Selasa, 13 Januari 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Safri Firdiansyah Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dana COD JNE

Redaksi
4 Februari 2025
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Safri Firdiansyah Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dana COD JNE

Mantan Unit Head PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Anambas, Safri Firdiansyah ( Foto Net ) .

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Kepri Anambas – Mantan Unit Head PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Anambas, Safri Firdiansyah (36) telah ditetapkan Polisi menjadi tersangka atas dugaan penggelapkan penyetoran uang Cash On Delivery (COD) Kantor JNE Cabang Anambas, Selasa ( 04/02/2025 ).

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU. Alfajri, S.H mengatakan, penetapan tersangka kepada Safri sudah sesuai dengan SOP kepolisian, artinya sudah dilengkepai dengan barang bukti, ujar IPTU. Alfajri.

Baca Juga

Gubernur Ansar Ahmad Sambut Kepala Badan Kepegawaian Nasiona

Gubernur Ansar Ahmad Sambut Kepala Badan Kepegawaian Nasiona

13 Januari 2026
0

Remaja Disabilitas Ditemukan Meninggal Dunia di Pesisir Pantai Lingga

8 Januari 2026
12

Saat kita menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Anambas langsung mengirimkan surat panggilan dan tersangka langsung menerima surat panggilan dan mendatangi Polsek Bengkong Kota Batam untuk dilakukan pemeriksaan atau dimintai keterangan, tersangka kita periksa di Polsek Bengkong karena tersangka saaat itu berada di Kota Batam, ujar Alfajri,

Safri mengakui dalam berita acara pemeriksaan bahwa uang COD JNE Anambas digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Pengakuan dari Safri singkron dengan keterangan-keterangan saksi-saksi, baik dari kurir maupun pihak JNE Batam, ujar Alfajri.

” Atas keterangan tersangka dan saksi, penyidik yakini ada peristiwa tindak pidana dan kami yakini Safri sebagai tersangka, kemudian kami gelar perkara lebih kurang 2 jam untuk meningkatkan status Safri menjadi tersangka,” jelasnya.

Kasus penggelapan Uang COD Kantor JNE Cabang Anambas yang dilakukan oleh Safri Firdiansyah dengan total kerugiannya mencapai 157 juta berdasarkan perhitungan kalkulasi tim manajemen JNE Cabang Utama Kota Batam.

Dana pengiriman barang COD yang sudah diterima dari kurir tidak disetorkan langsung ke JNE Kota Batam, tetapi disetor secara bertahap dan disitu ada selisih jumlah setoran sekitar Rp 78 juta dan selisih tidak pernah llagi di kirim tersangka, ujar Alfajri kepada media. ( Youlita ).

Sebelumnya

Dr. Fadlan Resmi Menjadi Dewan Kehormatan IWO Kota Batam

Berikutnya

Belasan Ribu Botol Miras Dimusnahkan

Berita Terkait

Gubernur Ansar Ahmad Sambut Kepala Badan Kepegawaian Nasiona
KEPRI TANJUNGPINANG

Gubernur Ansar Ahmad Sambut Kepala Badan Kepegawaian Nasiona

13 Januari 2026
0
KEPRI TANJUNGPINANG

Remaja Disabilitas Ditemukan Meninggal Dunia di Pesisir Pantai Lingga

8 Januari 2026
12
Sport Tourism Akan Jadi Event Tahunan Pemrov Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Sport Tourism Akan Jadi Event Tahunan Pemrov Kepri

8 Januari 2026
6

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Diduga Jual Pacar Sendiri, Polisi Berhasil Amankan 2 Pelaku Mucikari di Hotel Lengkuas Kijang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Vandarones Purba Ajak Umat Kristen Protestan dan Katolik Meriahkan Natal Oikumene Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Diminta Tegas , Ada Bisnis BBM Solar Ilegal di Karimun Bernilai Miliaran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Karimun Soroti Kinerja Pengelolaan Parkir di RSUD Karimun Belum Optimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ribuan Umat Nasrani Hadiri Natal Oikumene Karimun, RM Agustinus Kita Semua Sama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dihadiri Bupati Karimun, Natal Oikumene 2025 Jadi Simbol Harmoni Umat Beragama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GHLHI Kepri Layangkan Somasi ke PT Tritunas Sinar Benua dan PT Dewi Citra Kencana, Terkait Aktifitas Dugaan Reklamasi Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Berprestasi yang Dekat Dengan Masyarakat Kecil Terpilih Mengikuti Sespim Polri, Dialah Sosok Kompol Yunita Stevani S.I.K., M.S.i.

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polwan Pertama AKBP Yunita Stevani Resmi Jabat Kapolres Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Merasa Ditipu dan Dilecehkan, Warga Karimun dan Kerabat Keluarga Korban Laporkan Oknum LSM ke Polisi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.