Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang musnahkan barang bukti dari 14 perkara yang dinyatakan incrah, Jum’at (19/07/2024).
Kajari Tanjungpinang Lanny Hany Wanike Pasaribu mengatakan, untuk barang bukti narkotika dan Kamtibum 3 perkara tepa dinyatakan selesai atau inkrah.
“Barang bukti ini merupakan dari perkara narkotika 11 dan Kamtibum 3 perkara,”katanya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum itu dilakukan setelah sebelumnya memiliki keputusan tetap.
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 47,92 gram narkoba Sabu, 115,64 gram Ganja dan 265 butir pil ekstasi.
Narkoba dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan blender setelah itu dimasukan ke dalam kloset toilet.
Sementara itu untuk barang bukti handphone, alat isap sabu-sabu (Bong), timbangan digital dan handphone serta lainnya dihancurkan dengan cara dibakar.
Ia mengimbau kepada aparat terkait yaitu Kepolisian untuk lebih aktif untuk dalam memberantas peredaran narkoba di Tanjungpinang.
“Narkoba di Tanjungpinang saat ini masih marak. Kami ada intelijen jaksa masuk sekolah memberikan penerangan hukum kepada anak sekolah untuk tidak menyalahgunakan narkoba,” tutupnya.






