Keprionline.co.id, Karimun – Sandra Fairul mengakui telah menerima surat tindak lanjut dari Ombudsman Kepri terkait dengan laporan yang dilayangkan pada akhir bulan Februari 2026 yang lalu kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri.
Surat dimulainya pemeriksaan dengan Nomor T/0109/LM.29-05/0048.2026/IV/2026 saya terima pada tanggal 1 April 2026 dengan perihal dimulainya pemeriksaan dan saya berharap proses pemeriksaan ini dilakukan dengan cepat, ujar Sandra Fairul kepada media Keprionline.co.id beberapa waktu yang lalu.
Sebenarnya saya sudah melakukan koordinasi yang baik dengan pejabat yang bersangkutan terkait dengan munculnya enam Surat Keterangan Penguasaan Tanah ( SKPT ) yang diduga diterbitkan antara bulan Oktober dan Desember atas nama LC alias YT anak dari HD dengan luas 27.000 Meter Persegi, tetapi tidak mendapatkan respon yang baik, ujar Sandra.
Setelah saya telusuri, terbitnya enam Surat Keterangan Penguasaan Tanah ( SKPT ), diduga direkayasa dan tidak melibatkan sepadan, ujar Sandra.
Intinya saya akan memperjuangkan ini dengan maksimal dengan satu tujuan untuk mendapatkan keadilan bagi masyarakat karimun, saya mohon dukungan dari masyarakat Karimun, ujar Sandra. ( Redaksi ).






