Keprionline.co.id, KARIMUN – Polsek Kundur Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Gang A. Yani, Tanjungbatu Kota, Kabupaten Karimun, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 18.50 WIB.
Korban berinisial T.A.T (65) mendapati rumahnya dibobol saat ditinggalkan sekitar satu jam. Pelaku diketahui masuk melalui atap rumah sebelum mengacak-acak kamar dan membawa kabur sejumlah barang elektronik. Barang yang dicuri di antaranya dua unit handphone, satu tablet, serta dua smartwatch dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Berdasarkan laporan polisi, tim Reskrim Polsek Kundur yang dipimpin Kanit Reskrim, Denny Saputra bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku berinisial R.R alias A (30), seorang residivis, pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Tanjungbatu Kota.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua handphone, dua smartwatch, dan satu unit tablet yang diduga hasil tindak kejahatan tersebut. Polisi menduga aksi pencurian dilakukan karena faktor ekonomi. Kapolsek Kundur, Sarianto menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Kundur.
“Pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kundur,” tegasnya.
Saat ini pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dan segera menghubungi layanan call center 110 apabila membutuhkan respons cepat kepolisian. (Oki)






