Keprionline.co.id, KARIMUN – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut di Perairan Timur Laut Pulau Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (10/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AK (67), warga Tanjung Balai Karimun, beserta barang bukti narkotika berupa 1.084 gram sabu dan 582 butir pil ekstasi jenis Hellcat.
Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV, Laksda TNI Berkat Widjanarko, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah perairan perbatasan guna mencegah berbagai tindak kejahatan lintas negara.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan guna mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan narkotika, demi menjaga keamanan laut serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara,” ujar Berkat dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2026).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun terkait adanya rencana penyelundupan narkotika dari Tanjung Piai, Johor, Malaysia menuju wilayah Karimun. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Quick Response bersama personel Satgas Kodaeral IV langsung melakukan pengintaian dan penyekatan di sekitar Perairan Pulau Takong Iyu Kecil.
Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendeteksi sebuah speedboat fiber bermesin 40 PK melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Malaysia menuju wilayah perairan Indonesia. Tim kemudian melakukan pengejaran, penghentian, pemeriksaan, dan penangkapan terhadap kapal tersebut.
Saat pemeriksaan awal di laut, petugas menemukan indikasi mencurigakan dari nakhoda kapal yang diketahui berinisial AK. Selanjutnya, speedboat bersama nahkoda digiring ke Posal Takong Iyu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sabu-sabu seberat 1.084 gram yang disembunyikan di dalam sekat termos es berwarna biru. Selain itu, ditemukan pula 582 butir pil ekstasi jenis Hellcat yang dikemas dalam plastik bening.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam, identitas diri, uang tunai, serta satu unit speedboat fiber yang digunakan sebagai sarana pengangkutan narkotika.
“Selanjutnya tersangka AK beserta barang bukti diamankan di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Untuk memastikan jenis barang bukti yang ditemukan, tim dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun melakukan pengujian sampel. Hasilnya menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Keberhasilan ini menjadi bukti sinergitas dan kesiapsiagaan aparat dalam memerangi peredaran narkotika melalui jalur laut yang selama ini kerap dimanfaatkan jaringan penyelundup internasional.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti masih diamankan untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Polres Karimun guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Oky)






