Kamis, 21 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Residivis Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Unit PPA Polresta Barelang

Kepri online
7 November 2020
di BATAM
0
Residivis Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Unit PPA Polresta Barelang

Residivis Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Unit PPA Polresta Barelang

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID, BATAM – Pelaku pencabulan inisial AS berhasil di amankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang, Kamis (05/11/2020) yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan SIK.,MH mengatakan, peristiwa itu berawal Pada awal Oktober hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 wib, Pelapor pulang kerumah dan mendapati korban sudah tidak ada dirumah yang mana korban pergi tanpa sepengetahuan pelapor. ucapnya

Baca Juga

Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar

Brimob Polda Kepri Bentuk Karakter Pegawai BP Batam Lewat Diklat Orientasi

19 Mei 2026
10
Empat Siswa MAN Karimun Lolos Seleksi Dayung Porprov Kepri 2026

Empat Siswa MAN Karimun Lolos Seleksi Dayung Porprov Kepri 2026

18 Mei 2026
8

Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 sekira pukul 12.00 wib pelapor mendatangi Kantor Kepolisian Sektor Batam Kota dan melaporkan korban dengan Laporan “Anak Pergi Meninggalkan Rumah” dengan nomor polisi : LP-B/153/X/2020/Kepri/Res/SPK-Polsek Batam Kota.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 wib, pelapor mendapati Informasi dari orang tua teman korban a.n BS yang mengatakan bahwa korban ada dirumahnya, kemudian pelapor mendatangi rumah Sdri. BS untuk menjemput korban, lalu pada saat korban sudah berada dirumah korban menceritakan kepada Pelapor bahwa korban telah dipaksa oleh Terlapor untuk melakukan hubungan suami istri sebanyak 4 (empat) kali dengan ancaman apabila korban menolak korban akan dipukuli oleh Terlapor. Jelasnya

Mendapatkan informasi tersebut Pelapor langsung membawah anak pelapor kerumah sakit Elisabet untuk dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan pelapor baru mengetahui bahwa anak pelapor inisial KA mengalami selaput darah masih utuh tapi ada kerusakan atau lecet.

Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). ujarnya

Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur SIK membenarkan telah terjadi Tindak Pidana “Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur’’ yang mana pelaku adalah (Residivis) yang sebelumnya sudah pernah melakukan Tindak Pidana “Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul thd Anak dibawah Umur” pada tahun 2013 dengan Vonis 9 (sembilan) Tahun Penjara . Dan saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit ppa satreskrim polresta barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ungkap kapolresta barelang yang di sampaikan oleh Kasubbag Humas Akp Betty Novia.

Sebelumnya

Ada ABG, Ini Peran 5 Anggota Moge Harley Pengeroyok TNI di Bukittinggi

Berikutnya

Jadi Pengepul dan Bandar Togel, Dua Pria Lansia di Diciduk, Sempat Tuduh Petugas Polisi Gadungan

Berita Terkait

Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar
BATAM

Brimob Polda Kepri Bentuk Karakter Pegawai BP Batam Lewat Diklat Orientasi

19 Mei 2026
10
Empat Siswa MAN Karimun Lolos Seleksi Dayung Porprov Kepri 2026
BATAM

Empat Siswa MAN Karimun Lolos Seleksi Dayung Porprov Kepri 2026

18 Mei 2026
8
Ikuti Peluncuran Koperasi Merah Putih, Wagub Nyanyang Soroti Tantangan Pulau Terluar Kepri
BATAM

Ikuti Peluncuran Koperasi Merah Putih, Wagub Nyanyang Soroti Tantangan Pulau Terluar Kepri

18 Mei 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BUP Karimun Klarifikasi Aktivitas Bongkar Muat Limbah B3 di Pelabuhan Parit Rempak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Klarifikasi Hibah Rp4,4 Miliar dari Pemkab: Masih Tahap Lelang dan Diawasi Berlapis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 10 portal berita terpilih untuk mengikuti program GNI Startups Lab Indonesia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Owner PT Emwil Silaturahmi dengan Kapolres Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Lowongan Kerja Berkedok Rekrutmen Perusahaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.