Senin, 7 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Heboh Predator Fetish Foto Mata Perempuan Diperban, Polisi Analisis

kepri online
10 Agustus 2021
di SERBA - SERBI
0
Heboh Predator Fetish Foto Mata Perempuan Diperban, Polisi Analisis

Viral fetish mata perempuan diperban di media sosial. Sumber: detik.com

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Sebuah akun di media sosial mengungkap adanya dugaan pelaku fetish. Terduga pelaku itu disebut memiliki fetish dengan mengumpulkan foto-foto perempuan yang matanya diperban.

Untuk diketahui, fetish adalah kesenangan yang didapatkan oleh seseorang sebagai respons terhadap objek yang seringkali tidak mengandung unsur-unsur seksual.

Baca Juga

Drakaris VIP Geburtstags- und Jubiläumsgeschenke

7 September 2026
2

PayPal bij 20Bet: Voordelen, Nadelen en Alternatieven

7 September 2026
4

Hal itu diungkap oleh seorang perempuan pemilik akun Twitter @jxpxtcr. Pemilik akun mengaku hampir menjadi korban fetish dari pemilik akun @mawarputrijul.

Perempuan tersebut lalu menjelaskan awal mula dia hampir menjadi korban fetish pelaku.

“Itu berawal dari twit saya tentang mata saya diperban. Lalu malamnya ada yang nge-DM saya menanyakan kondisi mata saya,” katanya dihubungi media berita online, Senin (9/8/2021).

Perempuan tersebut menuliskan keluhan soal matanya yang diperban itu pada Senin (2/8). Pelaku lalu mengirimkan pesan di Twitter korban dan meminta korban untuk mengirimkan foto tengah diperban.

Timeline Dipenuhi Akun Porno

Awalnya, korban tidak menaruh curiga kepada terduga pelaku. Keduanya terlibat percakapan normal. Terduga pelaku pun lalu mem-follow akun dari korban.

Korban yang tanpa curiga kemudian mengikuti balik akun dari pelaku. Namun saat itu pelaku berkeras jika korban tidak perlu mengikuti akunnya di Twitter.

Namun korban tetap mengikuti akun pelaku di Twitter. Kecurigaan korban lalu muncul setelah lini masanya di Twitter dipenuhi oleh akun-akun porno yang di-retweet oleh pelaku.

“Ketika saya balik ke TL (timeline) saya tiba-tiba TL saya dipenuhi akun bok*p dan foto-foto seksi yang di mana di-RT sama pelaku,” jelas korban.

Pelaku Pajang Foto Korban Fetish

Korban kemudian mencoba mencari tahu akun dari pelaku. Saat itu korban kemudian menemukan pelaku sudah mengunggah foto-foto perempuan yang matanya diperban.

“Lalu saya curiga dan bertanya-tanya dalam hati, ini akun apa?! Lalu ketika saya stalk akun pelaku ternyata pelaku sudah meng-upload beberapa foto-foto dari para korban dan ada video juga. Akhirnya saya cecar pelaku habis itu dia nge-blok saya dan akhirnya saya blok balik,” ungkap korban.

Dihubungi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengaku polisi belum menerima adanya laporan dari korban. Namun pihaknya mengaku tengah menganalisis akun dari terduga pelaku.

“Kami sedang analisa,” kata Auliansyah.

Auliansyah belum memerinci perihal proses analisis tersebut. Penyelidikan akun terduga pelaku kini masih dilakukan.

Aksi fetish di media sosial Twitter sebelumnya sempat dihebohkan oleh kasus Gilang Aprlian Nugraha Pratama, predator fetish ‘pocong’. Saat itu Gilang meminta korbannya untuk dibungkus kain dengan alasan keperluan riset akademik.

Padahal permintaan aneh Gilang itu merupakan salah satu pemenuhan hasrat seksualnya yang terpendam tersebut. Gilang lalu berurusan dengan hukum atas perilakunya tersebut.

Gilang Aprilian Nugraha Pratama, terdakwa fetish pocong divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Majelis menjatuhkan vonis tersebut karena terbukti melanggar pasal tentang UU ITE, Perlindungan Anak dan Asusila.

Dalam sidang vonis itu, Gilang hanya mendengarkan putusan melalui video teleconference dari Polrestabes Surabaya. Adapun sidang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 5 dan 6 bulan tahun,” kata hakim ketua Khusaini saat membacakan putusan, Rabu (3/3).

Dalam putusan itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan penjara.

“Dan pidana penjara sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 3 bulan,” ujar hakim saat itu.

(Sumber: detik.com)

Tags: fetishFoto Mata Perempuan DiperbanPolisi MenganalisisPredatorSeksual
Sebelumnya

Angka Kasus Harian COVID-19 Bertambah, Cina Pecat Para Pejabatnya

Berikutnya

Balada Para Antivaksin Meninggal karena Corona

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Drakaris VIP Geburtstags- und Jubiläumsgeschenke

7 September 2026
2
SERBA - SERBI

PayPal bij 20Bet: Voordelen, Nadelen en Alternatieven

7 September 2026
4
SERBA - SERBI

Winbet Valuta-omrekening bij Opname: De Echte Kosten

7 September 2026
4

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bersama Pemdes Pangke Barat, Polres Karimun Tanam Jagung Pipil di Lahan Seluas  2 Hektar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Pemkab Lingga Diduga Hilang, Kinerja Internal Pemda Lingga Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tekan Peredaran Narkoba,Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.