KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dilakukan Resky Billar terhadap artis dangdut ternama, Lesty Kejora yang tidak lain merupakan istri sah yang dilakukan pada tanggal 29 September 2022 lalu telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula ketika, Lesty Kejora mengaku jika Rizky berusaha mencekik lehernya, serta membantingnya beberapa kali. Ia juga menyertakan bukti KDRT lain yang dilakukan di tahun 2021. Dalam bukti berbentuk rekaman CCTV itu, terlihat Rizky Billar gagal melempar bola biliar ke arah Lesti, lantaran terpeleset.
Polisi yang mengusut kasus kemudian memanggil Rizky Billar dengan status saksi. Sempat mangkir, Rizky pun ditetapkan tersangka setelah diperiksa pada Rabu 12 Oktober 2022. Di hari yang sama, polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka, dan memutuskan menahannya selama 20 hari per Kamis 13 Oktober 2022.Setelah sang suami resmi ditahan penyidik, pedangdut Lesti Kejora menyabut laporan polisi usai mencapai kesepakatan damai.
Kuasa Hukum Lesti Kejora Surya Darma menyebut jika istri Rizky Billar itu telah menandatangani surat pencabutan laporan, pada Kamis 13 Oktober 2022. Saat itu, keduanya bertemu di Polres Metro Jakarta Selatan, usai Rizky diperiksa penyidik.
Meski Surya mengaku tak tahu alasan kliennya mencabut laporan yang sudah diusut oleh penyidik itu.
“Pencabutan sudah disediakan. Setelah Lesti Rizky ngobrol, baru disodorkan surat pencabutan, baru ditandatangani,” katanya dikutip dari detik.com, Jumat 14 Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan Rizky Billar tidak akan bebas malam ini, meski Lesti Kejora mencabut laporan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Sebab, ada mekanisme hukum yang mesti dilalui.
“Kalau mau mencabut (laporan) itu silakan saja hak dari pada korban. Tapi tidak serta-merta demikian kalau dicabut dia dibebaskan malam ini, tidak begitu,” kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (13/10).
Menurutnya, Lesti harus memenuhi sejumlah prosedur dan aturan untuk mencabut laporan KDRT. Selain itu, aparat juga sudah mengusut laporan sesuai aturan. Sehingga, meski Lesti sudah mencabut laporan, kewenangan memproses kasus kini ada pada penyidik.
“Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati,” imbuhnya. (KEPRIONLINE.CO.ID).