Keprionline.co.id, BINTAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, mencatat penerbitan sebanyak 1.280 paspor elektronik selama triwulan pertama tahun 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 716 permohonan paspor baru dan 564 permohonan penggantian.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menyampaikan bahwa angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang mencapai 1.627 paspor.
“Penurunan ini menjadi bahan evaluasi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan, baik dari sisi sumber daya manusia maupun pemanfaatan layanan digital,” ujarnya di Bintan, Kamis.
Dalam periode yang sama, pihak imigrasi juga menolak 33 permohonan paspor melalui sistem, serta empat permohonan lainnya karena terindikasi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat proses permohonan paspor melalui pemeriksaan dokumen dan wawancara guna mencegah keberangkatan PMI ilegal ke luar negeri.
Selain pelayanan paspor, Imigrasi Tanjung Uban juga menjalankan fungsi pengawasan lalu lintas orang asing lintas negara, khususnya melalui jalur laut. Tercatat sebanyak 154.833 perlintasan orang pada awal 2026, terdiri dari 76.003 kedatangan dan 78.830 keberangkatan.
Adapun rinciannya, TPI Bandar Bentan Telani mencatat 75.099 kedatangan dan 77.841 keberangkatan. TPI Bandar Seri Udana mencatat 581 kedatangan dan 573 keberangkatan, sementara TPI Tanjung Uban mencatat 323 kedatangan dan 416 keberangkatan. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 122.468 perlintasan.
“Tingginya mobilitas menjadi tantangan tersendiri yang kami antisipasi melalui pengawasan yang terstruktur dan berkelanjutan,” kata Adi.
Sepanjang triwulan pertama 2026, Imigrasi Tanjung Uban juga melaksanakan pengawasan terhadap orang asing melalui 19 operasi mandiri, 28 operasi intelijen, serta empat kegiatan sinergi lintas instansi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Menariknya, pada periode ini tidak ditemukan adanya kasus pelanggaran keimigrasian yang sampai pada tahap penyidikan, berbeda dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencatat satu kasus. (Oky).




