bekerja tanpa kejelasan pembayaran. Ironisnya, usai upah tersebut akhirnya dibayarkan dan pekerja bersama rekan-rekannya melakukan aksi unjuk rasa menuntut pembayaran sisa upah selama dua hingga tiga bulan yang belum direalisasikan, ia justru dikeluarkan dari pekerjaannya.
Dalam keterangannya, mantan pekerja tersebut juga mengungkapkan bahwa selama terlibat dalam proyek itu, terdapat sejumlah tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang aktif bekerja langsung di lapangan. Namun, keberadaan para TKA tersebut diduga tidak dilengkapi dengan izin kerja yang sah, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Menurut pengakuan mantan pekerja itu, para TKA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa pelancong dan dibawa oleh seseorang berinisial MR.H, yang diduga memiliki peran penting dalam mendatangkan dan mengoordinasikan tenaga kerja asing tersebut. Praktik ini disinyalir telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara sistematis.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas kerja ilegal oleh warga negara asing. Selain itu, perusahaan maupun pihak yang memfasilitasi masuknya TKA ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak agar Kantor Imigrasi untuk segera turun tangan melakukan penelusuran mendalam, pemeriksaan dokumen keimigrasian para TKA, serta mengusut peran pihak-pihak yang terlibat. Aparat penegak hukum juga diminta membawa persoalan ini ke ranah hukum secara transparan, demi menjaga kedaulatan tenaga kerja nasional dan menegakkan supremasi hukum di wilayah Kepulauan Riau.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut-sebut sebagai juru bicara berinisial HY berdasarkan nomor telepon yang diperoleh dari sumber +62 853-7539-8XXX yang bersangkutan justru membantah keterkaitannya.
Dalam percakapan singkat melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (25/1/2026) sekitar pukul 16.38 WIB, pemilik nomor tersebut menyatakan tidak bekerja di PT Bintan Fine Chem Indonesia. Bahkan, ia juga mengaku tidak mengetahui asal-usul nomor teleponnya diperoleh oleh awak media.
Selang beberapa menit kemudian, tepatnya pukul 16.42 WIB, yang bersangkutan kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan PT WaKDaicien.
Bantahan tersebut menambah panjang daftar pertanyaan terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proyek di PT Bintan Fine Chem Indonesia, khususnya menyangkut isu penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang kini menjadi sorotan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari manajemen PT Bintan Fine Chem Indonesia maupun pihak subkontraktor WaKDaicien terkait tudingan tersebut. ( Oky)






