KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN – Jajaran Mapolres Karimun bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Khusus Kepri berhasil menyedupkan sabu seberat 4.242 gram dari dua tangan tersangka berinisial Mk (40) dan Ah (40) serta satu orang lainnya yang ditetapkan polisi sebagai saksi, karena kurangnya alat bukti keterlibatannya.
Kapolres Karimun AKBP MUhammad Adenan mengatakan, penangkapan 4.242 gram atas hasil pengembangan atas kasus penyeludupan narkotika dan saat kita lakukan penangkapan kepada dua tersangka kita belum menemukan barang bukti berupa narkotika,tetapi kita mengamankan alat komunikasi yang isinya transaksi.
Pengakuan kedua tersangka mereka tergiur mengedarkan narkotika karena dijanjikan upah senilai Rp 30.000.000 dan uang tersebut dibayarkan setelah berhasil menyeludupkan narkoba dan narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di Karimun,kata Kapolres Karimun AKBP MUhammad Adenan .
Sementara Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Agung Marhaendra Putra mengatakan,pengungkapan narkoba 4,2 Kg ini berawal dengan informasi yang kami terima sekitar 10 Nevember 2020 dan kita langung membentuk tim di darat dan laut serta memetakan tempat bersandarnya kapal yang membawa barang haram tersebut.
” Mulai pukul 23.00 Wib kita sudah melakukan pengintaian dan dan kita sempat menarik tim laut kedarat karena kita duga pergerakan kita sudah diketahui oleh kurir sabu dan selang beberapa jam atau sekitar pukul 00.00 wib kita mendengar ada suara bunyi kapal mencurigakan dari arah pantai pamak dan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku MK yang saat itu sedang berada di jalan darat arah pantai Pamak dan langsung dilakukan pengegeldahan dan megetahui posisi tersangka lain berinisial AH.
” AH sempat ,encoba melarikan diri tetapi berhasil kita menemukan alat komunikasi dan melacak keberadaan AH dan pukul 1.00 wib kita berhasil menemukan lokasi AH dan melakukan penggeledahan di lokasi ditemukannya pelaku AH serta memeriksa alat komunikasi, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa orang-orang terkait.
Pukul 08.00 setelah mendapatkan cukup keterangan, aparat gabungan melakukan rekonstruksi ulang di 3 titik di lokasi ditemukannya pelaku MK, AH dan tempat kapal yang ditinggal kandas.
“Dari hasil penyisiran didapati 1 kantong plastik berisi 4 bungkus paket berisi serbuk putih diduga sabu seberat kurang lebih empat kilogram yang dibungkus menggunakan kemasan berlabel teh cina,Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenai pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,kata Agung saat pres release di KPPC Karimun,Jumat ( 20/11/2020 ) . ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ).






