Selasa, 26 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Empat Keterangan Saksi Ringankan Gordon Silalahi

Redaksi
7 Oktober 2025
di BATAM
0
Empat Keterangan Saksi Ringankan Gordon Silalahi

Terdakwa Gordon Silalahi saat mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. ( Foto Oki ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Sidang lanjutan kasus yang menjerat wartawan senior Gordon Silalahi kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa 7 Oktober 2025, Suasana ruang sidang mendadak hening dan penuh haru ketika empat saksi meringankan dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Vabieanes Stuart Watimena.

Usai mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan di ruang sidang, suasana menjadi semakin intens ketika Jaksa dan penasihat hukum melontarkan pertanyaan kepada terdakwa Gordon Silalahi. Dengan suara yang bergetar, Gordon menjelaskan berulang kali bahwa uang Rp20 juta yang dipersoalkan upah jasanya.

Baca Juga

Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026

Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026

22 Mei 2026
13
Lanal TBK dan INTI Karimun Gelar Bakti Sosial serta Pengobatan Gratis di Durai

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 122 Ribu Benih Lobster di Batam, Dua Pelaku Diamankan

21 Mei 2026
13

Setelah sesi tanya jawab yang panjang, momen emosional pun hadir. Hakim Vabieanes Stuart Watimena, yang sejak awal memimpin jalannya persidangan dengan tenang, tiba-tiba menyelipkan sebuah nasihat penuh makna. Dengan nada teduh, ia menatap Gordon dan berkata, “Ketika orang menyakiti kita lalu kita balas dengan menyakiti, itu hal yang biasa. Tetapi ketika kita dibalas luka dengan kebaikan, itu baru luar biasa.” katanya.

Ucapan hakim itu seketika membuat ruang sidang terdiam. Kata-kata sederhana namun sarat makna tersebut seolah menjadi pesan moral yang bukan hanya ditujukan kepada Gordon, tetapi juga bagi semua yang hadir menyaksikan jalannya persidangan.

Ia kemudian melanjutkan, “Karena itu, berdamailah dengan diri sendiri. Sebab hanya dengan berdamai, hidup kita bisa kembali menemukan ketenangan.” jelasnya lagi

Pesan hakim itu membuat suasana ruang sidang terasa semakin emosional. Seolah memberi ruang harapan di tengah tekanan kasus yang menjerat seorang jurnalis senior itu.

Menutup jalannya sidang, hakim kembali menekankan pentingnya pertimbangan dalam perkara ini. “Sidang selanjutnya adalah agenda pembacaan tuntutan. Jaksa, tolong pertimbangkan terdakwa,” ujarnya, sambil mengetukkan palu tanda persidangan ditutup. ( Oky ).

Sebelumnya

Forum Peduli Singkep Barat Minta DPRD Tindak Lanjuti Lima Poin Aspirasi

Berikutnya

Pelaku UMKM Minta Penataan UMKM Jangan Memihak

Berita Terkait

Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026
BATAM

Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026

22 Mei 2026
13
Lanal TBK dan INTI Karimun Gelar Bakti Sosial serta Pengobatan Gratis di Durai
BATAM

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 122 Ribu Benih Lobster di Batam, Dua Pelaku Diamankan

21 Mei 2026
13
Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar
BATAM

Brimob Polda Kepri Bentuk Karakter Pegawai BP Batam Lewat Diklat Orientasi

19 Mei 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • BUP Karimun Klarifikasi Aktivitas Bongkar Muat Limbah B3 di Pelabuhan Parit Rempak

    BUP Karimun Klarifikasi Aktivitas Bongkar Muat Limbah B3 di Pelabuhan Parit Rempak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Klarifikasi Hibah Rp4,4 Miliar dari Pemkab: Masih Tahap Lelang dan Diawasi Berlapis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Jalur Rokok Ilegal Antar Pulau, Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Diminta Diawasi Ketat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Pengemplangan Pajak FTZ di Kepri Masuk Tahap Pendalaman, Petinggi PT BIB Dikabarkan Dipanggil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Simulasi Tanggap Darurat di PLTU Sebatak, Antisipasi Black Out hingga Huru-Hara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Paparkan Strategi Cross Border Tourism di Rakornas Pariwisata 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.