Keprionline.co.id, Karimun – TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan 60.000 butir narkotika jenis pil ektasi di perairan Tanjung Batu, Kundur Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Selasa 25 Februari 2025.
Panglima Koarmada (Pangkoarmada) I, Laksamana Muda TNI Yoos Suryono mengatakan, pil ekstasi ini berasal dari negara malaysia yang dibawa menggunakan boat pancung bermesin 15 PK.
Pangkoarmada menyebut, Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) mengamankan tiga pelaku kurir di Perairan Tanjung Batu dengan membawa 48 paket yang berisi 60.000 pil ekstasi.
“Ekstasi ini senilai sekitar Rp 21 Milyar yang dibawa dari Malaysia menggunakan boat pancung bermesin 15 PK menuju diperairan Tanjung Batu,” kata Pangkoarmada didampingi Danlantamal IV, Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko, Rabu 26 Februari 2025.
Ia menambahkan, pemeriksaan awal barang bukti dilakukan bersama Tim Narkotika Bea Cukai Khusus Kepri.
“Setelah diperiksa, tim menguji kandungan zat dalam barang bukti tersebut, dan hasilnya dipastikan pil tersebut positif mengandung metamfetamin yaitu zat aktif dalam narkotika jenis ekstasi,” tambahnya.
Hal ini merupakan bentuk nyata TNI AL memberantas narkoba, dan melaksanakan perintah tegas dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Muhammad Ali dalam memerangi narkoba.
“Hal ini menindak lanjuti perintah langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subiyanto agar membasmi peredaran narkotika untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia dari dampak negatif narkotika,” tegas Pangkoarmada.
Diketahui, kasus ini terdapat tiga orang pelaku antara lain, RM (40), BK (47), dan AG (54) yang mengaku sebagai kurir penyelundupan pil ekstasi.
Selanjutnya seluruh barang bukti serta tiga orang tersangka langsung diamankan, dan dibawa ke Mako Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut. (P23)