Keprionline.co.id, BATAM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aksi premanisme di kawasan wisata. Hanya dalam hitungan jam setelah beraksi, dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial VMR (21) dan GFA (20) berhasil diringkus polisi pada Kamis (9/4/2026) malam.
Aksi kejahatan itu terjadi di Pantai Cipta Land sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, dua remaja, MFP (16) dan MLTS (16), tengah bersantai menikmati suasana pantai. Namun, situasi mendadak berubah mencekam ketika dua pelaku datang sambil membawa senjata tajam.
Kapolsek Sekupang, Hippal Tua Sirait, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, pelaku secara terang-terangan mengancam korban menggunakan pisau untuk merampas barang berharga.
“Pelaku meminta uang dan telepon genggam dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Di bawah ancaman, korban terpaksa menyerahkan satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp50.000. Setelah pelaku melarikan diri, korban segera melapor ke Polsek Sekupang.Mendapat laporan, polisi bergerak cepat. Tim buser langsung melakukan penyelidikan dan menyisir sejumlah lokasi. Hasilnya, keberadaan pelaku terdeteksi di kawasan Kavling Flamboyan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berhasil mengepung dan menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk beraksi, sebilah pisau, serta ponsel milik korban.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayahnya dan akan terus meningkatkan patroli demi menjaga keamanan masyarakat Batam. (Oky).






