Kamis, 9 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Terkait Limbah Elektornik yang Tertangkap di Pelabuhan Batu Ampar Menciptakan Persepsi Keliru

Redaksi
10 Desember 2025
di BATAM
0
Terkait Limbah Elektornik yang Tertangkap di Pelabuhan Batu Ampar Menciptakan Persepsi Keliru

Penampakan sampah eletronik yang diamankan petugas Bea Cukai Batam. ( Foto Oki ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionlin.co.id, Batam- Ratusan kontainer berisi barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang tertahan di Pelabuhan Batuampar telah menjelma menjadi salah satu polemik terbesar yang melibatkan industri, regulator, dan publik di Batam dalam beberapa bulan terakhir.

Isu apakah kontainer-kontainer itu mengandung atau terkontaminasi limbah berbahaya dan beracun (B3) terus bergulir tanpa kepastian, sementara perusahaan-perusahaan pengimpor berada pada posisi yang terus merugi sembari menunggu keputusan pemerintah.

Baca Juga

BKD Kepri Hadirkan Online Assessment Center, 1.720 ASN Telah Ikuti Penilaian Kompetensi Secara Digital

Tokoh Masyarakat Desak Panitia Bertanggung Jawab atas Gagalnya Kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari

6 Juli 2026
21
BKD Kepri Hadirkan Online Assessment Center, 1.720 ASN Telah Ikuti Penilaian Kompetensi Secara Digital

Legalitas Arena Permainan di Lion Square 91 Batam Disorot, Pengelola Diminta Beri Penjelasan

6 Juli 2026
10

Di antara perusahaan yang terlibat, PT Esun menjadi salah satu pihak yang paling vokal membuka data, mencoba menjelaskan duduk perkara dari sudut pandang industri pengolahan elektronik dalam keadaan tidak baru. Kepala biro hukum perusahaan, Andri, menyebutkan, banyak informasi yang berkembang di ruang publik telah menciptakan persepsi yang keliru.

Menurutnya, barang-barang yang mereka impor belum terbukti berada pada kategori limbah B3, melainkan barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang diperlakukan sebagai bahan baku industri. Sudah ada definisi bahan baku dalam Permenperin No. 16/2021 yang secara eksplisit memasukkan barang mentah, barang setengah jadi, hingga barang jadi yang masih dapat diolah ulang sebagai bagian dari bahan baku bernilai ekonomi tinggi.

Dalam konteks inilah, perusahaan merasa perlu meluruskan bahwa istilah “limbah” tidak tepat digunakan.

Klarifikasi itu bukan sekadar pembelaan, tetapi juga upaya menghentikan stigma yang telanjur menyebar. rujukan ahli limbah B3 yang membedakan dengan tegas antara “limbah b3 elektronik” dan “barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang dapat diolah kembali sebagai bahan baku”, sebuah perbedaan yang mereka nilai sangat fundamental namun kerap terabaikan dalam pemberitaan.

Selain masalah klasifikasi barang, perusahaan itu juga menanggapi langsung tuduhan pencemaran lingkungan, isu sensitif di tengah kekhawatiran publik. Selama ini, kata Andri, seluruh material yang masuk tidak pernah dibuang sembarangan mencemari lingkungan.

Barang elektronik yang diimpor diolah sepenuhnya, sebelum akhirnya diekspor kembali sebagai produk yang memiliki nilai ekonomi baru.

Demi memperkuat klaim itu, perusahaan merujuk pada hasil pemantauan rutin setiap 6 bulan yang dilakukan bersama Laboratorium Sucofindo terhadap kualitas udara, air limbah domestik, hingga limbah padat dan dilaporkan secara berkala ke dinas terkait.

Hasilnya, berdasarkan laporan internal, tidak ditemukan satu pun parameter yang melampaui baku mutu yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Jika ukuran kita adalah data resmi pengujian, maka sampai saat ini tidak ada bukti pencemaran lingkungan di fasilitas kami,” tegas Andri kepada media, Rabu ( 10/12/2025).

Di luar persoalan teknis, perusahaan juga menyinggung dimensi ekonomi yang kerap terlupakan dalam babak perdebatan publik. Industri pengolahan elektronik bekas di Batam telah menjadi salah satu sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah sangat besar, yakni lebih dari 2.000 orang, sebagian besar di antaranya adalah warga lokal yang bergantung pada kelangsungan industri ini. Seluruh proses pengolahan yang menghasilkan barang bernilai ekspor juga memberikan kontribusi pajak bagi negara.

