Keprionline.co.id, TANJUNGPINANG – Kepala KPPG Wilayah Riau, Sumbar, dan Kepri, Syartiwidya, akhirnya angkat bicara terkait isu besaran gaji pegawai Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) yang disebut-sebut melampaui penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menegaskan, besaran gaji yang diterima pegawai SPPG telah disesuaikan dengan beban kerja yang cukup berat, bahkan dalam beberapa posisi harus siap bekerja hingga 24 jam.
Menurut Syartiwidya, Kepala SPPG menerima gaji sebesar Rp6,5 juta per bulan sebelum resmi berstatus sebagai PPPK atau ASN. Angka tersebut dinilai sebanding dengan tanggung jawab besar dalam mengawasi operasional layanan secara penuh.
“Beban kerja kepala SPPG sangat tinggi karena harus memastikan layanan berjalan selama 24 jam,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Sementara itu, tenaga ahli seperti ahli gizi dan akuntan menerima upah sekitar Rp5 juta per bulan. Hal ini dikarenakan jam kerja mereka kerap melebihi delapan jam setiap hari.
Untuk tenaga pendukung, seperti petugas pencuci piring, sistem upah diberikan secara harian dengan nilai minimal Rp100 ribu, tergantung kehadiran kerja di lapangan.
Syartiwidya juga membantah anggapan bahwa gaji pegawai SPPG lebih tinggi dibanding ASN atau PNS. Ia menegaskan, pegawai negeri tetap memiliki berbagai tunjangan bulanan yang secara keseluruhan nilainya lebih besar.
“Jika dibandingkan secara keseluruhan, ASN tetap memiliki penghasilan lebih tinggi karena adanya tunjangan,” tegasnya.
Penjelasan ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait standar penghasilan pegawai SPPG, sekaligus memberikan gambaran bahwa besaran gaji telah disesuaikan dengan tanggung jawab dan beban kerja masing-masing. (Oky).






