KEPRIONLINE,CO,ID, BATAM – Pelaku pencabulan inisial AS berhasil di amankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang, Kamis (05/11/2020) yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan SIK.,MH mengatakan, peristiwa itu berawal Pada awal Oktober hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 wib, Pelapor pulang kerumah dan mendapati korban sudah tidak ada dirumah yang mana korban pergi tanpa sepengetahuan pelapor. ucapnya
Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 sekira pukul 12.00 wib pelapor mendatangi Kantor Kepolisian Sektor Batam Kota dan melaporkan korban dengan Laporan “Anak Pergi Meninggalkan Rumah” dengan nomor polisi : LP-B/153/X/2020/Kepri/Res/SPK-Polsek Batam Kota.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 wib, pelapor mendapati Informasi dari orang tua teman korban a.n BS yang mengatakan bahwa korban ada dirumahnya, kemudian pelapor mendatangi rumah Sdri. BS untuk menjemput korban, lalu pada saat korban sudah berada dirumah korban menceritakan kepada Pelapor bahwa korban telah dipaksa oleh Terlapor untuk melakukan hubungan suami istri sebanyak 4 (empat) kali dengan ancaman apabila korban menolak korban akan dipukuli oleh Terlapor. Jelasnya
Mendapatkan informasi tersebut Pelapor langsung membawah anak pelapor kerumah sakit Elisabet untuk dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan pelapor baru mengetahui bahwa anak pelapor inisial KA mengalami selaput darah masih utuh tapi ada kerusakan atau lecet.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). ujarnya
Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur SIK membenarkan telah terjadi Tindak Pidana “Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur’’ yang mana pelaku adalah (Residivis) yang sebelumnya sudah pernah melakukan Tindak Pidana “Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul thd Anak dibawah Umur” pada tahun 2013 dengan Vonis 9 (sembilan) Tahun Penjara . Dan saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit ppa satreskrim polresta barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ungkap kapolresta barelang yang di sampaikan oleh Kasubbag Humas Akp Betty Novia.