Sebab itu, Andri mengingatkan bahwa polemik yang tidak kunjung menemukan kepastian dapat berujung pada gejolak sosial baru. “Jika kegiatan ini dihentikan secara tiba-tiba atau diganggu oleh keputusan yang tidak berbasis data, bukan tidak mungkin Batam menghadapi gelombang pengangguran,” ungkap dia.

PT Esun menilai, posisi mereka selama ini bukanlah pihak yang beroperasi di wilayah abu-abu hukum. Mereka menyampaikan bahwa izin dari BP Batam telah mereka kantongi sejak 2017, BP Batam pastinya mengelurkan izin ada kajian kelayakan yang cukup mendalam.

Dalam rantai perizinan tersebut, Bea Cukai Batam secara konsisten menerbitkan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) untuk barang yang dikategorikan sebagai bahan baku industri. Dalam sudut pandang perusahaan, hal ini menunjukkan bahwa negara sebenarnya sudah mengetahui karakter barang yang diimpor dan menilainya sesuai dengan kebutuhan industri yang sah.

Menurut Andri, memutuskan re-ekspor tanpa menunggu penetapan resmi justru dapat membuka potensi kerugian besar bagi industri, kerugian investasi yang pada akhirnya bisa saja ditanggung negara jika kemudian terbukti barang-barang itu bukan kategori elektronik limbah B3.

Dalam situasi seperti ini, ia menekankan pentingnya kehati-hatian, keputusan apa pun harus diambil berdasarkan data ilmiah dan pemeriksaan yang objektif, bukan tekanan opini publik atau ketidaksabaran untuk segera menyelesaikan polemik.

“Ini bukan hanya soal barang-barang di dalam kontainer, tetapi soal rasa keadilan dan konsistensi kepastian hukum berinvestasi atas kebijakan negara terhadap pelaku industri,” tutupnya.

Kini, bola berada sepenuhnya di tangan pemerintah dan lembaga teknis terkait. Sampai keputusan itu tiba, ratusan kontainer di Batuampar tetap menjadi simbol ketegangan antara kehati-hatian regulator, kekhawatiran masyarakat, dan argumen pelaku industri yang meminta agar penilaian dilakukan berdasarkan bukti, bukan asumsi. ( Oky ).

Sebelumnya

Penjelasan PN Batam Soal Vonis 10 Tahun Penjara Roslina di Kasus KDRT

Berikutnya

Kejari Karimun Musnahkan BB di Semester Kedua Tahun 2025

Berita Terkait

BKD Kepri Hadirkan Online Assessment Center, 1.720 ASN Telah Ikuti Penilaian Kompetensi Secara Digital
BATAM

Tokoh Masyarakat Desak Panitia Bertanggung Jawab atas Gagalnya Kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari

6 Juli 2026
21
BKD Kepri Hadirkan Online Assessment Center, 1.720 ASN Telah Ikuti Penilaian Kompetensi Secara Digital
BATAM

Legalitas Arena Permainan di Lion Square 91 Batam Disorot, Pengelola Diminta Beri Penjelasan

6 Juli 2026
10
Aset Yayasan Isenabasa Barelang Diduga Beralih, Tim Peduli Isenabasa Dibentuk untuk Mengusut Dugaan Pengalihan Lahan
BATAM

Aset Yayasan Isenabasa Barelang Diduga Beralih, Tim Peduli Isenabasa Dibentuk untuk Mengusut Dugaan Pengalihan Lahan

5 Juli 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Desak Panitia Bertanggung Jawab atas Gagalnya Kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Instruksikan Seluruh Kejati dan Kejari Bersinergi dengan SMSI Dukung Program Jaga Desa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua GAMKI Batam Sambut Kehadiran POLTEVARA, Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Industri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Yayasan Isenabasa Barelang Diduga Beralih, Tim Peduli Isenabasa Dibentuk untuk Mengusut Dugaan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Pimpin Sertijab Enam Jabatan Strategis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Kucurkan Rp2,9 Miliar untuk Rehabilitasi RSUD Tanjung Batu Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dewi Kumalasari Buka Bazar dan Expo MTQ XII Kepri 2026, Dorong UMKM Naik Kelas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polemik Kualitas Udara Debu Blasting PT Saipem, Warga Kampung Ambat Jaya Desa Pangke : Pertanyakan Acuan PT SI

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.