KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi meminta kepada warga Karimun supaya jangan lalai saat dirumah dan menjaga kendaraan roda dua, Kelalaian warga bisa mengundang datangnya kejahatan kepada kita.
Selama ini saya perhatikan masih banyak warga Karimun menminggalkan motor dengan kunci masih menempel di kendaraan, hal ini menimbulkan niat jahat seseorang untuk mencuri motornya karena faktor-faktor lain salah satunya masalah ekonomi.
Selain itu masih banyak warga Karimun saat dalam rumah tertidur dan tidak mengunci rumah.Jadi saya menghimbau kepada warga Karimun tetap waspada kadanga kejahatan itu datang karena faktor kelalaian kita sendiri, kata Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi.
Saat ini ada 9 tersangka terkait kasus kriminal dengan jumlah 4 kasus yang berbeda dan salah satunya kriminal ini terjadi ada kelalaian korban tidak mengunci rumah saat tidur siang, dan lainnya kasus pencurian kendaraan roda dua.
Untuk para tersangka ini kita kenakan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Tersangka kasus curas Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Untuk penadah disangkakan pasal 480 K.U.H.Pidana ancaman 4 tahun penjara, kata Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi disela-sela pres release, Rabu ( 20/1/2022). ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ) .






