Keprionlline.co.id, Kepri – Istri tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan sewilayah Batam inisial SY bersama dengan kuasa hukum mengembalikan uang kerugian negata sebesar Rp. 3,75 Milyar ke Negara melalui Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri.
Uang senilai Rp. 3,75 Milyar dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan penyerahan sebagian uang kerugian Negara ini dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Mukharom, S.H., M.H. didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum dan Tim Penyidik yang dilaksanakan di gedung Pidsus Kejati Kepri, Jumat ( 7/2/2025 ).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Mukharom mengatakan, Penyidikan kasus dugaan korupsi ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 1585 /L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024, tersangka SY Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan pada tahun 2015 – 2021 PT. Pelayaran Kurnia Samudra tidak menyetorkan PNBP sebesar Rp. 6.421.244.087,01 dan US$ 31,975.84, ujar Mukharom.
Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yaitu sebesar Rp. 9.636.820.919,24 (Sembilan milyar enam ratus tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan belas koma dua puluh empat rupiah) dan US$ 318,749.52 (tiga ratus delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh sembilan dollar Amerika Serikat dan lima puluh dua sen)
Bahwa tersangka SY telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 yang dikeluarkan pada 4 November 2024. Tersangka telah menjalani penahanan yang dimulai sejak 4 November 2024 hingga saat ini dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Terkait dengan langkah pengembalian kerugian negara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap agar tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga dapat mengikuti jejak tersangka SY untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut, ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Mukharom.
” Saat ini tersangka telah menjalani penahanan yang dimulai sejak 4 November 2024 hingga saat ini dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Terkait dengan langkah pengembalian kerugian negara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap agar tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga dapat mengikuti jejak tersangka SY untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut ( Youlita ) .






