Keprionline.co.id, Kepri Anambas – Mantan Unit Head PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Anambas, Safri Firdiansyah (36) telah ditetapkan Polisi menjadi tersangka atas dugaan penggelapkan penyetoran uang Cash On Delivery (COD) Kantor JNE Cabang Anambas, Selasa ( 04/02/2025 ).
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU. Alfajri, S.H mengatakan, penetapan tersangka kepada Safri sudah sesuai dengan SOP kepolisian, artinya sudah dilengkepai dengan barang bukti, ujar IPTU. Alfajri.
Saat kita menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Anambas langsung mengirimkan surat panggilan dan tersangka langsung menerima surat panggilan dan mendatangi Polsek Bengkong Kota Batam untuk dilakukan pemeriksaan atau dimintai keterangan, tersangka kita periksa di Polsek Bengkong karena tersangka saaat itu berada di Kota Batam, ujar Alfajri,
Safri mengakui dalam berita acara pemeriksaan bahwa uang COD JNE Anambas digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Pengakuan dari Safri singkron dengan keterangan-keterangan saksi-saksi, baik dari kurir maupun pihak JNE Batam, ujar Alfajri.
” Atas keterangan tersangka dan saksi, penyidik yakini ada peristiwa tindak pidana dan kami yakini Safri sebagai tersangka, kemudian kami gelar perkara lebih kurang 2 jam untuk meningkatkan status Safri menjadi tersangka,” jelasnya.
Kasus penggelapan Uang COD Kantor JNE Cabang Anambas yang dilakukan oleh Safri Firdiansyah dengan total kerugiannya mencapai 157 juta berdasarkan perhitungan kalkulasi tim manajemen JNE Cabang Utama Kota Batam.
Dana pengiriman barang COD yang sudah diterima dari kurir tidak disetorkan langsung ke JNE Kota Batam, tetapi disetor secara bertahap dan disitu ada selisih jumlah setoran sekitar Rp 78 juta dan selisih tidak pernah llagi di kirim tersangka, ujar Alfajri kepada media. ( Youlita ).