Keprionline.co.id, TANJUNGPINANG – Mahkamah Agung (MA) RI menerima kunjungan Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2026). Pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama strategis antara kedua lembaga dalam mencetak ribuan mediator bersertifikat dari kalangan pers dan masyarakat guna memperkuat budaya mediasi nasional serta mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.
Rombongan SMSI yang dipimpin langsung Ketua Umum SMSI, Firdaus, diterima oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., bersama sejumlah pejabat tinggi Mahkamah Agung. Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut surat resmi SMSI Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 tentang usulan kerja sama melalui Program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat.
Dalam pertemuan itu, SMSI menawarkan konsep besar pembangunan budaya damai melalui penguatan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di tengah masyarakat. Ketua Umum SMSI, Firdaus, mengatakan media siber memiliki posisi strategis dalam menyebarluaskan edukasi hukum kepada masyarakat. Karena itu, SMSI ingin mengambil peran aktif dalam mendukung program mediasi yang selama ini dikembangkan Mahkamah Agung.
“SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan Mahkamah Agung,” ujar Firdaus.
Menurutnya, mediasi merupakan solusi efektif untuk menyelesaikan konflik secara cepat, efisien, dan berorientasi pada perdamaian tanpa harus berakhir di meja persidangan.
Firdaus menjelaskan, SMSI saat ini memiliki jaringan sebanyak 3.181 perusahaan media siber yang tersebar di 35 provinsi di Indonesia. Potensi tersebut diyakini dapat menjadi kekuatan besar dalam membangun pemahaman masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian sengketa melalui dialog dan musyawarah.
“Kami ingin menyambut visi Ketua Mahkamah Agung Prof. Sunarto untuk membumikan budaya mediasi di Indonesia. Melalui jaringan media yang kami miliki, SMSI siap menjadi motor edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir dengan menang atau kalah, tetapi dapat ditempuh melalui jalan damai dan mufakat,” tegasnya.
Firdaus menambahkan, pelatihan mediator yang diusulkan SMSI akan mengacu pada standar etika internasional yang tertuang dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta nilai-nilai kode etik nasional Sapta Karsa Hutama.
Prinsip-prinsip independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi akan menjadi landasan utama dalam mencetak mediator profesional yang kredibel dan dipercaya masyarakat.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menyambut baik gagasan tersebut dan menegaskan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait pemahaman mengenai fungsi mediasi dalam sistem peradilan.
Menurut Sunarto, masih banyak masyarakat yang datang ke pengadilan dengan tujuan mencari kemenangan semata, bukan mencari keadilan yang sesungguhnya. Kondisi ini menyebabkan jumlah perkara yang masuk ke pengadilan terus meningkat setiap tahunnya.
Ia kemudian mencontohkan keberhasilan sistem mediasi yang diterapkan di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, sekitar 80 persen sengketa hukum dapat diselesaikan melalui proses mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan.
“Di Australia, mediasi sudah menjadi budaya dalam penyelesaian sengketa. Fasilitas pengadilannya pun dirancang untuk mendukung proses mediasi secara maksimal. Hasilnya, sebagian besar perkara selesai melalui jalur damai,” jelas Sunarto.
Dalam surat kerja sama yang diajukan kepada Mahkamah Agung, SMSI menawarkan tiga fokus utama program, yaitu penyusunan kurikulum pelatihan mediator yang relevan dengan tantangan sengketa di era digital, pengembangan sistem sertifikasi mediator sesuai standar Mahkamah Agung, serta pelaksanaan pelatihan secara berkala di berbagai daerah yang melibatkan kalangan media, akademisi, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat.
Melalui kolaborasi tersebut, SMSI optimistis budaya mediasi dapat berkembang lebih luas di Indonesia dan menjadi solusi efektif dalam mengurangi beban perkara di lembaga peradilan. Lebih dari itu, gerakan ini diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat dalam menyelesaikan konflik, dari budaya menang-kalah menjadi budaya dialog, musyawarah, dan perdamaian yang berkelanjutan.
Turut mendampingi Ketua Mahkamah Agung dalam pertemuan tersebut, Hakim Agung Heru Pramono, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Adi Julia Cakrawala, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Asisten Koordinator Ketua MA RI Didik Trisulistia, S.H., M.H., serta Hakim Yustisial MA RI Edi Hudiata, S.H., M.H.
Sementara dari SMSI hadir Wakil Ketua Dewan Penasihat Taufiqurohman, A.K., Wakil Sekretaris Jenderal Dr. Hendri Yanto Attan, Bendahara SMSI Pusat Iwan Jamaluddin, Direktur Media Crisis Center dr. Nishal Dilon, serta Humas SMSI Eman Sulaiman. (Oky)






