Minggu, 24 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Kejari Karimun Musnahkan BB di Semester Kedua Tahun 2025

Redaksi
10 Desember 2025
di KARIMUN
0
Kejari Karimun Musnahkan BB di Semester Kedua Tahun 2025

Pemusnahan barang bukti hasil penindakan Kejari Karimun. ( Foto Jantua / JMS ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionlline.co.id, Karimun – Kepala Kejakaaan Negeri Karimun Denny Wicaksono, mengatakan, sebanyak 89 perkara pidana telah selesai diputuskan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, pihaknya melakukan pemusnahan terhadap BB yang terdiri dari pidana umum 84 perkara dan 5 perkara tindak pidana khusus.

Hal tersebut disampaikan Kajari Karimun Denny Wicaksono usai menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti
perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun pada Rabu (10/12/2025).

Baca Juga

PT TIMAH Salurkan 268 Sapi Kurban ke Tiga Provinsi dan Jakarta Jelang Idul Adha 1447 H

PT TIMAH Salurkan 268 Sapi Kurban ke Tiga Provinsi dan Jakarta Jelang Idul Adha 1447 H

23 Mei 2026
8
Mabes Polri Tinjau Polres Karimun, Program Polmas Dinilai Berjalan Baik

Diduga Jadi Jalur Rokok Ilegal Antar Pulau, Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Diminta Diawasi Ketat

23 Mei 2026
7

” Pemusnahan barang bukti sebagai bentuk wujud nyata transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Karimun dalam menyelesaikan perkara pidana dari hulu ke hilir, serta juga menjamin kepastian hukum,” ungkapnya.

Denny mengatakan dalam pemusnahan barang bukti tersebut, kasus narkotika masih didominasi pada tahun ini.

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti berupa Rokok ilegal sebanyak 14 karton dengan total mencapai 168.000 batang dengan dibakar,” ungkapnya.

Adapun BB yang dimusnahkan terdiri dari pidana umum 84 perkara dan 5 perkara tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap.

Untuk pidana umum, lanjutnya , masih didominasi perkara narkotika yang dimusnahkan secara direbus sebanyak 50 perkara yang terdiri dari sabu 547,88 gram, ganja 6,74 gram, pil ekstasi 12 butir. Termasuk telepon pintar yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan serta pakaian dan sebagai, paparnya.

Kemudian,kasus Orang dan Harta Benda (OHARDA) ada 22 Perkara, Berbagai barang bukti hasil tindak pidana dan alat yang digunakan. Umum Lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM, 12 Perkara, Barang bukti dari kasus pidana umum lainnya. Tindak pidana khusus ada 5 perkara, Barang bukti terkait kasus Tindak Pidana Khusus.

” Untuk perkara pidana khusus yaitu korupsi pada tahun ini kejaksaan negeri Karimun berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,06 miliar,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejakaaan Negeri Karimun Denny Wicaksono menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menangani perkara dugaan korupsi Penerbitan Pengalihan Hak Atas Tanah di Sugie Besar, dan korupsi pengelolaan Dana Hibah pada KPU Karimun Tahun 2024.

” Untuk, kasus korupsi Dermaga Islamic Center Kundur saat ini sedang banding di Pengadilan Tinggi (PT),”pungkasnya. (Jantua / JMS ).

Sebelumnya

Terkait Limbah Elektornik yang Tertangkap di Pelabuhan Batu Ampar Menciptakan Persepsi Keliru

Berikutnya

Panitia Natal Oikumene Bersama TNI AL dan TNI AD Lakukan Kegiatan Donor Darah

Berita Terkait

PT TIMAH Salurkan 268 Sapi Kurban ke Tiga Provinsi dan Jakarta Jelang Idul Adha 1447 H
KARIMUN

PT TIMAH Salurkan 268 Sapi Kurban ke Tiga Provinsi dan Jakarta Jelang Idul Adha 1447 H

23 Mei 2026
8
Mabes Polri Tinjau Polres Karimun, Program Polmas Dinilai Berjalan Baik
KARIMUN

Diduga Jadi Jalur Rokok Ilegal Antar Pulau, Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Diminta Diawasi Ketat

23 Mei 2026
7
Mabes Polri Tinjau Polres Karimun, Program Polmas Dinilai Berjalan Baik
KARIMUN

Mabes Polri Tinjau Polres Karimun, Program Polmas Dinilai Berjalan Baik

23 Mei 2026
7

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BUP Karimun Klarifikasi Aktivitas Bongkar Muat Limbah B3 di Pelabuhan Parit Rempak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Klarifikasi Hibah Rp4,4 Miliar dari Pemkab: Masih Tahap Lelang dan Diawasi Berlapis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Simulasi Tanggap Darurat di PLTU Sebatak, Antisipasi Black Out hingga Huru-Hara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Paparkan Strategi Cross Border Tourism di Rakornas Pariwisata 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 10 portal berita terpilih untuk mengikuti program GNI Startups Lab Indonesia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.