Keprionline.co.id, BINTAN – Rencana pembangunan kawasan industri, pelabuhan, dan pariwisata di Batu Licin dan Wacopek, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, memasuki babak polemik. Proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diajukan PT Askara Nusa Persada (ANP) mendapat penolakan keras dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah kawasan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, PT Mega Bakau Citra Wisata (MBCW) dan PT Bintan Pelabuhan Batu Licin secara resmi melayangkan surat keberatan kepada pemerintah pusat dan daerah terkait proses AMDAL yang sedang berjalan. Surat keberatan bernomor 012/Eks/KP-DF/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 itu ditujukan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau, serta DPMPTSP Provinsi Kepri.
Kuasa hukum kedua perusahaan tersebut, Dody Fernando, SH, MH, didampingi Iwan Kadly, SH dan Ahmad Fidyani, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya merupakan pemegang dokumen AMDAL yang sah atas kawasan Batu Licin dan Wacopek.
Menurut Dody, AMDAL milik PT MBCW telah memperoleh persetujuan dari Komisi Penilai AMDAL Provinsi Kepri sejak tahun 2020, sementara PT Bintan Pelabuhan Batu Licin telah mengantongi persetujuan lingkungan melalui keputusan resmi pada tahun 2022.
“Kepemilikan saham maupun aset perusahaan tidak pernah dialihkan, dijual ataupun diakuisisi oleh pihak mana pun, termasuk kepada pihak-pihak yang saat ini mengajukan proses AMDAL baru,” tegas Dody kepada awak media.
Ia juga mengungkapkan bahwa perjanjian pengambilalihan aset yang pernah dilakukan antara ahli waris almarhum Sukardi dan pihak lain pada Oktober 2024 disebut tidak pernah tuntas dan telah gugur demi hukum sejak Juli 2025 akibat dugaan wanprestasi.
Atas dasar itu, pihaknya menilai tidak ada pihak lain yang memiliki hak hukum untuk mengajukan permohonan AMDAL maupun proses perizinan lain atas kawasan yang masih menjadi objek sengketa tersebut.
Selain mempertanyakan legalitas penguasaan lahan, kuasa hukum PT MBCW dan PT Bintan Pelabuhan Batu Licin juga menyoroti pelaksanaan konsultasi publik AMDAL yang dilakukan PT ANP pada 12 Juni 2025 di Royal Bintan Heritage Hotel. Mereka menilai proses tersebut cacat prosedur karena pihak yang mengaku memiliki hak atas kawasan tidak pernah menerima undangan maupun pemberitahuan resmi.
“Kami tidak pernah dilibatkan, tidak pernah diundang, dan tidak pernah dimintai persetujuan dalam konsultasi publik tersebut. Padahal kami adalah pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap lokasi kegiatan,” ujar Dody. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah menghentikan sementara seluruh proses pemeriksaan dan penerbitan dokumen AMDAL PT ANP sampai terdapat putusan hukum tetap terkait status kepemilikan lahan.
Tak hanya itu, mereka juga meminta hasil konsultasi publik yang telah dilaksanakan dibatalkan karena dinilai tidak memenuhi prinsip partisipasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dody menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila proses AMDAL tetap dilanjutkan tanpa mempertimbangkan keberatan yang telah diajukan.
Menurutnya, langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tengah dipersiapkan apabila pemerintah tetap memproses dokumen tersebut.
“Kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk gugatan ke PTUN, apabila proses ini tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan hak-hak klien kami,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menyoroti adanya pengajuan permohonan hak atas tanah seluas sekitar 688.989 meter persegi ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Bintan. Mereka menduga proses pertanahan dan pengurusan AMDAL dilakukan secara paralel sebagai upaya memperoleh legitimasi administratif atas lahan yang saat ini masih disengketakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Askara Nusa Persada (ANP) belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang diajukan PT Mega Bakau Citra Wisata dan PT Bintan Pelabuhan Batu Licin. (Oky)




