Kamis, 11 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

Redaksi
11 Juni 2026
di BATAM
0
Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

Polemik dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau, Lintong C. Manurung (LCM), kini resmi memasuki proses hukum. Merasa nama baik dan kehormatannya dirugikan, LCM bersama tim kuasa hukumnya melaporkan pihak manajemen HH Club atau yang dikenal sebagai Planet 3 (P3) ke Polresta Barelang, Kamis (11/6/2026).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, BATAM – Polemik dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau, Lintong C. Manurung (LCM), kini resmi memasuki proses hukum. Merasa nama baik dan kehormatannya dirugikan, LCM bersama tim kuasa hukumnya melaporkan pihak manajemen HH Club atau yang dikenal sebagai Planet 3 (P3) ke Polresta Barelang, Kamis (11/6/2026).

Laporan tersebut diterima dengan nomor: STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU. Dalam laporan itu, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 443 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga

Dari 500 Benih hingga Panen Ratusan Kilogram, Budidaya Kakap Putih Binaan PT TIMAH Makin Berkembang di Sawang Laut

420 Warga Tengki Seribu Mengadu ke Menteri HAM, Minta Kepastian Hak Pasca Relokasi

11 Juni 2026
7
570 CPNS Kepri Lulus Latsar 2026, Siap Mengabdi dan Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Kepri Menuju Daerah Percontohan K3 Nasional, DK3 Resmi Dikukuhkan oleh Wagub Nyanyang

10 Juni 2026
6

Kuasa hukum LCM, Rano Sirait, SH, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula ketika kliennya menerima informasi dari seorang rekan melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 04.20 WIB. Informasi itu menyebutkan bahwa foto LCM dipasang di area pintu masuk HH Club dengan tulisan bertuliskan “Blacklist”.

Menindaklanjuti informasi tersebut, LCM meminta rekannya, Fajri, untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Hasil pengecekan menunjukkan foto saudara LCM mengenakan pakaian hitam dan topi putih terpajang di dinding samping pintu masuk HH Club dengan tulisan ‘Blacklist’. Hal itulah yang menjadi dasar kami menempuh jalur hukum,” kata Rano.

Menurutnya, langkah hukum tersebut bukan dilakukan secara terburu-buru. Sebelum membuat laporan polisi, pihaknya telah mengupayakan penyelesaian secara baik-baik melalui dua kali somasi yang ditujukan kepada manajemen HH Club.

Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum meminta klarifikasi sekaligus permintaan maaf atas pemajangan foto kliennya yang dinilai telah merugikan dan mencemarkan nama baik seseorang di ruang publik. Namun hingga somasi kedua dilayangkan, pihak manajemen disebut tidak memberikan tanggapan.

“Kami sudah memberikan kesempatan melalui dua kali somasi. Namun hingga batas waktu yang kami tentukan, tidak ada respons maupun itikad baik dari pihak manajemen HH Club,” tegasnya.

Rano mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, foto LCM yang sebelumnya terpajang di lokasi kini telah dicabut. Meski demikian, menurutnya pencabutan tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan unsur pidana yang telah terjadi.

“Pencabutan foto bukan berarti persoalan selesai. Dugaan pencemaran nama baik tetap harus diproses agar terang benderang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari internal PWI Kepulauan Riau. Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) PWI Kepri, Tunggul Manurung, menyatakan organisasi akan memberikan pendampingan penuh kepada LCM selama proses hukum berlangsung.

Menurut Tunggul, selain dikenal sebagai pengusaha di Kota Batam, LCM juga merupakan bagian dari struktur kepengurusan PWI Kepri. Karena itu, persoalan tersebut dinilai tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga berkaitan dengan marwah organisasi profesi.

“PWI Kepulauan Riau memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Kami menyiapkan dukungan dari bidang hukum agar proses pendampingan terhadap saudara LCM dapat berjalan maksimal hingga tuntas,” ujar Tunggul.

Ia berharap proses hukum yang berjalan nantinya mampu memberikan kejelasan sekaligus memulihkan nama baik pihak yang merasa dirugikan.

Dukungan serupa datang dari Ketua Harian Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Kepulauan Riau, Dion Hadi Langoday. Menurutnya, pencantuman seseorang dalam daftar hitam atau blacklist harus dilakukan secara hati-hati dan memiliki dasar yang jelas agar tidak menimbulkan stigma negatif di tengah masyarakat.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Jika ada tindakan yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang, maka harus benar-benar berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Meski demikian, Dion berharap seluruh pihak tetap mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara persuasif guna menjaga situasi Kota Batam tetap kondusif.

“Kami berharap kedua belah pihak tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara persuasif demi menjaga kondusivitas dan kedamaian Kota Batam yang kita cintai bersama,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen HH Club maupun Planet 3 belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah diajukan ke Polresta Barelang. Upaya konfirmasi masih dilakukan guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan. (Oky)

Tags: Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah HukumWakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi
Sebelumnya

420 Warga Tengki Seribu Mengadu ke Menteri HAM, Minta Kepastian Hak Pasca Relokasi

Berikutnya

Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Berita Terkait

Dari 500 Benih hingga Panen Ratusan Kilogram, Budidaya Kakap Putih Binaan PT TIMAH Makin Berkembang di Sawang Laut
BATAM

420 Warga Tengki Seribu Mengadu ke Menteri HAM, Minta Kepastian Hak Pasca Relokasi

11 Juni 2026
7
570 CPNS Kepri Lulus Latsar 2026, Siap Mengabdi dan Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
BATAM

Kepri Menuju Daerah Percontohan K3 Nasional, DK3 Resmi Dikukuhkan oleh Wagub Nyanyang

10 Juni 2026
6
PWI Kepri dan BNNP Kepri Perkuat Sinergi Informasi untuk Perangi Narkoba di Kepulauan Riau
BATAM

PWI Kepri dan BNNP Kepri Perkuat Sinergi Informasi untuk Perangi Narkoba di Kepulauan Riau

9 Juni 2026
13

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Polda Kepri Raih Penghargaan BPJS Kesehatan atas Dukungan terhadap Program JKN

    Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Tebias Terima BLT Dana Desa Tiga Bulan Sekaligus, 28 KPM Terima Rp900 Ribu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh ke Batam, Satu Tersangka Ditangkap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Diminta Tegas , Ada Bisnis BBM Solar Ilegal di Karimun Bernilai Miliaran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.