Sabtu, 13 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Polsek Kundur Ringkus Residivis Pelaku Curat, Barang Elektronik Senilai Rp10 Juta Diamankan

Redaksi
26 Mei 2026
di KARIMUN
0
Pemprov Kepri dan BPOM RI Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu

Polsek Kundur Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Gang A. Yani, Tanjungbatu Kota, Kabupaten Karimun

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, KARIMUN – Polsek Kundur Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Gang A. Yani, Tanjungbatu Kota, Kabupaten Karimun, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 18.50 WIB.

Korban berinisial T.A.T (65) mendapati rumahnya dibobol saat ditinggalkan sekitar satu jam. Pelaku diketahui masuk melalui atap rumah sebelum mengacak-acak kamar dan membawa kabur sejumlah barang elektronik. Barang yang dicuri di antaranya dua unit handphone, satu tablet, serta dua smartwatch dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Baca Juga

Sabu 1Kg dan 582 Butir Pil ekstasi Berhasil Digagalkan TNl AL

Sabu 1Kg dan 582 Butir Pil ekstasi Berhasil Digagalkan TNl AL

12 Juni 2026
8
Momen Nobar Piala Dunia Bareng Masyarakat, Polda Kepri Salurkan Bansos dan Alsintan

Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

12 Juni 2026
9

Berdasarkan laporan polisi, tim Reskrim Polsek Kundur yang dipimpin Kanit Reskrim, Denny Saputra bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku berinisial R.R alias A (30), seorang residivis, pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Tanjungbatu Kota.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua handphone, dua smartwatch, dan satu unit tablet yang diduga hasil tindak kejahatan tersebut. Polisi menduga aksi pencurian dilakukan karena faktor ekonomi. Kapolsek Kundur, Sarianto menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Kundur.

“Pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kundur,” tegasnya.

Saat ini pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dan segera menghubungi layanan call center 110 apabila membutuhkan respons cepat kepolisian. (Oki)

Tags: Barang Elektronik Senilai Rp10 Juta DiamankanPolsek Kundur Ringkus Residivis Pelaku Curat
Sebelumnya

Kepri dan Karimun Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah 2026

Berikutnya

PT Karimun Granite Erahkan Dua Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sepedas di Hari Raya Idul Adha

Berita Terkait

Sabu 1Kg dan 582 Butir Pil ekstasi Berhasil Digagalkan TNl AL
KARIMUN

Sabu 1Kg dan 582 Butir Pil ekstasi Berhasil Digagalkan TNl AL

12 Juni 2026
8
Momen Nobar Piala Dunia Bareng Masyarakat, Polda Kepri Salurkan Bansos dan Alsintan
KARIMUN

Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

12 Juni 2026
9
Viral! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu dan 582 Butir Ekstasi di Perairan Karimun
KARIMUN

Viral! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu dan 582 Butir Ekstasi di Perairan Karimun

12 Juni 2026
6

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IPK Kepri Budi Bukti Purba Rayakan Ulang Tahun ke-51, Momentum Perkuat Solidaritas Organisasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolda Kepri Hadiri Penandatanganan Kesepakatan P2MI, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Tebias Terima BLT Dana Desa Tiga Bulan Sekaligus, 28 KPM Terima Rp900 Ribu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.