Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Rudy Chua mengakui terkejut mendengar informasi kenaikan tarif pas pelabuhan yang dilakukan oleh PT Pelindo Tanjungpinang tanpa melakukan sosialisi terlibih dahulu.
Kenaikan tarif pelabuhan oleh PT Pelindo Kota Tanjungpinang tidak bisa asal dinaikkan begitu saja, dan ini sangat memberatkan masyarakat Kota Tanjungpinang dan masyarakat Kepri pada umumnya, ujar Rudy Chua kepada media saat dikonfirmasi melalui sambungan whatShaApnya, Sabtu ( 18/01/2025 ).
Karena informasi ini masih baru saya dengar dan akan saya monitoring nanti dengan berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD bersama dengan anggota, intinya kenaikan tarif ini perlu dilakukan evaluasi lagi, dan jika perlu akankita lakukan penolakan terkiat dengan hal ini, ujar Rudy.
Kenaikan tarif ini berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan Pelindo dengan nomor PU.05.01/16/1/1/GM/TGPI 25 tentang penyesuai tarif tanda masuk terminal Sri Bintan Pura dari harga sebelumnya Rp 10,000 menjadi Rp 15,000 per sekali masuk. ( Jantua ).