Minggu, 10 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

Redaksi
10 April 2026
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, TANJUNGPINANG – Kepala KPPG Wilayah Riau, Sumbar, dan Kepri, Syartiwidya, akhirnya angkat bicara terkait isu besaran gaji pegawai Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) yang disebut-sebut melampaui penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menegaskan, besaran gaji yang diterima pegawai SPPG telah disesuaikan dengan beban kerja yang cukup berat, bahkan dalam beberapa posisi harus siap bekerja hingga 24 jam.

Baca Juga

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

Kepri dan Kepulauan Meranti Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Konektivitas dan Pelayanan Publik

9 Mei 2026
7
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

Pulau Penyengat Jadi Saksi Persaudaraan Melayu, Ansar Ahmad Sambut Hangat Menteri Besar Kelantan

7 Mei 2026
7

Menurut Syartiwidya, Kepala SPPG menerima gaji sebesar Rp6,5 juta per bulan sebelum resmi berstatus sebagai PPPK atau ASN. Angka tersebut dinilai sebanding dengan tanggung jawab besar dalam mengawasi operasional layanan secara penuh.

“Beban kerja kepala SPPG sangat tinggi karena harus memastikan layanan berjalan selama 24 jam,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Sementara itu, tenaga ahli seperti ahli gizi dan akuntan menerima upah sekitar Rp5 juta per bulan. Hal ini dikarenakan jam kerja mereka kerap melebihi delapan jam setiap hari.

Untuk tenaga pendukung, seperti petugas pencuci piring, sistem upah diberikan secara harian dengan nilai minimal Rp100 ribu, tergantung kehadiran kerja di lapangan.

Syartiwidya juga membantah anggapan bahwa gaji pegawai SPPG lebih tinggi dibanding ASN atau PNS. Ia menegaskan, pegawai negeri tetap memiliki berbagai tunjangan bulanan yang secara keseluruhan nilainya lebih besar.

“Jika dibandingkan secara keseluruhan, ASN tetap memiliki penghasilan lebih tinggi karena adanya tunjangan,” tegasnya.

Penjelasan ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait standar penghasilan pegawai SPPG, sekaligus memberikan gambaran bahwa besaran gaji telah disesuaikan dengan tanggung jawab dan beban kerja masing-masing. (Oky).

Tags: 5 JutaGaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6Kalahkan Gaji ASN
Sebelumnya

Gubernur Ansar Apresiasi Peran Kejaksaan dalam Dorong Pembangunan Kepri

Berikutnya

Dua Remaja Ditodong Pisau Di Pantai Cipta Land, Begini Nasip Pelaku

Berita Terkait

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap
KEPRI TANJUNGPINANG

Kepri dan Kepulauan Meranti Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Konektivitas dan Pelayanan Publik

9 Mei 2026
7
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap
KEPRI TANJUNGPINANG

Pulau Penyengat Jadi Saksi Persaudaraan Melayu, Ansar Ahmad Sambut Hangat Menteri Besar Kelantan

7 Mei 2026
7
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur
KEPRI TANJUNGPINANG

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

7 Mei 2026
68

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Kejari Gunungsitoli Perdana Digelar di PN Medan, Agenda Pemeriksaan Legalitas Para

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lanal Karimun Berhasil Amankan Pengiriman PMI Non Prosedural, Tekong Positif Gunakan Narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Solnet Diduga Tidak Miliki IPJ, Warga Minta Dihentikan Sementara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gapenta Apresiasi Kinerja Lanal Karimun, Polisi Diminta Terapkan Pasal dengan Hukuman Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.