KEPRIONLINE,CO,ID,LINGGA- Pelaksanaan koordinasi terkait Izin Tambang PT.Suprem Alam Resauce (SAR) yang berada di Kecamatan Kepulauan Posek Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau dengan persoalan penolakan aktivitas tambang timah laut melalui gerakan spontanitas oleh masyarakat nelayan Desa Posek, maka di lakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait.
Adanya penolakan tersebut oleh para nelayan, Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengambil langkah cepat untuk berkoordinasi terkait izin awal Provinsi Kepri terhadap PT. SAR.
Supaya tidak terjadi hal-hal yang di inginkan, Pemerintah Kabupaten Lingga memandang perlu di ketahui publik, supaya permasalahan tersebut tidak berlarut-larut maka di lakukan rapat koordinasi ke DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau pada 17 November 2020 kemarin.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Lingga Ajis MY melalui Kasi Pengaduan, Kebijakan dan Layanan Publik Muhammad Rahman,SE mengatakan,” Rapat koordinasi pada waktu itu menghadirkan Dinas Pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup, serta OPD terkait izin awal Provinsi Kepri terkait izin awal penetapan IUP OP PT. SAR oleh provinsi.
Berdasarkan kewenangan, pemberian Izin Pertambangan berada di Pemerintah Provinsi Kepri, sambungnya, sedangkan Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Lingga H. Rusli bersama DPMPTSP, DLH mewakili Pemerintah Daerah dan Camat Kepulauan Posek serta perwakilan masyarakat Kecamatan Kepulauan Posek yang berasal dari Desa, BPD, RT, RW dan mahasiswa asal Posek.
“Dengan kondisi Covid 19 perwakilan terbatas yang dapat mengikuti rakor pada hari itu. Maksud dan tujuan melaksanakan kordinasi untuk mereview kronologis terbitnya Izin IUP PT.SAR oleh Provinsi Kepri di Kecamatan Kepulauan Posek,” kata Rahman, Selasa (24/11) menyampaikan kalau pemerintah daerah sudah melakukan rapat koordinasi dengan Provinsi Kepri terkait izin awal kemarin.
Dasar izin awal PT. SAR tertuang pada SK Gubenur Kepri Nomor 63.e Tahun 2008 dengan luas 29.000 Ha saat itu Kecamatan Posek termasuk dalam Kecamatan Singkep Barat.
Kemudian, sebutnya lagi, berdasarkan landasan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batu Bara, izin pertambangan ini direvisi menjadi SK Gubenur Kepri Nomor 5.a tahun 2010 selama izin operasi perusahaan beraktivitas dan evaluasi Tim Pertambangan maka ditetapkanlah Izin Usaha Pertambangan PT.SAR dirubah menjadi Nomor 1187 Tahun 2015 dengan luas 14.090 Ha.
“Izin pertambangan itu juga diperkuat dengan SK Gubenur Kepri Nomor 1796 Tahun 2015 tentang Izin Lingkungan atas rencana Kegiatan Penambangan Timah Lepas Pantai diperairan Laut Alang Tiga Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau,” sebut Rahman atas izin yang dikeluarkan provinsi.
Kalau dari paparan OPD terkait IUP, baik titik kordinat antara pulau terdekat, Aspek Perhubungan, dan Kajian Amdal PT. SAR legal memperoleh izin yang tertuang dalam SK Gubenur Kepri Nomor 2511 Tahun 2016 tentang Persetujuan Pemberian izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam (Timah) kepada PT. SAR.
“Semoga dengan terlaksananya rapat kordinasi itu setidaknya menjadi pedoman bagi perwakilan masyarakat Kecamatan Posek dan bagi pihak perusahaan dalam mentaati aturan yang berlaku,” Ujarnya.






