Keprionlline.co.id, Karimun – Kepala Kejakaaan Negeri Karimun Denny Wicaksono, mengatakan, sebanyak 89 perkara pidana telah selesai diputuskan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, pihaknya melakukan pemusnahan terhadap BB yang terdiri dari pidana umum 84 perkara dan 5 perkara tindak pidana khusus.
Hal tersebut disampaikan Kajari Karimun Denny Wicaksono usai menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti
perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun pada Rabu (10/12/2025).
” Pemusnahan barang bukti sebagai bentuk wujud nyata transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Karimun dalam menyelesaikan perkara pidana dari hulu ke hilir, serta juga menjamin kepastian hukum,” ungkapnya.
Denny mengatakan dalam pemusnahan barang bukti tersebut, kasus narkotika masih didominasi pada tahun ini.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti berupa Rokok ilegal sebanyak 14 karton dengan total mencapai 168.000 batang dengan dibakar,” ungkapnya.
Adapun BB yang dimusnahkan terdiri dari pidana umum 84 perkara dan 5 perkara tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk pidana umum, lanjutnya , masih didominasi perkara narkotika yang dimusnahkan secara direbus sebanyak 50 perkara yang terdiri dari sabu 547,88 gram, ganja 6,74 gram, pil ekstasi 12 butir. Termasuk telepon pintar yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan serta pakaian dan sebagai, paparnya.
Kemudian,kasus Orang dan Harta Benda (OHARDA) ada 22 Perkara, Berbagai barang bukti hasil tindak pidana dan alat yang digunakan. Umum Lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM, 12 Perkara, Barang bukti dari kasus pidana umum lainnya. Tindak pidana khusus ada 5 perkara, Barang bukti terkait kasus Tindak Pidana Khusus.
” Untuk perkara pidana khusus yaitu korupsi pada tahun ini kejaksaan negeri Karimun berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,06 miliar,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejakaaan Negeri Karimun Denny Wicaksono menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menangani perkara dugaan korupsi Penerbitan Pengalihan Hak Atas Tanah di Sugie Besar, dan korupsi pengelolaan Dana Hibah pada KPU Karimun Tahun 2024.
” Untuk, kasus korupsi Dermaga Islamic Center Kundur saat ini sedang banding di Pengadilan Tinggi (PT),”pungkasnya. (Jantua / JMS ).






