Keprionline.co.id, BATAM – Polemik dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau, Lintong C. Manurung (LCM), kini resmi memasuki proses hukum. Merasa nama baik dan kehormatannya dirugikan, LCM bersama tim kuasa hukumnya melaporkan pihak manajemen HH Club atau yang dikenal sebagai Planet 3 (P3) ke Polresta Barelang, Kamis (11/6/2026).
Laporan tersebut diterima dengan nomor: STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU. Dalam laporan itu, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 443 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum LCM, Rano Sirait, SH, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula ketika kliennya menerima informasi dari seorang rekan melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 04.20 WIB. Informasi itu menyebutkan bahwa foto LCM dipasang di area pintu masuk HH Club dengan tulisan bertuliskan “Blacklist”.
Menindaklanjuti informasi tersebut, LCM meminta rekannya, Fajri, untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Hasil pengecekan menunjukkan foto saudara LCM mengenakan pakaian hitam dan topi putih terpajang di dinding samping pintu masuk HH Club dengan tulisan ‘Blacklist’. Hal itulah yang menjadi dasar kami menempuh jalur hukum,” kata Rano.
Menurutnya, langkah hukum tersebut bukan dilakukan secara terburu-buru. Sebelum membuat laporan polisi, pihaknya telah mengupayakan penyelesaian secara baik-baik melalui dua kali somasi yang ditujukan kepada manajemen HH Club.
Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum meminta klarifikasi sekaligus permintaan maaf atas pemajangan foto kliennya yang dinilai telah merugikan dan mencemarkan nama baik seseorang di ruang publik. Namun hingga somasi kedua dilayangkan, pihak manajemen disebut tidak memberikan tanggapan.
“Kami sudah memberikan kesempatan melalui dua kali somasi. Namun hingga batas waktu yang kami tentukan, tidak ada respons maupun itikad baik dari pihak manajemen HH Club,” tegasnya.
Rano mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, foto LCM yang sebelumnya terpajang di lokasi kini telah dicabut. Meski demikian, menurutnya pencabutan tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan unsur pidana yang telah terjadi.
“Pencabutan foto bukan berarti persoalan selesai. Dugaan pencemaran nama baik tetap harus diproses agar terang benderang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari internal PWI Kepulauan Riau. Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) PWI Kepri, Tunggul Manurung, menyatakan organisasi akan memberikan pendampingan penuh kepada LCM selama proses hukum berlangsung.
Menurut Tunggul, selain dikenal sebagai pengusaha di Kota Batam, LCM juga merupakan bagian dari struktur kepengurusan PWI Kepri. Karena itu, persoalan tersebut dinilai tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga berkaitan dengan marwah organisasi profesi.
“PWI Kepulauan Riau memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Kami menyiapkan dukungan dari bidang hukum agar proses pendampingan terhadap saudara LCM dapat berjalan maksimal hingga tuntas,” ujar Tunggul.
Ia berharap proses hukum yang berjalan nantinya mampu memberikan kejelasan sekaligus memulihkan nama baik pihak yang merasa dirugikan.
Dukungan serupa datang dari Ketua Harian Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Kepulauan Riau, Dion Hadi Langoday. Menurutnya, pencantuman seseorang dalam daftar hitam atau blacklist harus dilakukan secara hati-hati dan memiliki dasar yang jelas agar tidak menimbulkan stigma negatif di tengah masyarakat.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Jika ada tindakan yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang, maka harus benar-benar berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Meski demikian, Dion berharap seluruh pihak tetap mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara persuasif guna menjaga situasi Kota Batam tetap kondusif.
“Kami berharap kedua belah pihak tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara persuasif demi menjaga kondusivitas dan kedamaian Kota Batam yang kita cintai bersama,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen HH Club maupun Planet 3 belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah diajukan ke Polresta Barelang. Upaya konfirmasi masih dilakukan guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan. (Oky)






